Jakarta, MuaraMars.com || — Sekitar lebih kirang 50.000 kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan Aksi Damai Nasional di kawasan Istana Negara dan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (8/12/2025).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap dua peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dinilai berdampak pada mekanisme pencairan Dana Desa (DD) serta membatasi kewenangan desa dalam pengelolaan anggaran berbasis musyawarah desa.
Peserta aksi berasal dari 37 provinsi dan mulai tiba di Jakarta sejak akhir pekan. Para kepala desa mengenakan pakaian dinas harian (PDH) warna khaki, sedangkan peserta lain menggunakan seragam kelembagaan masing-masing.
Untuk mendukung mobilisasi, panitia mencatat penggunaan setidaknya 880 bus dan 600 kendaraan kecil.

Aksi berlangsung dengan mengusung tema: “Menggugah Hati Bapak Presiden Prabowo Subianto.”
Dalam pernyataan sikapnya, peserta menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Presiden:
1. Mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang dianggap menyebabkan Dana Desa Non-Earmark Tahap II belum dicairkan.
2. Mencabut PMK Nomor 49 Tahun 2025 terkait skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, termasuk pemotongan Dana Desa sebagai jaminan.
3. Meminta pemerintah tidak menerbitkan aturan lanjutan yang dinilai mengurangi kewenangan desa dalam tata kelola keuangan melalui musyawarah desa.
Sejumlah kepala desa menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat program pembangunan desa dan mengurangi ruang partisipasi masyarakat.
Sementara peserta dari Lampung, APDESI Kabupaten Tanggamus memastikan mengikuti aksi setelah melakukan sejumlah persiapan sejak 4 Desember.
Dikutif dari INDPORTAL.COM. Rombongan Tanggamus bertolak ke Jakarta pada Minggu tanggal 7 Desember 2025 pukul 16.00 WIB dari Rest Area Pugung, kemudian transit di Pelabuhan Bakauheni sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
“Kami berharap aspirasi dapat diterima dengan baik. Penyampaian dilakukan tertib dan sesuai prosedur,”ujar Sumadi selaku koordinator lapangan.
1. Dana Desa Tahap II Non-Earmark akan diupayakan cair paling lambat 19 Desember 2025. Proses percepatan penyaluran disebut sedang berlangsung.
2. Permohonan pencabutan PMK 81 Tahun 2025 akan disampaikan kepada Presiden setelah kembali dari agenda kenegaraan di Aceh.
3. Pemerintah akan mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tentang Desa, termasuk skema pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa langsung melalui APBN setiap bulan.
Peserta aksi dijadwalkan kembali ke daerah masing-masing usai penyampaian aspirasi. Hingga berita ini diterbitkan, aksi berlangsung kondusif. (Tim/R-01/MMC)











