• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 10, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hukrim

Usaha galian C di Desa Pulau Tinggi Kec. Kampar, Provinsi Riau Ditutup Tim Gabungan Dinas ESDM

Muara Mars by Muara Mars
Senin, 2 Maret 2026
in Hukrim
0
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Usaha Galian C di Desa Pulau Tinggi Ditutup Karena IlegalUsaha Tambang Ilegal Galian C di Desa Pulau Tinggi Ditutup Tim ESDM GAKKUM DLHK Ri
Usaha galian C di Desa Pulau Tinggi Kec. Kampar, Provinsi Riau

KAMPAR || MuaraMars.com ||  Tim Gabungan Dinas ESDM Riau, Gakkum DLHK Riau dan DPMPTSP Riau serta Anggota DPRD Riau Komisi III  Edi Basri sidak  Usaha galian C diduga ilegal di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar

Menurut kadis ESDM Provinsi Riau Ismon  terpaksa ditutup, penutupan kuari ilegal ini dibuktikan dengan pemasangan Baleho Pengumuman larangan melakukan aktifitas Pertambangan di areal tersebut.

Pemasangan Baleho dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dinas Kehutanan (DLHK) Riau, Dinas DPMPTSP Riau dan Komisi III DPRD Riau. Senin (02/03/2026)

Usaha galian C didekat pinggiran jalan Nasional di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar atas nama PT Azul Makona Kreasindo. Tapi sayang diduga izin lokasi usaha bukan ditempat galian.

Menurut pantauan Juangsumatera.com dilokasi, Tim memasang spanduk dibawa plang nama perusahaan. Spanduk yang dipasang tersebut berbunyi, peringatan dilarang melakukan penambangan tanpa izin diarea ini. Bagi yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri dilokasi galian C mengatakan, bahwa permasalahan galian C di Desa Pulau Tinggi sudah pernah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III.

“Tapi sayang nya pihak perusahaan (PT Azul Makona Kreasindo) tidak hadir dan yang hadir dalam RDP hanya perwakilan saja yang tidak bisa mengambil keputusan,” ungkap nya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang mengatakan, setelah kami turun kelapangan bersama, DLHK) Riau, DPMPTSP Riau dan Satpol PP mengecek faktual dilokasi tambang.

“Dia (PT Azul Makona Kreasindo) menambang sekarang ini bukan di areal dia yang memiliki izin dan penambangan sekarang ini adalah ilegal,” tegasnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Ismon, kita juga koordinasi dengan pihak Polres Kampar terkait alat beratnya, Ucap Ismon

Kepala DPMPTSP Riau Vera Angelika mengatakan, bagi perusahaan yang nakal akan ada sanksi. Mereka menggali bukan diareal izin mereka.

“Mereka menggali bukan diareal izin mereka dan perusahaan ini melanggar aturan perizinan dan untuk tindak lanjut bagi perusahaan kucing kucingan ini bisa terancam izinnya dicabut,” (R-01/MMC/Tim)

Related Posts

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
Hukrim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 30 Juli 2026
Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional
Hukrim

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Kamis, 30 Juli 2026
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukrim

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Juni 2026
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar
Hukrim

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Minggu, 14 Juni 2026
Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?

ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Jelang Debat Kandidat, Polres Inhu Minta Simpatisan Jaga Kamtibmas

Jelang Debat Kandidat, Polres Inhu Minta Simpatisan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 9 November 2024
Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat

Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat

Selasa, 25 November 2025
Kapolres Kuansing Hadiri Sosialisasi Pilkada 2024 Bersama FPK dan KPU Kuansing Untuk Pemilih Pemula Gen-Z

Kapolres Kuansing Hadiri Sosialisasi Pilkada 2024 Bersama FPK dan KPU Kuansing Untuk Pemilih Pemula Gen-Z

Kamis, 21 November 2024
Tahanan Kejaksaan Meninggal di Dalam Lapas Kelas IIA Bangkinang

Misteri Kematian Tahanan Jaksa di Kamar 6 Lapas Kelas IIA Bangkinang

Jumat, 2 Januari 2026
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In