Pelalawan || Muaramars.com || — Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua unit mobil truk pengangkut minyak ilegal tanpa mengantongi izin yang diduga milik Yd dan Nu di salah satu warung di Jalan Lingkar, kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, Sabtu (9/8/2025) subuh sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, ketika dikonfirmasi awak media ini. Jhon louis membenarkan adanya penangkapan dua unit mobil truk yang membawa bahan bakar minyak (BBM) tanpa di lengkapi dokumen lengkap.
“Dan saat ini kedua mobil truk memukul BBM bersama sopirnya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kapolres Pelalawan Jhon Louis. Ahad (10/8/2025).
“Penangkapan itu berawal saat Kasi Humas Polres Pelalawan dihubungi pihak wartawan yang menjelaskan adanya dua unit mobil colt diesel yg diduga memuat BBM non subsidi di Jalan Lingkar, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
“Begitu dapat laporan personil polres pelalawan langsung turun ke tkp, saat melihat aktifitas dimaksud, tim langsung mengamankan mobil truk beserta sopirnya ke polres pelalawan. Guna untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kapolres.
kemudian dalam proses penyelidikan pihak penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap wartawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kata AKBP John
Atas perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 40 angka 9 dengan Undang–undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang–undang atas perubahan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Proses tindak lanjutnya akan mengambil sampel BBM dan melakukan pengujian ke Laboratorium Pertamina. Ini untuk menjelaskan jenis BBM apa yang diangkut oleh sopir tersebut. Serta dilakukan pemeriksaan ahli dari BPH Migas,” tambah AKBP John Louis Letedara.
Data yang berhasil dirangkum dilapangan Menyebutkan mobil truk yang ditutup terpal dengan nomor polisi BM 8812 BL dan BM 8286 SK yang mengangkut sekitar 20 ton BBM ilegal yang kini masih diamankan di halaman belakang Polres Pelalawan.
Kabarnya Dimana minyak mentah tanpa ada mengantongi izin ini dipasok dari Jambi, dan akan dibawa ke Pekanbaru dan Dumai, disebut-sebut milik Ys dan Nu.
Siapa pun yang melakukan aktifitas ilegal serupa, dan ada laporan dari masyarakat maupun rekanan pers dan lainnya tampa pandang buluh akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, sesuai intruksi Kapolda Riau terkait Usaha Ilegal dan lain lainnya. Tutup AKBP Jhin Louis. (MMC)**