Jual Kupon Ke Pengusaha Tambang Pasir” Oknum Ninik Mamak dan Pemuda Desa Kualu Raih Hasil Rp. 160 Juta, saat diadakan pertemuan antara awak media muaramars.com bersama Ketua Pemuda Iwan, Ibus Penguasa Keuangan, yang dulu Pemilik Quari, dan Ninik mamak Gelar Dtk Sakti Anas, mereka saling lempar bola terkait Pungli Modus jual kupon ke Pengusaha Tambang Rakyat Gian C Jenis kerikil dan Pasir, lucunya Seorang Kepala Desa tempatan tidak tau atas penomena warga dia sendiri, padahal lokasi tempat mereka kumpulkan kupon merupakan aktifitas lalulalang dia setiap hari.
Foto : Kupon yang di jual Modus Perbaiki jalan yang rusak (muaramars/18/01/2025)
TAMBANG – KAMPAR || Muaramars.com || — Modus Perbaikan jalan Oknum Ninik Mamak dan oknum pemuda desa kualu Kecamatan Tambang di perkirakan lebih kurang Raih penghasilan Omset hingga Rp.160.000.000 Juta Rupiah.
Itu diperkirakan hasil minimal berdasarkan keterangan Oknum Ketua pemuda desa kualu Inisial IW jika aktifitas tersebut beejalan 4 bulan, menurut IW kami mengakui kerja kami salah pak, namun itu kesepakatan kami beberapa warga desa kualu tujuan positif untuk perbaikan jalan, bebernya.
Untuk berapa jumblah uang terkumpul saya tidak tau menau pak, namun kami sudah ada job bidang masing masing. Saya bagian siram jalan dan saya makan upah, jelasnya
Lanjut IW, kami baru jalan 4 bulan ini pak, dan masalah uang itu tanya langsung sama pengurus, pengurus pengusaha quari juha, saat di tanya siapa nama nya IW diam. Dan pemegang keuangan bernama Bus,
“dan kami banyak pengeluaran untuk gaji 2 orang kariawan Fit dan Kobn penjaga simpang yang kumpulkan kupon saja sebulan sudah berapa tu, tambah biaya siram jalan, tambahnya, sabtu (18/25)
Namun sekedar penjelasan IW tampa melihatkan bukti jumblah sebenarnya ( sekedar di mulut saja ),
Ketua Pemuda Ini sempat sendingkan Persoalan Ini kepada Oknum wartawan namun, gagal
“Lanjut Sementara Ibus yang merupakan dulu pemilik quari tambang pasir juga di kabarkan tempat pengumpulan uang, mulai dari tahun 2024 Setiap pengusaha Tambang Rakyat membayar Rp.1.500.000 ribu per tiang atau permesin hisap semasa kapolsek Tambang lama alasan sama perbaikan jalan hingga sekarang tetap masih megang keuangan gelap. Dan perbaikan jalan di maksud masih tragedi lobang maut bila sang wanita hamil 2 bulan bila tidak berhati hati
Alasan perbaikan jalan selalu jadi modus para mapia Punbli, dengan berkedok berbagai alasan namun jalan tetap menjadi lobang lobang maut di sepanjang jalan Tambusai desa kualu, mulai dari simpang tiga (3) SMPN Kualu sampai simpang klinik Bunda Medika Jalan kubang Raya, kemudian dari simpang Tiga SMPN kualu – ke Desa Terantang pun hancur tampa ada perubahan perbaikan jalan malahan semakin hancur.
Semoga Aksi demo Masyarakat desa Kualu tuntun PT Tirta PDAM Kualu agar perbaikan jalan yang rusak ulah proyek AIR PDAM tidak mencari kesempatan dalam kesempitan Aksi demo, oleh Mapia Pungli Ilegal di desa Kualu
Persoalan Pungli ini sempat viral di Medsos dan TikTok Muara-Cerpen dan media online Muaramars.com, HKIndonesia.com, berkabarnunsa.com dan lensakita.com,
“namun tidak membuat oknum ninik mamak gelar Dtk Sakti dan oknum Pemuda gentar, artinya Aktifitas tetap berjalan.
dan di kabarkan dari mulut sang penguasa kupon ilegal merek ASOSIASI TAMBANG RAKYAT tampa Melibatkan Ketua, Sekretaris dan bendahara yang jelas menjadi kupon Ilegal dan uang pun di makan hantu,
Lantaran pengurus yang selaku pengelolah pun saat duduk mediasi bersama Kapolsek Tambang , Ketua pemuda Iwan dan Ibus mengaku tidak tau menau uang itu berapa jumblahnya dan sama siapa, ucap IW dan ibus di duga pemegang keuangan, dalam keterangan berbelig belit, saat bendahara yang ia katakan ajak duduk bersama, bendahara tak aktif aktif Henpone Nya.
Sementara datuk sirih Inisial ANS seperti lempar batu sembunyi tangan, padahal kepala desa melemparkan bola panas tersebut kepada datuk Sirih.
Selain Kupon Ilegal Ternyata Sungai atau danau milik Anak keponakan Swsa Kualu pun jadi ajeng garap usaha Ilegal oleh oknum Ninik mamak Dtk Sakti Asli, subahannallah.
Anak dipangku keponakan dijinjiong, niniok mamak sebagai pemangkuh adat,nagoghi diduga berubah wujud sebagai perusak,
“Ancaman Hukum Pungutan Liar ( Pungli ) Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun. bagaimana hukum UU KUHPidana pembiaran,,,,? (Jilit III-/MM/HR/Tim)
Bersambung,,!!! Di edisi selanjutnya
Tegakan Kebenaran Demi Keadilan” Pantang Menyerah “