• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Pengeroyokan Dilakukan Sopir Bus ALS di Jalan Proklamasi

Muara Mars by Muara Mars
Minggu, 26 Januari 2025
in Hukrim
0
Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Pengeroyokan Dilakukan Sopir Bus ALS di Jalan Proklamasi
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Baca Juga :

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Penulis : Umar Pantang Menyerah

 

KUANTAN SINGINGI,– Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Proklamasi, tepatnya di depan toko Young Tailor, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, (23/1/2025), sekitar pukul 22.35 WIB.

Kasus ini bermula saat korban, FI (28) dan MA (31), hendak bepergian ke Taluk Kuantan menggunakan mobil bersama tiga rekan lainnya. Ketika melintas di Jalan Proklamasi, mobil yang mereka tumpangi disenggol oleh sebuah bus ALS. FI dan MA kemudian menghentikan kendaraan mereka, dan di lokasi tersebut terjadi adu mulut antara FI dengan sopir bus, yang diketahui sebagai MH (39), bersama dua rekannya, RN (52) dan P (46).

Tak berselang lama, ketiga pelaku mulai bertindak kasar. FI dipukul pada bagian kepala dan badan, sedangkan MA menderita luka sayatan parang di tangan, yang menyebabkan pendarahan. Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan bus ALS. Korban berusaha mengejar, namun kehilangan jejak. Atas insiden tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 24 Januari 2025, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan, Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AKP Shilton, S.I.K., M.H., langsung memimpin penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa ketiga pelaku meninggalkan lokasi kejadian menggunakan bus ALS dengan tujuan Kota Pekanbaru.

Kasat Reskrim kemudian segera berkoordinasi dengan Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru untuk mengamankan bus ALS yang digunakan oleh para pelaku. Personel Polsek Binawidya berhasil melacak keberadaan bus tersebut di wilayah hukum Polsek Binawidya. Ketiga pelaku akhirnya diamankan di lokasi tersebut tanpa perlawanan.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing untuk segera menjemput pelaku di Mapolsek Binawidya. Setelah tiba di Polres Kuantan Singingi, ketiga pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu bilah parang dengan gagang berwarna hitam juga diamankan sebagai alat bukti dalam kasus ini.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, Polres Kuantan Singingi juga telah mengambil langkah-langkah hukum, termasuk membuat laporan polisi, mengeluarkan tanda bukti laporan, serta memeriksa korban dan saksi-saksi.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas. “Kami akan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar AKP Shilton.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal penggunaan senjata tajam (Sajam) yang memiliki ancaman hukuman pidana berat.

“Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan selalu mencari jalan damai dalam menghadapi konflik di jalan. Jika terjadi tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.

“Kami berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak main hakim sendiri, Dengan tertangkapnya pelaku pengeroyokan ini, Polres Kuantan Singingi menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Related Posts

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
Hukrim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 30 Juli 2026
Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional
Hukrim

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Kamis, 30 Juli 2026
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukrim

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Juni 2026
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar
Hukrim

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Minggu, 14 Juni 2026
Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Sat Lantas Polres Kuansing Laksanakan Minggu Kasih di Gereja HKBP

Sat Lantas Polres Kuansing Laksanakan Minggu Kasih di Gereja HKBP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Personil Polsek Perhentian Raja dan Bhayangkari Ranting Perhentian Raja, adakan buka puasa

Personil Polsek Perhentian Raja dan Bhayangkari Ranting Perhentian Raja, adakan buka puasa

Sabtu, 30 Maret 2024
Dugaan Korupsi Kegiatan Dishub Pekanbaru Tahun 2022-2023″ DPP SKPN Romi Frans Surati Kadis Perhubunga Pekanbaru

Dugaan Korupsi Kegiatan Dishub Pekanbaru Tahun 2022-2023″ DPP SKPN Romi Frans Surati Kadis Perhubunga Pekanbaru

Selasa, 11 Juni 2024
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Jumat, 29 Mei 2026
Ratusan Massa dan Mahasiswa Aksi Demo” Aksi Tuntut Kejati Riau SP3 kan Kasus Korupsi 42 Miliar dinas PUPR Kabid Cipta Karya Oleh Kejati Riau” Harus Dibuka Kembali

Ratusan Massa dan Mahasiswa Aksi Demo” Aksi Tuntut Kejati Riau SP3 kan Kasus Korupsi 42 Miliar dinas PUPR Kabid Cipta Karya Oleh Kejati Riau” Harus Dibuka Kembali

Selasa, 11 Juni 2024
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In