
Foto : Alat berat di Garis Line Polisi Tahun 2024 tapi di lepaskan kembali beroperasi usai negosiasi milik inisial CLT di didesa Padang luas kecamatan Tambang Kab Kampar,
KAMPAR – RIAU || Muaramars.com || Maraknya aktifitas pertambangan Baik itu galian c Maupun Galian Tanah timbun, Mendapat sorotan tajam dari masyarakat, ironisnya selain merusak lingkungan juga mengundang kekuwatiran warga akan penyakit Influ Inza akibat hirupan debu akibat aktifitas pengusaha liar melintasi kediaman warga di sekitar tambang ilegal baik di sepanjang aliran sungai kampar, maupun pertambangan ilegal di daratan.
Atas keresahan warga, muaramars.om merupakan media online portal berita pekanbaru riau jadi tempat pembiasan pengaduan warga. Masyarakt dan tikoh – tokoh masyarakat Kabupaten Kampar Khususnya di Kecamatan tambang pun kesal terkait aktifitas ilegal yang ada di sepanjang aliran sungai kampar, tampa izin namun nekat dan bebas ber aktifitas,
Seharusnya forkolimda dan institusi TNI Polri ambil endel terkait oenertipan tambang tampa izin SIPB dari dinas ESDM provinsi riau, bukan jadi penonton dan bahkan asanya pembiaran aktifitas tersebut.
Satgas PKH juga diharapkan jangan bergerak hanya terkait TNTN saja, namun brantas semua aktifitas ilegal ya g juha masuk dalam program PKH yang atensi khusus presiden RI Prabowo subianto, ucap salah satu warga selaku tokoh masyarakat Tambang Terantang kepada redaksi muaramars.com, kamis (14/08/2025)
“Disisi lain terkait usaha tambang ilegal yang jadi sorotan masyarakat di kabupaten kampar khusus di Aliran hilir Sungai Kampar tepatnya di Desa Parit Bafu kecamatan Tambang dan Kecamatan Tapung, Kecamatan siak hulu viral dimedsos tambang ilegal tampa SIPB dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tampa Dilengkapi Izin Usaha saat di konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar. Hal itu ditanggap langsung Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi kepada Media ini selasa 12/08/2025 Melalui via selulernya
Pihaknya ucapkan terimakasih pak atas informasi dan konfirmasinya, Tarmidi dalam.jawabannya meminta keseriusan aparat penegak hukum (APH)serta pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati Kampar Ahmad Yuzar untuk melakukan penertiban Aktifitas Dugaan pertambangan ilegal yang beroperasi diwilayah kawasan pemerintah daerah kabupaten kampar agar mengurus izin, karena aktifitas pertambangan yang dapat merugikan masyarakat dan negara terkhususnya pemerintah daerah kabupaten kampar bila izin anda abaikan. Ucap Tarmidi.
Mengutip laman Kementerian ESDM, Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Ksmudian di Pasal 161, juga diatur, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan,
melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara lima tahun dan denda (100) Miliar. Jadi selamatkan lingkungan, selamatkan diri anda jika tidak mau berurusan dengan Hukum, Ajaknya
Atas hal itu, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Memintah pemerintan daerah serta Aparat Penegak Hukum,serius dalam melakukan penindakan terhadap pelaku yang dapat merusak ekosistem sekitat serta merugikan masyarakat dan negara, tegas Ahmad Tarmidi
Sementara kapolres kampar saat di konfirmasi muaramars.com melalui kapolsek tambang AkP Auliah, kami akan tindak semua Aktifitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang- unsangan yang ada terkait usaha Pertambang yampa izin, hal ini sudah kita sampaikan saat rapat bersama dengan Pihak Perusahaan yang ada di wilayah hukumnya,
Mari kita jaga lingkungan, budayakan ekosistem sungai di sepanjang aliaran hilir sungai kampar, karena menjaga lingkungan merupakan program dan atensi Kapodsa Riau Irjen HERRY, siapapun melakukan penambang tampa izin maka akan disikat rata tampa pandang buluh, kata Auliyah
Begitu juga intel pol di Polsek akan tundak semua akgifitas yang tizak mengantingi legalitas izin usaha pertambangan, namun saat ini kita masih sibuk unruk penyambutan kedatangan kapolda, usai acara kunjungan kapolda besok, saya dan kapolsek tambang dan tim polres dibantu polda riau akan melakukan razia aktifitas tambang ilegal yang ada di lokasi simpang tiga rumah makan desa parit baru, ucap nya kepada redaksi muaramars.com siang.
Sementara bupati kampar saat di konfirmasi hingga beeita ini du publikasikan ke publik, demi menyelamagkan penambahan Distribusu PAD Kabu Kampar terkait Izin Usaha pertambang Minerba sesuai Perbub dan pajak perkublikasi Sertu dan tanah timbun dengan angka yang sudah disepakati, belum ada jawaban Bupati Kampar,entah apa dan .engapa dan bagaimana jadi tanda tanya kita bersama.
Begitu juga dari dinas ESDM Provinsi Riau bidang pendataan perizinan kordinator wilayah Kampar, . (Umar)**
Bersambung,,,













