Hukrim
KAMPAR, [MuaraMars.com] — Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, MISDI memenuhi panggilan dari pihak Kejari Kampar.
Saat di Konfirmasi Kejaksaan Kampar Sapta Putra, SH., M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH ketika dihubungi Awak Media melalui telepon genggam, Selasa 16 juli 2024. Marthalius membenarkan bahwa mantan Kades Indra Sakti, Misdi telah memenuhi panggilan dan ia datang sama seseorang” katanya pendamping misdi selaku pengacaranya. namun kita juga tidak begitu tau apakah itu pengacara Misidi”, terang Marthalius dengan singkat, selasa 16/07 Pagi
” pemanggilan Misdi terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang SKT nya diterbitkan oleh pihak Desa atas nama perorangan, hingga proses sampai penyidikan di Kejaksaan Kampar, kata Marthalius.
Dari 4 orang yang dipanggil oleh pihak Kejari Kampar hanya satu orang yang hadir untuk diperiksa, yakni Camat Tapung Sofiandi beberapa bulan kemaren jelas, Marthalius kepada MuaraMars.
Menurut pantauan Awak Media dan informasi di Kejari Kampar melalui Kasi Inrel Kejakaaan Kampar Jackson”, pemanggilan Senin siang Sofiandi dan DKK masih diperiksa oleh penyidik Kejari Kampar. Kedatangan Sofiandi di Kejari Kampar ditemani oleh supir Pribadi nya, dan saat ini pelaku masih dalam tahap penyidikan, kiya menunggu nama nama tersangka dari penyidik pidsus nantinya, kemudian baru di adakan konfrensi pers terkait tersangka kasus itu. Jelas Jackson
” Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH ketika dihubungi melalui telepon genggam membenarkan bahwa satu orang yang hadir diperiksa adalah mantan kades Indra Sakti Misdi, untuk camat Tapung Sofiandi sudah di periksa juga dan bagi rekanan pelaku dalam kasus mapia tanah ini, yang tidak hadir ia minta di jadwal ulang pemanggilan, alasannya ada yang sakit dan ada yang masih di kampung halamannya Medan Sumatra Utara. jelas Marthalius,-red)
Namun untuk saat ini kami belum ada menetapkan tersangka kepada 4 pelaku mapia tanah tersebut, namun proses Penyidikan tetap berjalan guna mendapatkan banyak bukti, selain hasil penggeledahan di rumah Mantan kades Misdi, dan kami juga sudah menyurati pijak kejati riau dalam kasus Mapia tanah ini, tambah Marthalius.
Berantas mapia tanah adalah tugas kita bersama, tutup Marthalius kepada MuaraMars.
Bersambung,,,,!!
Penulis : Saidina Umar, C., SH [Ocu]