Penulis : Umar Ocu ” Aliansi Wartawan Bersatu (AWB)
Aksi Ilegal Logging di Rokan Hulu Di Gagalkan Dirreskrimsus Polda Riau, Dua Pelaku Ditangkap, dua Orang Dalam DPO, semoga Pelaku Ilegal Loging Di Kampar Kiri Dan Kampar Miri Hulu Kabu Paten Kampar, Kuansing, Dan Kabuoaten Pelalawan Kecamatan Bunut Juga tidak asa toleransi atau pilih kasih, Atensi Kapolri dan Panglima Kopasus Siapa pun yang terlibat Mapia Ilegal Logging Oknum TNI – Polri saya sikat habis, Tegasnya.
MuaraMars.com || — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan aksi illegal logging di Kabupaten Rokan Hulu setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya pembalakan liar di Kecamatan Rokan IV Koto. Penelusuran langsung dilakukan oleh Subdit IV Tipidter yang memetakan titik rawan dan membuntuti satu unit truk Colt Diesel kuning yang dicurigai membawa kayu tanpa dokumen, Senin (8/12/2025)
Saat truk BM 8010 CK dihentikan di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, polisi menemukan tumpukan kayu olahan berbentuk papan sebanyak 255 keping atau sekitar 10 kubik. Dua pria di dalam truk, berinisial MRN (19) dan US (55), tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sehingga langsung diamankan sebagai tersangka pengangkut kayu ilegal.
Sementara itu, dua orang lain ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni G yang diduga sebagai pemilik gudang perabot yang memerintahkan penjemputan kayu, serta TR yang berperan sebagai pengumpul kayu dari operator chainsaw di dalam hutan. Polisi menegaskan pengejaran terhadap dua DPO tersebut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pembalakan liar secara menyeluruh.
Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas setiap aktivitas perusakan hutan karena pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi merugikan negara dan mempercepat kerusakan lingkungan. Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b serta Pasal 88 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 yang telah diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. (R-01/MMC)***
#illegallogging #hutan #pembalakanliar #riau #poldariau #polriuntukmasyarakat #fyp #viral #hutan
~~Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan
Simbol “Pantang Menyerah” (Lakukan yang terbaik, sekalipun anda di benci) wartawan media Online Muaramars.com Grup siap berlayar mestipun badai besar menghalang,
Redaksi muaramars.com.menerima Artikel, informasi masyarakat di seluruh pelosok nusantara, yang bersipat akurat disertai kiriman data data yang valit, tampa SARA dan bersipat tampa unsur fitnah, sakit hati,dendam dan lain lain. Disertai data lengkap identiras narasumber,
Silahkan kirim ke WhatsApp
0823-8103-1768 (redaksi)

















