Akibat dendam dimaki bisnis, pelaku pembunuhan sadis Doni tersangka dengan membakar tubuh korban Heri Aprianus divonis kurungan seumur hidup. Korban bernama Heri Aprianus Saragih adalah guru yang bertugas di SDN 021 Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Riau.
KAMPAR || Muaramars.com || — Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhi hukuman ponis kurungan terhadap Doni Suharianto alias Doni Bin Pairan (34) yang terbukti membunuh seorang guru SDN 021 senama nenek bernama Heri Aprianus Saragih (30).
Penemuan jasad korban Heri di Jalan Perkebunan PTPN III Afdeling IV Blok K-V Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu menghebohkan Kabupaten Kampar,
Jasad Heri ditemukan tergeletak di jalan dekat sepeda motornya. Kondisi tubuhnya hangus terbakar.
Kemudian luka robek juha ada ditemukan di sekitar lehernya akibat ditikam dengan pisau oleh pelaku Doni. Hasil autopsi mengungkap korban sudah meninggal sebelum dibakar.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Omori Rotama Sitorus bersama Hakim Anggota, Ridho Akbar dan Renny Hidayati, Selasa (15/7/2025).
“Dalam amar putusannya” Hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim
Doni dijerat melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terhitung mulai ditahan sejak 16 Desember 2024.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Doni merencanakan pembunuhan Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 021 Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu itu karena rasa dendam.
Doni dan korban memiliki hubungan bisnis peminjaman uang dengan bunga. Doni mendapat imbalan dari korban jika mendapat peminjam sampai pinjaman lunas.
Sebelum berniat menghabisi korban, Doni mendapat cacian dalam urusan bisnis itu. Sehingga ia sakit hati.
Pada Kamis (28/11/2024), ia pura-pura mengajak korban menagih angsuran ke nasabah.
Sebelum bertemu, ia mempersiapkan pisau runcing dan membeli teko untuk tempat bahan bakar.
Korban datang dengan sepeda motornya ke lokasi yang ditunjuk Doni. Saat tiba, Doni sudah di lokasi.
Doni menikam leher korban sebelah kiri. Korban pun jatuh ke tanah dengan pisau yang masih tertancap di lehernya
Doni kemudian mencabut pisau itu, lalu mengambil minyak dari sepeda motor korban dan ditampung di teko tadi. Minyak disiram ke tubuh korban, kemudian dibakar.
Maksud Doni agar jasad Heri nantinya tidak dikenali saat ditemukan.
Setelah menghabisi korban, ia mengajak istri dan anaknya melarikan diri ke Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Namun tempat persembunyiannya menjadi saksi bisu tempat dia di tangkap pihak APH.
Penulis : Saidina Umar
Editor : Ningsih












