• Redaksi
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Kontak
Selasa, Juli 28, 2026
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Kades dan Sekdes Tarai Bangun Ditetapkan Tersangka

Muara Mars by Muara Mars
Minggu, 26 Mei 2024
in Hukrim
0
Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Kades dan Sekdes Tarai Bangun Ditetapkan Tersangka
0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Penulis: Umar Ocu
Selasa, 13 Februari 2024 | 10:08 WIB
Elvin Septian Akbar

 

KAMPAR [Muaramars.com]  – Unit Reskrim polres kampar menetapkan dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan Sekdes EP serta Satu orang berinisial BI yang diduga melakukan penyerobotan lahan

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara, Rabu (7/2).

“ dijelaskan Elvin. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain,” jelasnya

Elvin mengungkap, Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru, akhir Desember 2023 lalu.

BPN Kampar menyampaikan, lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan 2022. “Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada 2022,” jelas Elvin.

Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka diantatanya berinisial BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM Kades Tarai Bangun, EP Sekdes Desa Tarai Bangun,” tuturnya

Elvin menjelaskan, atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

(MM)**

Baca Juga :

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Penulis: Umar Ocu
Selasa, 13 Februari 2024 | 10:08 WIB
Elvin Septian Akbar

 

KAMPAR [Muaramars.com]  – Unit Reskrim polres kampar menetapkan dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan Sekdes EP serta Satu orang berinisial BI yang diduga melakukan penyerobotan lahan

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara, Rabu (7/2).

“ dijelaskan Elvin. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain,” jelasnya

Elvin mengungkap, Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru, akhir Desember 2023 lalu.

BPN Kampar menyampaikan, lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan 2022. “Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada 2022,” jelas Elvin.

Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka diantatanya berinisial BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM Kades Tarai Bangun, EP Sekdes Desa Tarai Bangun,” tuturnya

Elvin menjelaskan, atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

(MM)**

Related Posts

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional
Hukrim

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Senin, 22 Juni 2026
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
Hukrim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 18 Juni 2026
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukrim

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Juni 2026
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar
Hukrim

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Minggu, 14 Juni 2026
Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Diduga Back Up Penimbunan BBM Ilegal di Dumai, Oknum Wartawan Inisial RH Dilaporkan di Polda Riau

Diduga Back Up Penimbunan BBM Ilegal di Dumai, Oknum Wartawan Inisial RH Dilaporkan di Polda Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Rumah adat Selaso Jatuh Kembar

7 Fakta Unik Rumah Adat Selaso Jatuh Kembar Pekanbaru Riau yang Sarat Makna

Jumat, 17 Juli 2026
Fakta Tari Zapin

7 Fakta Unik Tari Zapin Melayu Riau: Akulturasi Budaya yang Penuh Filosofi

Jumat, 17 Juli 2026
Cetak Rekor Dunia, 6.000 Penari Zapin BKOW Guncang Pekanbaru

Cetak Rekor Dunia, 6.000 Penari Zapin BKOW Guncang Pekanbaru

Jumat, 17 Juli 2026
Wali Kota Pekanbaru Raih Penghargaan Responsive Governance JMSI

Wali Kota Pekanbaru Raih Penghargaan Responsive Governance JMSI

Jumat, 17 Juli 2026
Sungai Siak

7 Fakta Unik Sungai Siak Pekanbaru: Sejarah, Rekor Nasional, dan Potensi Besarnya

Jumat, 17 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Dukung Program Asta Cita Presiden” Polda Riau dan Jajaran Ungkap 16 Kasus TPPO

Dukung Program Asta Cita Presiden” Polda Riau dan Jajaran Ungkap 16 Kasus TPPO

Senin, 25 November 2024
Curi Kabel PLN, 2 Warga Tanjung Belit Ditangkap Satreskrim Polres Kampar

Curi Kabel PLN, 2 Warga Tanjung Belit Ditangkap Satreskrim Polres Kampar

Rabu, 23 Agustus 2023
Waspada Upal Sebagai Alat Money Politic, Polres Inhu Gelar Jumpa Pers

Waspada Upal Sebagai Alat Money Politic, Polres Inhu Gelar Jumpa Pers

Sabtu, 12 Oktober 2024
Adendum Sampai 5 Kali, Kasus Proyek Payung Elektrik di Masjid An-Nur Ikut di Sorot Induk Organisasi

Adendum Sampai 5 Kali, Kasus Proyek Payung Elektrik di Masjid An-Nur Ikut di Sorot Induk Organisasi

Rabu, 12 Juni 2024
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com Tegas dan Berimbang. Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • 7 Fakta Unik Rumah Adat Selaso Jatuh Kembar Pekanbaru Riau yang Sarat Makna
  • 7 Fakta Unik Tari Zapin Melayu Riau: Akulturasi Budaya yang Penuh Filosofi
  • Cetak Rekor Dunia, 6.000 Penari Zapin BKOW Guncang Pekanbaru
  • Wali Kota Pekanbaru Raih Penghargaan Responsive Governance JMSI

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In