Tapung Riau || MuaraMars.com || — Kepala Sekolah SMAN 5 Tapung bekerjasama dengan Ketua PPDB pegiat pendidikan di Provunsi Riau, Diduga jual bangku sekolah mulai dari Rp. 2,5 Juta hingga Rp. 4 Juta. Jelas perbuatan kepala sekolah Khairuddin dan Ketua PPDB beserta guru masuk katagori pungli, praktek kotor ini terungkap saat guru pendidik tidak dapat kue hasil dari pungutan liar yang di lakukan berjamaah oleh pimpinan Sekolah SMAN 5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau,
“Kabarnya Kepsek dibantu Ketua PPDB SMAN 5 Tapung ini sengaja menggarap keuntungan saat PPDB atau Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlangsung, Jumat (3/10/2025).
Awak media muaramars.com mendapat informasi fakta dilapangan dengan narasumber siap tempur, wartawan akan mendalami lebih lanjut insiden praktek pungli di sekolah tersebut, jika data kita sudah memenuhi unsur, maka praktek kotor pimpinan sekolah tersebut beserta guru guru yang terlibat membantu secara bersama-sama praktek pungli itu, narasumber dan media muaramars.com grup tetap mendalami praktek haram yang dilakukan Guru PNS ini. Jika lengkap unsur dan kita laporkan ke tim saber pungli, Ombusmen hingga ke Krimsus Polda Riau nantinya.
Dalam kasus ini, terdapat 11 korban yang mengalami kerugian total sebesar Rp 44 juta, dengan masing-masing korban mengalami kerugian bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4 Juta.
Ketika ditanya kemungkinan bisa bertambahnya jumlah korban dari 11 Orang tua siswa,
Selain SMAN 5 Tapung-Kampar-Riau , kita mendalami juga praktek haram di beberapa sekolah yang ada berdasarkan data dan narasumber yang terpercaya,
Harapan ortu siswa agar praktek-praktek melanggar ketentuan ini. GUBERNUR Riau Abdul Wahid ambil sikap kepada pengianat Pendidikan seperti ini dan begitu juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Herisman Yahya, tunjukkan kemampuan anda dalam upaya tindak tegas Kepsek dan guru praktek Dugaan Pungli ini, jangan di abaikan, turunkan Tim Pengawas dan Kacab Anda untuk bergerak sesuai tupoksi, tegakkan kebenaran demi keadilan,
jangan biarkan dunia pendidikan di bumi lancang kuning Riau ini di kotori oleh tangan oknum oknum Kepala Sekolah berkepala dua.
“Setelah 80 Tahun indonesia merdeka, sisa sisa tindakan – tindakan penjajah masih melekat di tubuh oknum pemegang kekuasaan”, Hukum Buta” Keadilan Bungkam, Selamat Beraktifitas penghianat pendidikan.
Pungutan Liar (Pungli) dapat dijerat dengan beberapa pasal, terutama Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 423 KUHP jika pelakunya adalah PNS, karena tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Sanksi untuk PNS bisa berupa pidana penjara dan sanksi administratif berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Dasar Hukum Pungli
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pungli termasuk dalam bentuk tindak pidana korupsi.
Pasal 12 huruf e: Mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain membayar atau melakukan sesuatu untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu atau melakukan pembayaran, juga dapat dipidana.
“Dan kepada kawan kawan oknum oknum wartawan yang merasa pahlawan kesiangan, sadarlah marilah kita jadi tameng pemberi informasi yang tidak berpihak kepada yang salah hanya untuk mengharapkan kepentingan pribadi atau golongan saja. Ingat rezeki datangnya tidak berpintu, setiap kebaikan yang kita lakukan akan di balas allah SWT yang tidak tau datangnya dari mana, mari jaga Profesi wartawan itu dengan profesional agar masyarakat semakin cinta dan percaya dengan wartawan,-red)
Penulis : (Mars/MMC/R-01)**
~Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan
Simbol “Pantang Menyerah” (Lakukan yang terbaik, sekalipun anda di benci) wartawan media Online Muaramars.com Grup siap berlayar mestipun badai besar menghalang,
Redaksi muaramars.com.menerima Artikel, informasi masyarakat di seluruh pelosok nusantara, yang bersipat akurat disertai kiriman data data yang valit, tampa SARA dan bersipat tampa unsur fitnah, sakit hati,dendam dan lain lain. Disertai data lengkap identiras narasumber,
Silahkan kirim ke WhatsApp
0823-8103-1768 (redaksi)













