• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 8, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hukrim

PUNGLI,,,!! Modus Jual Kupon Ilegal Ke Pengusaha Aquari Uang” Rp. 160 Juta” Menghilang Ditelan Hantu Semoga Oknum TNI-POLRI Tangkap Pelaku

Muara Mars by Muara Mars
Minggu, 19 Januari 2025
in Hukrim
0
PUNGLI,,,!!  Modus Jual Kupon Ilegal Ke Pengusaha Aquari Uang” Rp. 160 Juta” Menghilang Ditelan Hantu Semoga Oknum TNI-POLRI Tangkap Pelaku
0
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Baca Juga :

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Jual Kupon Ke Pengusaha Tambang Pasir” Oknum Ninik Mamak dan Pemuda Desa Kualu Raih Hasil Rp. 160 Juta, saat diadakan pertemuan antara awak media muaramars.com bersama Ketua Pemuda Iwan, Ibus Penguasa Keuangan, yang dulu Pemilik Quari, dan Ninik mamak Gelar Dtk Sakti Anas, mereka saling lempar bola terkait Pungli Modus jual kupon ke Pengusaha Tambang Rakyat Gian C Jenis kerikil dan Pasir, lucunya Seorang Kepala Desa tempatan tidak tau atas penomena warga dia sendiri, padahal lokasi tempat mereka kumpulkan kupon merupakan aktifitas lalulalang dia setiap hari.

 

Foto :  Kupon yang di jual Modus Perbaiki jalan yang rusak (muaramars/18/01/2025)

 

TAMBANG – KAMPAR || Muaramars.com || — Modus Perbaikan jalan Oknum Ninik Mamak dan oknum pemuda desa kualu Kecamatan Tambang di perkirakan lebih kurang Raih penghasilan Omset hingga Rp.160.000.000 Juta Rupiah.

Itu diperkirakan hasil minimal berdasarkan keterangan Oknum Ketua pemuda desa kualu Inisial IW jika aktifitas tersebut beejalan 4 bulan, menurut IW kami mengakui kerja kami salah pak, namun itu kesepakatan kami beberapa warga desa kualu tujuan positif untuk perbaikan jalan, bebernya.

Untuk berapa jumblah uang terkumpul saya tidak tau menau pak, namun kami sudah ada job bidang masing masing. Saya bagian siram jalan dan saya makan upah, jelasnya

Lanjut IW, kami baru jalan 4 bulan ini pak, dan masalah uang itu tanya langsung sama pengurus, pengurus pengusaha quari juha, saat di tanya siapa nama nya IW diam. Dan pemegang keuangan bernama Bus,

“dan kami banyak pengeluaran untuk gaji 2 orang kariawan Fit dan Kobn penjaga simpang yang kumpulkan kupon saja sebulan sudah berapa tu, tambah biaya siram jalan, tambahnya, sabtu (18/25)

Namun sekedar penjelasan IW tampa melihatkan bukti jumblah sebenarnya ( sekedar di mulut saja ),

Ketua Pemuda Ini sempat sendingkan Persoalan Ini kepada Oknum wartawan namun, gagal

“Lanjut Sementara Ibus yang merupakan dulu pemilik quari tambang pasir juga di kabarkan tempat pengumpulan uang, mulai dari tahun 2024 Setiap pengusaha Tambang Rakyat membayar Rp.1.500.000 ribu per tiang atau permesin hisap semasa kapolsek Tambang lama alasan sama perbaikan jalan hingga sekarang tetap masih megang keuangan gelap. Dan perbaikan jalan di maksud masih tragedi lobang maut bila sang wanita hamil 2 bulan bila tidak berhati hati

Alasan perbaikan jalan selalu jadi modus para mapia Punbli, dengan berkedok berbagai alasan namun jalan tetap menjadi lobang lobang maut di sepanjang jalan Tambusai desa kualu, mulai dari simpang tiga (3) SMPN Kualu sampai simpang klinik Bunda Medika Jalan kubang Raya, kemudian dari simpang Tiga SMPN kualu – ke Desa Terantang pun hancur tampa ada perubahan perbaikan jalan malahan semakin hancur.

Semoga Aksi demo Masyarakat desa Kualu tuntun PT Tirta PDAM Kualu agar perbaikan jalan yang rusak ulah proyek AIR PDAM tidak mencari kesempatan dalam kesempitan Aksi demo, oleh Mapia Pungli Ilegal di desa Kualu

Persoalan Pungli ini sempat viral di Medsos dan TikTok Muara-Cerpen dan media online Muaramars.com, HKIndonesia.com, berkabarnunsa.com dan lensakita.com,

“namun tidak membuat oknum ninik mamak gelar Dtk Sakti dan oknum Pemuda gentar, artinya Aktifitas tetap berjalan.

dan di kabarkan dari mulut sang penguasa kupon ilegal merek ASOSIASI TAMBANG RAKYAT tampa Melibatkan Ketua, Sekretaris dan bendahara yang jelas menjadi kupon Ilegal dan uang pun di makan hantu,

Lantaran pengurus yang selaku pengelolah pun saat duduk mediasi bersama Kapolsek Tambang , Ketua pemuda Iwan dan Ibus mengaku tidak tau menau uang itu berapa jumblahnya dan sama siapa, ucap IW dan ibus di duga pemegang keuangan, dalam keterangan berbelig belit, saat bendahara yang ia katakan ajak duduk bersama, bendahara tak aktif aktif Henpone Nya.

Sementara datuk sirih Inisial ANS seperti lempar batu sembunyi tangan, padahal kepala desa melemparkan bola panas tersebut kepada datuk Sirih.

Selain Kupon Ilegal Ternyata Sungai atau danau milik Anak keponakan Swsa Kualu pun jadi ajeng garap usaha Ilegal oleh oknum Ninik mamak Dtk Sakti Asli, subahannallah.

Anak dipangku keponakan dijinjiong, niniok mamak sebagai pemangkuh adat,nagoghi diduga berubah wujud sebagai perusak,

“Ancaman Hukum Pungutan Liar ( Pungli ) Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun. bagaimana hukum UU KUHPidana pembiaran,,,,?  (Jilit III-/MM/HR/Tim)

Bersambung,,!!! Di edisi selanjutnya

 

 

Tegakan Kebenaran Demi Keadilan” Pantang Menyerah “

Related Posts

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
Hukrim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 30 Juli 2026
Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional
Hukrim

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Kamis, 30 Juli 2026
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukrim

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Juni 2026
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar
Hukrim

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Minggu, 14 Juni 2026
Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

PWMOI Pusat Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah UKW PWI PUSAT RP. 2,9 Milyar di 30 Provinsi   

PWMOI Pusat Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah UKW PWI PUSAT RP. 2,9 Milyar di 30 Provinsi  

Rabu, 17 April 2024
Kapolres Kampar Ambil Alih Pimpin Upacar Upacara Hut RI Ke-78 Tahun

Kapolres Kampar Ambil Alih Pimpin Upacar Upacara Hut RI Ke-78 Tahun

Kamis, 17 Agustus 2023

Tingkatkan Sinergis TNI – Polri Polsek Tanah Putih Olahraga Bersama

Minggu, 14 Februari 2021
Tak Terima Orang Tua di Bentak, Seorang Pria Di Pekanbaru Ancam Pemilik Warung Dengan Samurai” dan Berujung Penjara

Tak Terima Orang Tua di Bentak, Seorang Pria Di Pekanbaru Ancam Pemilik Warung Dengan Samurai” dan Berujung Penjara

Jumat, 22 Maret 2024
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In