Hukrim,
Penulis : Umar Pantang Menyerah
sengketa dalam pilkada kampar, 14 orang tersangka kasus pilkada masuk di Lapas Klas II A Pekanbatu
KAMPAR, || Muaramars.com || — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan 14 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Pilkada Kampar 2024.
Proses tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada Kamis (30/01/25).
“Setelah Usai tahap II, 14 tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan mengatakan, para tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk disidangkan.
“Kami berharap persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Tindak pidana yang merusak proses pemilihan kepala daerah tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Jackson, Jumat (31/01/25).
Jackson menjelaskan, 6 tersangka dijerat dengan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara itu, 8 tersangka lainnya dikenakan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)
“Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara transparan dan profesional. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi di Kampar,” tegas Jackson.
Informasi diperoleh, 14 tersangka terdiri atas tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), empat saksi calon bupati, serta tiga saksi calon gubernur di TPS 01 Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu.
Mereka diduga menerima 20 surat suara per orang, yang terdiri dari 10 surat suara untuk Pemilihan Bupati Kampar dan 10 surat suara untuk Pemilihan Gubernur Riau. Surat suara tersebut kemudian dicoblos dengan menggunakan hak pilih pemilih yang hadir di TPS, tutup Jackson (MuaraMars)**
Editor : PS Ningsih