Oknum Wartawati YL dan Wartawan BG terima Rp.10 Juta dari Kaki Bos Ilegal Loging Yoyok” Bisnis Haram Ilegal Loging “. Mobil Bermuatan Hasil Olahan Kayu Ilegal Loging Di Sidak 6 Oknum Wartawan” bebas di tangan oknum wartawan, dengan Upeti Uang Haram Rp.10 Juta Rupiah,” marwah pers sebagai kepercayaan masyarakat dan negara ternodai,-red)
Pekanbaru – Riau || MMC |Mobil Isi kayu olahan ilegal loging dari kabupaten Pelalawan bebas melintas di jalan Lintas timur dari Kabupaten pelalawan menuju kota pekanbaru provinsi Riau. Sat di ikuti tim gabungan wartawan dan LSM penyelamat lingkungan Amir DKK sekira pukul 1 dini hari rabu 12 Februari 2025, tim bergegas mengikuti mobil tersebut hingga parkir di salah satu rumah yang beralamat di marpoyan damai pekanbaru,
Agar kejahatan perambahan hutan di proses sesuai target Tim Garuda, tim bergegas menuju Polsek Bukit Raya pekanbaru melaporkan guna agar mobil yang berisi kayu pecahan hasil olahan perambahan hutan di amankan di polsek Bukit Raya,
Namun berujung Upeti Rp.10 juta rupiah, pengusaha bianis haram jenis ilegal loging selamat dari penangkapan. selasa 25/2025
Mendapat laporan dari Tim Media dan LSM Tim dari Polsek Bukit raya langsung menuju ke TKP sedangkan tim dari Krimsus Polda Riau pun bergegas ke TKP, cerita punya cerita kayu dan mobil tidak di tahan APH
Dan pemilik Kayu sama pengawal melakukan negosiasi bersama oknum wartawan dengan dominan Rp. 10 juta guna untuk menutup oknum oknum wartawati dan Oknum wartawan supaya berita di medsos dan tiktok bisa di endel wartawan inisial YL dan BG
Prilaku Oknum wartawan yang seperti inilah yang merusak nama pers indonesia, katanya mencegah pelaku perusak hutan, tapi malah sekedar modus dan mencari mendapatkan ke untungan pribadi, atau sekelompok golongon saja.
Upeti sogokan uang haram tersebut di terima
<span;>oknum wartawati inisial YL dan wartawan inisial BG disaksika masyarakat dan Rt setempat berujung mengundang polemik perusakan citra Pers Indonesia khusus di Riau.
Tidak sebatas itu saja, sesama tim sempat saling paku hantam berita karena tidak dapat jatah.
Informasi tersebut terungkap karena penerimaan upeti uang haram sebesar Rp. 10 juta tersebut inisial YL dan BG sesama tim saling mencedrai, artinya uang yang di berikan oleh pengusaha Ilegal Loging tersebut untuk menutupi berita di medsos yang harusnya di bavi malah lenyap di tangan YL dan BG, padahal uang tersebut di mintak untuk menutupi mulut oknum lsm dan wartawan nakal, namun cerita berbalek harapan berita semakin muncul di medsos dan tiktok
Karena keserakahan Oknum Wartawati YL dan oknum wartawan BG dengan tidak membagi bagi uang haram Rp. 10 Juta tersebut menutup mulut empat (4) oknum wartawan lainnya, untuk melindungi usaha mapia bisnis haram jenis Kayu Ilegal loging yang di temukan dan di ikuti dari Kabupaten pelalawan hingga BB mobil berisi Pecahan kayu di duga dari hasil olahan ilegal loging dari hutan lindung di lansir ke Marpoyan damai, tepatnya kota pekanbaru berujung gaduh hingga viral ke medsos dan tiktok,
namun berujung taek down berita atau tiktok 2,5 juta yang di mediasi sesama wartawan di luar uang Rp. 10 juta rupiah yang di terima Wartawati inisial YL dan wartawan BBG.
Saat di konfirmasi oknum TNI yang di catub namanya dalam pemberitaan di salah satu media online inisial WSL, ia mengakui dan tidak terimah dalam pemberitaan YL dan rekanan Media lain menuding dirinya sebagai pemilik kayu tersebut, dan disayangkan oknum wartawati dan 5 rekanan nya menulis berita atas tudingan nama saya dan membawa nama Instusi TNI tampa konfirmasi dulu, Kesal WSL kepada muaramars.com saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp pribadinya”, selasa 25/02/2025 pagi.
Yang kejamnya YL dan BBG tidak mengakui menerima uang Rp. 10 Juta rupiah yang di berikan oleh Yoyok kepada YL dan BG hingga saya pun geram kata WSL,
“Lanjut WSL setelah di telpon Yoyok si pemberi upeti Rp. 10.000.000 Juta tersebut kepada YL dan BG, baru YL da Bg Mengakui dan akan berjanji kembalikan uang tersebut hari kamis kemaren atau pada hari selasa 25 februari 2025 dengan alasan tidak penuh namun sampai hari pagi ini selasa bwlum informasi BG masih di keluar kota ucam WSL ,-red).
Selain YL, BG dan Beberapa oknum wartawan termasuk Oknum LSM inisial AMR saat di konfirmasi terkait menerima uang haram dengan kawan kawan sama sama dari pelalawan tersebut sok bersih tidak menerima uang sogokan haram tutup mulut itu bang, jelasnya. Padahal AMR Dkk audah terima. yang di berikan oleh Yoyok dkk langsung kepada Wartawan dan AMR dan dkk, sunguh di sayangkan
Dimana seharusnya pers merupakan sebagai pemersatu bangsa dalam hal positif,
Ini jelas kinerja oknum oknum wartawan nakal yang tidak menjalankan tupoksinya sebagai wartawan indonesia yang profesional,
“ini perlu di tindak tegas, wujud seperti penegak kebenaran, namun hilang saat mendapat Upeti Uang Haram dari Bos Mapia Ilegal Loging.
Jika ini benar maka upaya hukum harus di tegakkan selain melindungi juga oknum wartawan sempat paku hantam berita sesama profesi akibat Uang Haram Rp, 10 Juta di Tangan YL dan BG.
Setelah mendapat informasi bahwa adanya gulirkan dana Rp. 10 juta ke tangan YL dan BG yang diberikan
Yoyok.
Awak media muaramars.com langsung konfirmasi Oknum TNI inisial WSL, Ia mengatakan benar” atas informasi tersebut kata oknum TNI inisial WSL kepada muaramars.com,
Sehingga berujung sesama pers salaing memberitakan.
Ini harus di bawah ke jalur hukum agar kejahatan yang di langgar oleh oknum oknum mapia yang bekerja. Karena mereka diduga bekerja tidak sesuai tupoksi atau SOP yang ada
Dan jika ada Oknum berbaju lereng terlibat sebagai bisnis haram tersebut maka jelas” Aturan untuk Oknum TNI
hukum secara tegas melarang prajurit TNI terlibat dalam aktivitas bisnis, apalagi yang berhubungan dengan kejahatan lingkungan.
Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang pada Pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur ketentuan serupa.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 mengharuskan setiap hasil hutan yang diangkut memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dengan adanya aturan ini, WSL menilai tuduhan yang mengaitkannya dengan bisnis kayu ilegal sangat tidak masuk akal.
WSL juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berdasar ini bisa berujung pada konsekuensi hukum bagi pelakunya. Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik mengancam hukuman hingga 9 bulan penjara, sementara Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan bahwa penyebaran informasi bohong yang mencemarkan nama baik dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jika terbukti ada unsur pemerasan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
“Saya minta YL dan teman-temannya segera mencabut berita di media online dan TikTok sebelum masalah ini saya bawa ke jalur hukum terkait pemerasan,” tegas WSL. saat di komfirmasi melalui WhatsApp pribadinya selasa 25/02/2025
Hingga berita ini diturunkan, YL dan pihak media yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atas tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik yang disampaikan. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk mencabut berita tersebut, dan mengembalikan uang Rp. 10 juta tersebut kepada Yoyok WSL dirinya memastikan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tutup WSL.
Saat dikonfirmasin BG terkait uang yang di terima Rp. 10.000.000 juta tersebut hingga berita ini di publikasikan belum ada jawaban dari oknum wartawan BG,
Ssmentara wartawati YL bwlum dapat di konfirmasi hingga berita ini tayang.
Jangan rusaki citra marwah pers indonesia, dengan menggapai keuntungan dari bisnis uang haram,-red. (Mars)**