Hukrim
Penulis : Umar Ocu
Sumber : Liputan Lapangan
Tambang – Kampar || Muaramars.com || — Mestipun Polsek Tambang ‘ Police Line’ Lokasi Galian C Diduga Milik Rido di Desa Tanjung Kudu Kecamatan Tambang sudah di Razia Polsek Tambang, Namun 15 Galian C Diduga Ilegal di sepanjang Sungai Kampar Belum di lakukan pemasangan Garis line polisi.
“Masyarakat berharap penertipan penambang ilegal jangan pilih kasih alias tempang pilih, ucap narasumber Muaramars.com
Kabarnya 15 Quari ilegal di desa parit baru, selama ini dibiarkan dan kabarnya dari narasumber terpercaya 15 Quari di Desa Parit Baru termasuk Inisial S pemilikya tersebut wajib stor per bulan kepada oknum polisi secara berpariasi mulai dari Rp. 2 .000.000 ( Dua Juta Rupiah ) Hingga Rp. 30.000.000 ( Tiga Pulu Juta Rupiah ), Buset”, Juta perbulan total keseluruhan dan di berikan langsung kabarnya oleh ketua buruh Desa Parit baru inisial Budi melalui beberapa orang tangan kanannya., kacaunya dalam 2 bulan ini Kepala Desa pun terima Rp 100 Ribu per titik, dan begitu juga Oknum Ninik Mamak Desa Parit Baru juga ikut terima pertitik, sabtu (09/08/2025).
Aktifitas penambangan ilegal di aliran induk sungai kampar ini jelas tidak mengantongi izin dari dinas ESDM Provinsi Riau secara garis besar, jelas oknum pengusaha,
“Intinya jika kami bisa aman kami wajib stor ke Oknum Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Desa san Oknum Ninik Mamak bang jelas narasumber muaramars.com.
dan ini jelas melanggar UU KUHPidana tentang Pertambangan.
Merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 kata warga menambahkan. Mengatur tentang penambangan tanpa izin yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kemudian. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Mengatur tentang penampungan, pemanfaatan, pengolahan, dan pengangkutan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP atau IUPK yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, -red).
Dan Tindakan pungutan liar (pungli) dan pertambangan ilegal diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia, meskipun tidak ada satu pasal khusus yang secara eksplisit menyebutkan “pungli” sebagai tindak pidana. Pungli, dalam banyak kasus, dikategorikan sebagai pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP. yang termasuk Unsur-unsur pemerasan
dalam Pasal 368 KUHP meliputi: memaksa, orang lain, menyerahkan sesuatu, membuat pinjaman atau menghapus piutang, dan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Pungli juga bisa dikaitkan dengan tindak pidana korupsi
jika melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri.
Pihak Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, melakukan tindakan tegas terhadap Galian C yang diduga ilegal di Desa Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar
Penertiban ini merupakan suatu bukti wujud nyata pihak kepolisian tegas dalam memberantas mafia ilegal Minning.
Khusus di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar bila dilakukan tidak pilih kasih.
Menurut informasi yang di himpun muaramars.com, pemilik galian C itu diduga di biarka oleh Oknum – Oknum ninik mamak katagori Mapia, Ucap Warga setempat.
Quari ilegal milik Rido kabarnya sudah berjalan lebih kurang dua tahun. Dimana”, Rido merupakan anak Ninik mamak Datuak Jase.
Saat ini usaha Rido menjadi sorotan, yang mana usaha yang rido punya jelas melanggar UU KUHPidana terkait izin usaha pertambangan.
Semua Usaha Quari Di sepanjang Sungai kampar, Anak Sungai di Desa Kualu, Desa Teluk Kenidai berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar, dan tonase jalan Umum, seperti Aspal Hots Mixc Tipe C puluhan kilo sudah Hanyut di daratan bukan perairan sungai atau lautan.
Kapolsek Tambag saat di konfirmasi muaramars.com angkat bicara, makasih pak informasinya selaku pers mitra Polri, terkait tambang Ilegal Galian C di wilayah hukum kita tampa Legalitas Resmi seperti Izn usaha dan SIPB lengkap sesui aturan, insya allah kita akan tindak tegas, Kata AKP Aulia Rahman.
Sedangakan Ketua DPRD Kabupaten Kampar Tarmidi saat dikonfirmasi, ia katakan hal yang sama, akan basmi seluruh Usaha Quari Ilegal di Kabupaten Kampar, dan kita sampaikan nanti sama Bupati Kampar agar Forkopimda sidak Usaha Ilegal Quari di Kabupaten Kampar ini pak, supaya pemilik usaha tambang ilegal mengurus izin, jika tidak maka forkopimda sikat habis, ucap Taradi Ketua DPRD Kabupaten Kampar, lewat WhatsAp Nya.
Sementara Bupati Kampar di hubungi lewat WhatsApp Nya, hingga berita ini dipublikasikan belum merespon konfirmasi awak media muaramars.com.
Kemudian Masyarakat berharap kepada Pak Kapolda yang tegas dan ganas, agar sidak Usaha Ilegal jangn tebang Pilih lah Pak Hari,
Tambang Ilegal Di Kuansing Di libas dan dibakar tiang penyaring Ponton Tambang Emas yang dijadikan untuk usaha ilegalnya”. Sementara “. Tambang Ilegal Di Kabupaten Kampar Tidak ada aktifitas bakar Tiang Ponton penyaringannya pak kapolda.
Apakah Undag Undang KUHPidananya beredah Ya Pak Kapolda Terkait Tambang Ilegal PETI dan Tambang Ilegal Quari Galian C yang menggunakan alat Excakavator di lapangan, ada alat penyaring material kabarnya juga ada karpet untu penyaring pundi pundi emas serta merta alat penyedot turbo.
pak,,?
Bersambung












