Pola Gacor Scatter Hitam
Rumah Muflihun disita Ditreskrimsus Polda Riau - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Pola Gacor Scatter Hitam

Rumah Muflihun disita Ditreskrimsus Polda Riau

0
DIBAGI
38
DILIHAT

 

 

Pekanbaru || Muaramars.com ||  Aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita rumah Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (22/11).

Penyegelan ini diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang sedang didalami aparat kepolisian.

Informasi ini juga dibenarkan oleh salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Kemarin banyak polisi datang sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap warga tersebut, Sabtu.

Lanjut warga ini, rumah tersebut dihuni oleh orang tua Muflihun.

“Ramai yang datang ke sana, tapi yang tinggal di rumah itu orang tua dari Muflihun,” katanya lagi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat spanduk penyegelan yang mencantumkan nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut, tertulis dasar penyitaan, antara lain:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU (12 Juli 2024).
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/57/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (12 Juli 2024).
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/69/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (31 Juli 2024).
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/98/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (17 Oktober 2024).
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/104/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (20 Oktober 2024).
6. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024).
7. Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).

Terkait hal ini, Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penyegelan tersebut hingga berita ini dinaikkan. Namun, poin-poin yang tertera mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama bakal calon wali kota Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.

Seiring berjalannya proses pemeriksaan, mantan Pj Walikota Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi.
Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.

Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.

Bahkan disebutkan Nasriadi, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.

 

Penulis :  ( R -01 )

Sumber : Antara

 

BacaJuga

BERITA Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.