Tambang Kampar || Muaramars.com || – Ada-ada saja modus orang saat ini untuk meraup keuntungan kelompok, seperti yang terjadi di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Menurut informasi yang ditelusuri tim media berkabarnusa.com dan Lensa Kita.co.id, muaramars.com (Tim 3) setiap supir truk yang selesai mengambil muatan di galian C Ilegal, supir truk diberikan sebuah tiket.
Dimana tiket atau kupon ini harus di setorkan kepada oknum-oknum suruhan tepatnya di Simpang SMPN 3 Kualu. Dimana, supir truk saat memberikan kupon ini harus membayar Rp 30 ribu, setiap kali melintas. Ahad 22/24.
” Kami di berikan kupon oleh orang galian C saat mengisi muatan. Dan saat kami akan keluar desa, kami dibebankan Rp30 ribu,” kata salah seorang supir berinisial S kepada, Senin pagi tadi.
Kata S, uang itu menurut mereka akan digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak ” Kok boleh seperti itu ya, jalan negara dibuat mereka seperti jalan sendiri. Dampaknya, jalan tetap rusak,” kata S lagi.
Kata S lagi, padahal mereka sudah menghabiskan dana sekali jalan untuk memberikan masyarakat yang meminta-minta di jalan ” Bukan hanya itu saja, banyak juga yang minta-minta Rp2 ribu dalam perjalanan,” kata S.
Hasil dari investigasi berkabarnusa.com dan LensaKita.co.id, satu hari mobil truk bermuatan material pasir dan kerikil kurang lebih 100 unit perhari. Nah, jika di perkalikan Rp 30 ribu dikalikan 100 mobil (30.000×100) maka kurang lebih hasil pungutan Rp 3 jutaan.
Jika diperkalikan satu bulan, maka oknum-oknum ini bisa meraup untung mencapai Rp 90 juta perbulan. Jika diperkalikan satu tahun, maka hasil dari pungutan diduga liar ini, bisa mencapai 1.080.000.000. (satu miliar lebih).
Pertanyaan kita, siapa-siapa saja penikmat hasil tentu roda dugaan pungli secara sistematis ini tentu melibatkan semua pihak. Bisa saja aparat penagak hukum,aparat desa , tokoh pemuda dan lainya.
Jika modus ini tetap di biarkan oleh aparat penagak hukum (APH), maka ini akan menjadi momok buruk terhadap penagakan hukum. Bahkan, mereka seiring waktu akan terus meningkatkan biaya pungli mereka.
Padahal, dulunya supir truk hanya membuat distribusi hanya Rp2 ribu hingga Rp5 ribu. Dalam pungutan ini tidak sedikit supir mengeluhkan, sebab yang menjadi korban pungli hanya supir, pengusaha galian C Ilegal tidak dikenakan beban.
” Cuma kami supir yang menanggung, orang galian C memberikan karcis, lalu saat keluar kami dipaksa membayarnya,” kata Z juga seorang supir.
Terkait dengan hal ini, tidak sedikit para supir dan juga masyarakat berharap penagak hukum buka mata agar menindak mereka ” Kami berharap sekali, anak istri kami butuh uang itu., tidak pernah kami melihat distribusi sampai Rp30 ribu,” pungkas Z.***
Bersambung edisi II,
Penulis : Rilis/MM