Penulis : Muhamad Ihsan Ramadan
Sumber : Liputan
Editor : R- 01
LOMBOK TENGAH || Muaramars.com || —
Desa Persiapan Awang, yang terletak di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedang menghadapi masalah serius terkait klaim sempadan jalan oleh oknum tanpa izin yang jelas, berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan yang dimaksud terletak di Dusun Asem, salah satu dari enam dusun yang ada di Desa Persiapan Awang, Rabu (20/08/2025)

Desa Persiapan Awang terbentuk pada tahun 2020 sebagai hasil pemekaran dari Desa Mertak. Proses pemekaran ini dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan dan pembangunan yang lebih merata bagi masyarakat. Desa ini terdiri dari enam dusun, yaitu Dusun Tanak Beak, Dusun Awang Kebon, Dusun Awang Asem, Dusun Awang Balak I, Dusun Awang Balak II, dan Dusun Awang Balak III, dengan jumlah penduduk sekitar 2.510 jiwa
Sempadan jalan di Dusun Asem diklaim oleh oknum dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipertanyakan keasliannya. Namun, belum ada izin yang jelas untuk pembangunan tersebut. Yang lebih memprihatinkan adalah tidak adanya keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam proses pembangunan bangunan tersebut.
Dalam proses pembangunan desa, keterlibatan masyarakat dan tokoh lokal sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan tembok yang luasnya sekitar 500 Meter lebih tersebut sangat di pertanyakan oleh masyarakat setempat.
“letak dari pembangunan tembok tersebut sekitar setengah meter sudah jelas jelas sudah ada aturanya, di bahu jalan itu harus dua meter baru ada irigasi ucap narasumber awak media muaramars.com Mardiansyah.
Mardiansyah selaku tokoh – tokoh masyarakat sekaligus ketua lembaga pejuang keadilan lalat hitam, menurut dia, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat seharusnya pihak dari pemilik bangunan tersebut harus dilibatkan dan sesuai aturan namun dalam kasus ini, tampaknya oknum yang melakukan klaim sempadan jalan tidak melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat dan mentaati peraturan yang ada, jelasnya
Mardiansyah SH. juga mempertanyakan terkait dinas PUPR yang dulunya mengerjakan batas jalan yang sudah ada taludnya, yang saat sekarang taludnya itu di ambil kedalam sekitar dua meter lebih.
Saya meminta pertanggung jawaban dari PUPR maupun instansi terkait proses penertiban sertifikat sehingga di klaim, serta kami meminta klarifikasi segera di selesaikan biar tidak terjadi konfilk dan kami juga akan melaporkan permasalahan ini ke instansi terkait baik ke BPN LOTENG, Provinsi, Polda Nunsa Tenggara Barat (NTB) serta ke mahkamah agung, pungkasnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pembentukan Desa Persiapan Awang, desa memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur wilayahnya sendiri. Oleh karena itu, pembangunan di sempadan jalan harus sesuai dengan peraturan dan melibatkan masyarakat setempat.
Untuk menyelesaikan masalah ini, kamu akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keaslian SHM dan izin yang digunakan oleh oknum. Selain itu, perlu dilakukan dialog antara oknum, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.(**)














