Pola Gacor Scatter Hitam
Oang Tua Siswa Diduga Jadi Korban Pungli Rp. 44 Juta Kepala Sekolah Saat PPDB SMAN 5 Tapung - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, 16 Januari 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Hukrim

Oang Tua Siswa Diduga Jadi Korban Pungli Rp. 44 Juta Kepala Sekolah Saat PPDB SMAN 5 Tapung

Muara Mars Muara Mars
Jumat, 3 Oktober 2025
0 0
0
Oang Tua Siswa Diduga Jadi Korban Pungli Rp. 44 Juta Kepala Sekolah Saat PPDB SMAN 5 Tapung
0
DIBAGI
162
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Tapung Riau || MuaraMars.com || — Kepala Sekolah SMAN 5 Tapung bekerjasama dengan Ketua PPDB pegiat pendidikan di Provunsi Riau, Diduga jual bangku sekolah mulai dari Rp. 2,5 Juta hingga Rp. 4 Juta. Jelas perbuatan kepala sekolah Khairuddin dan Ketua PPDB beserta guru masuk katagori pungli, praktek kotor ini terungkap saat guru pendidik tidak dapat kue hasil dari pungutan liar yang di lakukan berjamaah oleh pimpinan Sekolah SMAN 5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau,

BacaJuga

Aksi Brutal MATEL” Polres Metro Depok Tetapkan dua (2) Debt Collector (DC) Sebagai Tersangka

Polda Riau Gagalkan Pembalakan Ilegal Logging Liar Di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua Masuk DPO

Waw,!!! Warga Negara Asing (Cina) Tabrak Warga Indonesia Hingga Meninggal Dunia di Semarang – Indonesia. Pelaku Diduga Mabuk, Parahnya Tidak ditahan

Dirreskrimum Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, dan Saat ini Sedang Proses Berjalan

Bongkar Jaringan Lapas” Polda Riau Gulung Dua Kurir dan Sita 28,3 Kg Sabu Siap Edar

“Kabarnya Kepsek dibantu Ketua PPDB SMAN 5 Tapung ini sengaja menggarap keuntungan saat PPDB atau Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlangsung, Jumat (3/10/2025).

Awak media muaramars.com mendapat informasi fakta dilapangan dengan narasumber siap tempur, wartawan akan mendalami lebih lanjut insiden praktek pungli di sekolah tersebut, jika data kita sudah memenuhi unsur, maka praktek kotor pimpinan sekolah tersebut beserta guru guru yang terlibat membantu secara bersama-sama praktek pungli itu, narasumber dan media muaramars.com grup tetap mendalami praktek haram yang dilakukan Guru PNS ini. Jika lengkap unsur dan kita laporkan ke tim saber pungli, Ombusmen hingga ke Krimsus Polda Riau nantinya.

Dalam kasus ini, terdapat 11 korban yang mengalami kerugian total sebesar Rp 44 juta, dengan masing-masing korban mengalami kerugian bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4 Juta.

Ketika ditanya kemungkinan bisa bertambahnya jumlah korban dari 11 Orang tua siswa,

Selain SMAN 5 Tapung-Kampar-Riau , kita mendalami juga praktek haram di beberapa sekolah yang ada berdasarkan data dan narasumber yang terpercaya,

Harapan ortu siswa agar praktek-praktek melanggar ketentuan ini. GUBERNUR Riau Abdul Wahid ambil sikap kepada pengianat Pendidikan seperti ini dan begitu juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Herisman Yahya, tunjukkan kemampuan anda dalam upaya tindak tegas Kepsek dan guru praktek Dugaan Pungli ini, jangan di abaikan, turunkan Tim Pengawas dan Kacab Anda untuk bergerak sesuai tupoksi, tegakkan kebenaran demi keadilan,

jangan biarkan dunia pendidikan di bumi lancang kuning Riau ini di kotori oleh tangan oknum oknum Kepala Sekolah berkepala dua.

“Setelah 80 Tahun indonesia merdeka, sisa sisa tindakan – tindakan penjajah masih melekat di tubuh oknum pemegang kekuasaan”, Hukum Buta” Keadilan Bungkam, Selamat Beraktifitas penghianat pendidikan.

Pungutan Liar (Pungli) dapat dijerat dengan beberapa pasal, terutama Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 423 KUHP jika pelakunya adalah PNS, karena tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Sanksi untuk PNS bisa berupa pidana penjara dan sanksi administratif berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Dasar Hukum Pungli
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pungli termasuk dalam bentuk tindak pidana korupsi.
Pasal 12 huruf e: Mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain membayar atau melakukan sesuatu untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu atau melakukan pembayaran, juga dapat dipidana.

“Dan kepada kawan kawan oknum oknum wartawan yang merasa pahlawan kesiangan, sadarlah marilah kita jadi tameng pemberi informasi yang tidak berpihak kepada yang salah hanya untuk mengharapkan kepentingan pribadi atau golongan saja. Ingat rezeki datangnya tidak berpintu, setiap kebaikan yang kita lakukan akan di balas allah SWT yang tidak tau datangnya dari mana, mari jaga Profesi wartawan itu dengan profesional agar masyarakat semakin cinta dan percaya dengan wartawan,-red)

 

Penulis  :  (Mars/MMC/R-01)**

 

~Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan

Simbol “Pantang Menyerah”  (Lakukan yang terbaik, sekalipun anda di benci)  wartawan media Online Muaramars.com Grup siap berlayar mestipun badai besar menghalang,

Redaksi muaramars.com.menerima Artikel, informasi masyarakat di seluruh pelosok nusantara, yang bersipat akurat disertai kiriman data data yang valit, tampa SARA dan bersipat tampa unsur fitnah, sakit hati,dendam dan lain lain. Disertai data lengkap identiras narasumber,

Silahkan kirim ke WhatsApp
0823-8103-1768 (redaksi)

Berita Sebelumnya

Kapolsek Tambang Lakukan Pemasangan Plang Peringatan Larangan Kegiatan di Areal Bekas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),

Berita Selanjutnya

Rebutan Harta Warisan, Dua Kakak Beradek Berujung Maut

BERITA Terkait

Aksi Brutal MATEL” Polres Metro Depok Tetapkan dua (2) Debt Collector (DC) Sebagai Tersangka
Hukrim

Aksi Brutal MATEL” Polres Metro Depok Tetapkan dua (2) Debt Collector (DC) Sebagai Tersangka

Minggu, 14 Desember 2025
71
Polda Riau Gagalkan Pembalakan Ilegal Logging Liar Di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua Masuk DPO
Hukrim

Polda Riau Gagalkan Pembalakan Ilegal Logging Liar Di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua Masuk DPO

Senin, 8 Desember 2025
33
Waw,!!!  Warga Negara Asing (Cina) Tabrak Warga Indonesia Hingga Meninggal Dunia di Semarang – Indonesia. Pelaku Diduga Mabuk, Parahnya Tidak ditahan
Hukrim

Waw,!!! Warga Negara Asing (Cina) Tabrak Warga Indonesia Hingga Meninggal Dunia di Semarang – Indonesia. Pelaku Diduga Mabuk, Parahnya Tidak ditahan

Rabu, 3 Desember 2025
39
Dirreskrimum Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, dan Saat ini Sedang Proses Berjalan
Hukrim

Dirreskrimum Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, dan Saat ini Sedang Proses Berjalan

Kamis, 27 November 2025
7
Bongkar Jaringan Lapas” Polda Riau Gulung Dua Kurir dan Sita 28,3 Kg Sabu Siap Edar
Hukrim

Bongkar Jaringan Lapas” Polda Riau Gulung Dua Kurir dan Sita 28,3 Kg Sabu Siap Edar

Kamis, 27 November 2025
71
Oknum LSM PETIR di Tangkap” Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Hukrim

Oknum LSM PETIR di Tangkap” Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Jumat, 17 Oktober 2025
18

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik 15 JPU Tinggi Polda Riau

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik 15 JPU Tinggi Polda Riau

Rabu, 14 Januari 2026
4
KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini

KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini

Rabu, 7 Januari 2026
20
Polres Siak AKBP Eka Ariandy PutraGelar Pisah Sambut dan Kenal Pamit Kasat Resnarkoba

Polres Siak AKBP Eka Ariandy PutraGelar Pisah Sambut dan Kenal Pamit Kasat Resnarkoba

Rabu, 7 Januari 2026
6
Hijaukan Lingkungan Kapolsek Kampar Kiri Bersama Nenek Mamak Bersinergi Tanam Pohon

Hijaukan Lingkungan Kapolsek Kampar Kiri Bersama Nenek Mamak Bersinergi Tanam Pohon

Selasa, 6 Januari 2026
3
Kasus Guru ASN dan P3K Masuk Hotel, Diserahkan Kadisdik Lampung Timur ke PPN dan Inspektorat

Kasus Guru ASN dan P3K Masuk Hotel, Diserahkan Kadisdik Lampung Timur ke PPN dan Inspektorat

Senin, 5 Januari 2026
9
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In