Hukum dan Kriminal,
Aksi Brutal MATEL” Polres Metro Depok tetapkan dua debt collector sebagai tersangka
MuaraMars.com || — Polres Metro Depok menetapkan dua debt collector sebagai tersangka kasus penghadangan dan perampasan STNK mobil di Jalan Juanda, Depok. Aksi brutal yang sempat viral ini juga disertai penganiayaan terhadap korban, Ahad (14/12/2025)
Aksi brutal pengadangan dan perampasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh penagih utang atau mata elang atau debt collector di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, yang viral, kini membuahkan hasil.
Peristiwa premanisme di jalan umum ini terjadi saat korban tengah membawa istri yang hamil besar.
Polres Metro Depok telah menetapkan dua pelaku berinisial BE dan DP sebagai tersangka tindak pidana perampasan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat dan keterangan saksi.
Aksi premanisme ini terjadi pada Sabtu (13/12/2025). Kompol Made Oka menceritakan bahwa korban, yang saat itu mengemudikan mobil pinjaman dari rekannya, diadang secara paksa oleh BE dan DP.
“Dapat kami ceritakan terlebih dahulu, yang mengendarai mobil ini adalah teman yang meminjam mobil dengan membawa keluarganya yang kebetulan juga istrinya yang hamil, hamil besar,” ujar Made Oka, Minggu (14/12/2025).
Di tengah jalan umum, para tersangka diduga kuat melakukan kekerasan fisik dan merampas STNK korban.
Hasil penelusuran polisi membenarkan bahwa mobil tersebut memang masih dalam masa angsuran (kredit).
Kompol Made Oka menegaskan, meskipun kedua tersangka bekerja sebagai debt collector dan status mobil masih kredit, hal tersebut sama sekali tidak membenarkan tindakan kekerasan, perampasan, atau penarikan paksa di jalan.
“Terlepas dari status kendaraan, tindakan para tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana karena melakukan perampasan dan pemukulan,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perampasan dan kekerasan kedua Debt Collektor saat ini telah diamankan di kediaman Jeruji besi masing-masing untuk menjalani proses penyidikan.
Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila menghadapi situasi serupa, dan berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, tutupnya. (R- 01//MMC/AWB/Tim)***
Editor : R- 07
~~Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan
Simbol “Pantang Menyerah” (Lakukan yang terbaik, sekalipun anda di benci) wartawan media Online Muaramars.com Grup siap berlayar mestipun badai besar menghalang,
Redaksi muaramars.com.menerima Artikel, informasi masyarakat di seluruh pelosok nusantara, yang bersipat akurat disertai kiriman data data yang valit, tampa SARA dan bersipat tampa unsur fitnah, sakit hati,dendam dan lain lain. Disertai data lengkap identiras narasumber,
Silahkan kirim ke WhatsApp
0823-8103-1768 (redaksi)













