Personil Polsek Tambang Polres Kampar mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), pada Kamis (20/06/2024) diperkirakan sekitar pukul 05.00 WIB subuh
Tambang, [ Muaramars.com ] — Lagi lagi Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT terjadi kepada sang Istri bernama Jusnita (30) yang dilakukan suami sendiri inisial MJ sekira usia (33) membuat korban kepala sebelah kiri Robek dengan 5 jahitan dan lebam di sekujur tubuh mengundang belaskasihan masyarakat kepada korban bernama Ijus.
Akibat kekerasan yang di lakukan oleh Mj suami ke dua korban pihak keluarga tidak terima, sehingga pelaku yang merupakan suami korban dilaporkan Ayah korban Jamhur ke polsek tambang dan berujung pelaku nginap di jeruji besi polsek tambang, sabtu.21/06 malam pukul 23.00 wib.
Kronologis kejadian menurut kasat mata dari korban, ia di aniayah oleh suaminya dengan menggunakan kursi dan bloti jemuran kayin yang di depan rumahnya dengan memukul kepala korban saat tidur hingga bloti patah, dan korban terbangun sambil pegang kepala yang di pukul Mj bersimbah darah segar, dan saat korban bangun dan duduk dari tidur nya Mj suami korban kembali ambil kayu bloti yang patah siap pukul kepala korban dengan mengulangi pukul berkali kali ke badan dan kepala korban, hingga kaki dan paha korban memar biru, selain kayu korban juga ceritakan dirinya sempat di pukul gunakan kersi, jelas Ijus keredaksi MuaraMars.com
Kurang puas pelaku, Mj berusaha mencari parang di dalam rumahnya diduga niat ingin menghabisi nyawa istri nya sendiri, karna sang istri takut hal yang tidak diinginkan terjadi pada dirinya, korban lari pontang panting keluar rumah dan teriak sambil mintak tolong sama tetangga, untung saja tetangga ada yang bangun dan selamatkan saat itu seroya berkata di senyapnya tidur di subuh hari , dan korban katakan saya bersyukur bisa selamat dari tangan suaminya yang ganas, jelas ijus
Namun Mj berusaha teriak dan gedor pintu tetangga yang menyelamatkan nyawa korban,
Melihat darah keluar dari kepala korban tiada henti akhirnya tetangga yang menyelamatkan nyawa jusnita di larikan keklinik terdekat dan mengabari keluarga korban, karna Pustu di desa Gobah dan Desa Padang luas tidak mampumengatasi. Korban di bawa ke UPT Puskesmas Tambang guna agar korban bisa diselamatkan dengan menghentikan darah yang keluar dari kepala korban dan luka akibat benturan kayu bloti yang di pukul pelaku ke kepala korban. Berkat upaya petugas Puskesmas Tambang akhirnya korban berhasil di selamatkan dan dijahit 5 jahitan dengan luka di perkirakan 10- 15 mm. Dan di lakukan bukti Pisum.
Tidak terima atas prilaku dari suami korban inisial Mj (33) keluarga korban membuat laporan ke Polsek tambang, usai buat laporan dengan gerak cepat Tim Unit reskrim polsek tambang bersama orang tua korban langsung menuju TKP di desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Sampai di TKP korban untung masih mengurung diri dalam rumahnya dengan kondisi pintu kunci dari dalam, siap siaga petugas reskrim sambil ngintip kondisi rumah pelaku, ternyata korban di panggil tidak menyaup dan bahkan berusaha mencari Tojok dan parang yang sudah di siapkan pelaku bila pihak polisi menangkap Mj.
Berkat ketelitian petugas dari polsek tambang pintu rumah di dobrak petugas dan ayqh korban ” sambil mengeluarkan senjata api ” guna agar korban tidak brutal menyerang petugas polisi dengan senjata seperti parang dan tojok besi runcing yang ada di samping pelaku MJ mencelakai petugas,
berkat kerja keras tim polsek tambang. Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek tambang guna melakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut Redaksi media MuaraMars.com konfirmasi kapolres kampar AKBP Ronal Sumaja, melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, SH yang di sampaikan Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga . Ia membenarkan atas kekerasa dalam rumah tangga (kdrt) yang terjadi pada hari jumat 20 juni 2024 tepatnya dini hari sekira pukul 03.00 wib
Dan atas kejadian tersebut pelaku yang merupakan suami korban itu sendiri, dan saat ini pelaku MJ (33) sudah membekam di sel tahanan polsek Tambang, dan terkait kasus ini kami masih mengumpulkan data dan makan melakukan tes Urin kepada pelaku,
Dikabarkan selain menganiaya istrinya Mj di kabarkan juga telah membakar sepeda Motor Merk Supra X. maka pelaku bisa dijerat dengan Undang Undang Berlapis.
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah <span;>perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang
Atas tindak KDRT, P dapat dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta
Penilis : Umar Ocu