• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hukrim

Oang Tua Siswa Diduga Jadi Korban Pungli Rp. 44 Juta Kepala Sekolah Saat PPDB SMAN 5 Tapung

Muara Mars by Muara Mars
Jumat, 3 Oktober 2025
in Hukrim
0
Oang Tua Siswa Diduga Jadi Korban Pungli Rp. 44 Juta Kepala Sekolah Saat PPDB SMAN 5 Tapung
0
SHARES
169
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Baca Juga :

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Tapung Riau || MuaraMars.com || — Kepala Sekolah SMAN 5 Tapung bekerjasama dengan Ketua PPDB pegiat pendidikan di Provunsi Riau, Diduga jual bangku sekolah mulai dari Rp. 2,5 Juta hingga Rp. 4 Juta. Jelas perbuatan kepala sekolah Khairuddin dan Ketua PPDB beserta guru masuk katagori pungli, praktek kotor ini terungkap saat guru pendidik tidak dapat kue hasil dari pungutan liar yang di lakukan berjamaah oleh pimpinan Sekolah SMAN 5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau,

“Kabarnya Kepsek dibantu Ketua PPDB SMAN 5 Tapung ini sengaja menggarap keuntungan saat PPDB atau Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlangsung, Jumat (3/10/2025).

Awak media muaramars.com mendapat informasi fakta dilapangan dengan narasumber siap tempur, wartawan akan mendalami lebih lanjut insiden praktek pungli di sekolah tersebut, jika data kita sudah memenuhi unsur, maka praktek kotor pimpinan sekolah tersebut beserta guru guru yang terlibat membantu secara bersama-sama praktek pungli itu, narasumber dan media muaramars.com grup tetap mendalami praktek haram yang dilakukan Guru PNS ini. Jika lengkap unsur dan kita laporkan ke tim saber pungli, Ombusmen hingga ke Krimsus Polda Riau nantinya.

Dalam kasus ini, terdapat 11 korban yang mengalami kerugian total sebesar Rp 44 juta, dengan masing-masing korban mengalami kerugian bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4 Juta.

Ketika ditanya kemungkinan bisa bertambahnya jumlah korban dari 11 Orang tua siswa,

Selain SMAN 5 Tapung-Kampar-Riau , kita mendalami juga praktek haram di beberapa sekolah yang ada berdasarkan data dan narasumber yang terpercaya,

Harapan ortu siswa agar praktek-praktek melanggar ketentuan ini. GUBERNUR Riau Abdul Wahid ambil sikap kepada pengianat Pendidikan seperti ini dan begitu juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Herisman Yahya, tunjukkan kemampuan anda dalam upaya tindak tegas Kepsek dan guru praktek Dugaan Pungli ini, jangan di abaikan, turunkan Tim Pengawas dan Kacab Anda untuk bergerak sesuai tupoksi, tegakkan kebenaran demi keadilan,

jangan biarkan dunia pendidikan di bumi lancang kuning Riau ini di kotori oleh tangan oknum oknum Kepala Sekolah berkepala dua.

“Setelah 80 Tahun indonesia merdeka, sisa sisa tindakan – tindakan penjajah masih melekat di tubuh oknum pemegang kekuasaan”, Hukum Buta” Keadilan Bungkam, Selamat Beraktifitas penghianat pendidikan.

Pungutan Liar (Pungli) dapat dijerat dengan beberapa pasal, terutama Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 423 KUHP jika pelakunya adalah PNS, karena tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Sanksi untuk PNS bisa berupa pidana penjara dan sanksi administratif berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Dasar Hukum Pungli
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pungli termasuk dalam bentuk tindak pidana korupsi.
Pasal 12 huruf e: Mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain membayar atau melakukan sesuatu untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu atau melakukan pembayaran, juga dapat dipidana.

“Dan kepada kawan kawan oknum oknum wartawan yang merasa pahlawan kesiangan, sadarlah marilah kita jadi tameng pemberi informasi yang tidak berpihak kepada yang salah hanya untuk mengharapkan kepentingan pribadi atau golongan saja. Ingat rezeki datangnya tidak berpintu, setiap kebaikan yang kita lakukan akan di balas allah SWT yang tidak tau datangnya dari mana, mari jaga Profesi wartawan itu dengan profesional agar masyarakat semakin cinta dan percaya dengan wartawan,-red)

 

Penulis  :  (Mars/MMC/R-01)**

 

~Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan

Simbol “Pantang Menyerah”  (Lakukan yang terbaik, sekalipun anda di benci)  wartawan media Online Muaramars.com Grup siap berlayar mestipun badai besar menghalang,

Redaksi muaramars.com.menerima Artikel, informasi masyarakat di seluruh pelosok nusantara, yang bersipat akurat disertai kiriman data data yang valit, tampa SARA dan bersipat tampa unsur fitnah, sakit hati,dendam dan lain lain. Disertai data lengkap identiras narasumber,

Silahkan kirim ke WhatsApp
0823-8103-1768 (redaksi)

Related Posts

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
Hukrim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 30 Juli 2026
Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional
Hukrim

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Kamis, 30 Juli 2026
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukrim

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Juni 2026
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar
Hukrim

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Minggu, 14 Juni 2026
Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Rebutan Harta Warisan, Dua Kakak Beradek Berujung Maut

Rebutan Harta Warisan, Dua Kakak Beradek Berujung Maut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Jaksa Agung ST Burhanuddin Memberikan Amanat kepada Peserta (PPPJ)

Jaksa Agung ST Burhanuddin Memberikan Amanat kepada Peserta (PPPJ)

Selasa, 19 September 2023
Wujudkan Program ” Bung Selamat ” Satlantas Polres Pelalawan Polda Riau Gencar Lakukan Edukasi Kepada masyarakat

Wujudkan Program ” Bung Selamat ” Satlantas Polres Pelalawan Polda Riau Gencar Lakukan Edukasi Kepada masyarakat

Minggu, 26 Mei 2024
Kapolda Riau Ziarah Makam Marhum Pendiri Kota Pekanbaru

Kapolda Riau Ziarah Makam Marhum Pendiri Kota Pekanbaru

Minggu, 2 Januari 2022
JPU KPK Tuntut Indra Pomi 6,6 Tahun, Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dituntut 6 Tahun Kasubag Umum Nopin Berapa yaaaa,?

JPU KPK Tuntut Indra Pomi 6,6 Tahun, Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dituntut 6 Tahun Kasubag Umum Nopin Berapa yaaaa,?

Jumat, 15 Agustus 2025
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In