KAMPAR || MuaraMars.com || Tim Unit 3 Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Tangkap Salah Satu Diduga Pengusaha Galian pasir batu (Sirtu) ILegal, di Desa Petapahan Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Riau.
Hal ini di benarkan oleh Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati melalui Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman Senin 27 Oktober 2024 lewat WhatsApp pribadinya mengatakan.
“Iya betul ada penangkapan di wilayah Tapung di Desa Petapahan oleh Polda Riau, saya sekarang sedang penanganan karhutla di Desa Karya Indah,” katanya.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan penangkapan di lakukan oleh Tim unit 3 Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Sekitar Pukul Jam 15.00 WIB dan mengunakan dua yunit mobil berwarna hitam, dan membawa dua orang penjaga dan operator pekerja usaha Ilebal tersebut
Masyarakat bersyukur semoga dalam penangkapan pelaku penambang quari jenis tanah Urug ilegal ini bisa di proses sesuai aturan undang undang berlaku, jangan seperti yang sudah sudah di tangkap di keluarkan lagi dengan hal hal yang membuat kami selaku masyarakat kecewa, padahal kami masyarakat korban dari aktifitas mereka hanya dapat penyakit yang di timbulkan seperti penyakit vulkanik batuk dan demam, makasih pak kapolda ucap sipulan nama bukan sebenarnya. **