Penulis : Saidina Umar
Tambang , Kampar || MuaraMars.com || — Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, MH dan seluruh jajaran Forkopimcam pasang Plank bertulisan Larangan aktifitas di areal Karhutla yang terjadi di dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, rabu (1/10/2025) pagi pukul 10.00 Wib

Menurut Aulia Pemasangan plang itu sengaja di lakukan agar polsek tambang dalam proses lidik bisa teratasi dengan cepat, ungkap Aulia
insiden kebakaran itu terjadi di lahan seluas lebih kurang 1,5 H tersebut dengan titik koordinat 0.425622,101.321716 yang beralamat di RT 001 Rw 002 Dusun II Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar
Saat dikonfirmasi kapolres kampar AKBP Boby Putra Ramdhan Subayang, melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, SH,. MH membenarkan atas pemasangan plang larangan masyarakat beraktifitas di lokasi kebakaran tanah itu, agar dalam proses lidik pihak polsek tidak terganggu, jelas Akp Aulia kepada muaramars.com.
Dalam kegiatan itu turut hadir Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, SH, MH, Kanit reskrim Iptu Syarial, SH, Kanit IK Aipda J Sianipar, Bhabinkamtibmas Bribka Dedi Febriadi, dan anggota jajaran polsek tambang, Plt Camat Tambang Yorin Effendi.S.STP,MH, Camat Kampa Jufri, S,Ag,. M.Pdi, Kepala Desa Rimbo Panjang Benzainal Efendi, Danpos Tambang Sekra Ayuwisyafizal, Babhinsa desa rimbo panjang Sertu Jimmi dan seluruh jajaran Forkopimcam serta perangkat Desa Rimbo Panjang.
Selama dalam proses lidik lahan yang terbakar itu, selain pemasangan Himbauan Larangan, Aulia dan Forkopimcam juga melaksanakan Penghijauan/Green Policing kembali dengan melakukan penanaman pohon di lokasi tkp karhutla.
Aulia menghimbau agar warga jangan lakukan aktifitas dalam penanaman bentuk apa pun di lokasi kebakaran lahan itu, jika masyarakat melanggar maka akan di jerat dengan pasal berlapis seperti
dengan UU. No 41 Tahun 1999 Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara dan Denda 7,5 Milyar Rupiah, kemudian UU. No 32 Tahun 2009 Ancaman Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Milyar Rupiah, selain itu UU. No 18 Tahun 2013 Ancaman Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar Rupiah yqng di jerat KUHP Ancaman Pidana Maksimal Penjara Seumur Hidup Jika saat melakukan aktifitas Mengakibatkan Korban Jiwa,
Kemudian juga bisa di jerat dengan (pasal 232 ayat 1 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahu delapan bulan, tambah AKP Aulia
selama acara berlangsung, situasi aman dan kondusif hingga di turup pukul 11.10 Wib, (MMC)**













