Kades Anasril diduga Dituding Terlibat Galian C Handoko Selaku Pemodal, Ini Tanggapan nya
Kampar || MuaraMars.com || — Aktivitas Galian C yang dikelola Handoko di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, terus menuai sorotan tajam masyarakat.
Kerusakan lingkungan yang kian meluas membuat publik mempertanyakan siapa saja pihak yang terlibat di balik operasional tambang tersebut.
Nama Anasril, Kepala Desa Kampung Panjang, ikut terseret setelah disebut-sebut dalam data internal sebagai pemodal bahkan di sebut ada hubungan ipar dengan Handoko
Dengan kepemilikan saham sebesar 15 persen dari hasil Galian C Handoko. Isu ini memicu polemik dan kecurigaan publik,
“Mengingat posisinya sebagai pejabat desa, seharusnya tidak ikut berbisnis dugaan tambang Ilegal, malah sebaliknya
Menanggapi hal tersebut, Anasril secara tegas membantah keterlibatannya. Ia menyatakan bahwa nama “Anasril” yang tercantum dalam data tersebut bukan dirinya, melainkan orang lain yang kebetulan memiliki nama yang sama, Elaknya
“Saya tegaskan, itu bukan saya. Nama Anasril yang dimaksud dalam data tersebut adalah Anasril yang lain, bukan Kepala Desa Kampung Panjang,” ujar Anasril.
“Saya minta kepada awak media agar di telusuri lebih detail siapa Anasril yang tertera di dalam aktifitas Handoko sebagai pemodal saham 15% jelas itu bukan saya”,ucap Anasril beri tanggapan resmi (31/1).
Meski bantahan telah disampaikan, masyarakat menilai persoalan ini belum sepenuhnya terang. Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk membuka data secara transparan dan melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas Galian C tersebut.
Hingga kini, aktivitas Galian C Handoko masih menjadi perhatian serius warga Sungai Jalau dan sekitarnya, yang menuntut penegakan hukum serta penghentian kegiatan tambang yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Tim redaksi siap gali data siapa yang sebenarnya Anasril dimaksud, jika terbukti benar Anasril Kepala Desa, maka persoalan tambangbikegal ini harus di gubris hingga ke ranah hukum,
Sesuai aturan pertambangan Hukum Pidana Pasal Nomor 158 terkait Pertambangan Ilegal.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry saat di konfirmasi melalui Wakapolda Riau, Dirinya akan menindak tegas bagi siapa saja yang berani bermain dan atau membek Up Tambang Ilegal yang merusak lingkungan, Pemodal, Pemilik Lahan dan Lain Lain Kita tindak tegas Tampa pandang bulu, Cetusnya. (Bersambung)
(R- 01/MMC/Tim)












