• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hukrim

Satgas PPH (Polda Riau) Tangkap Ketua Adat Kampar dan Tiga Pelaku Jual Beli Hutan Lindung

Muara Mars by Muara Mars
Selasa, 10 Juni 2025
in Hukrim
0
Satgas PPH (Polda Riau)  Tangkap Ketua Adat Kampar dan Tiga Pelaku Jual Beli Hutan Lindung
0
SHARES
209
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

 

KAMPAR || Muaramars.com || —  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Ketua Adat Inisial DM dan tiga orang rekanan lainnya.

Penangkapan tersebut dikarenakan terkait praktik jual-beli tanah ulayat di kawasan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) ( Senin 9/06/2025)

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan, DM diduga terlibat dalam transaksi jual-beli lahan seluas 60 hektare yang berada di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai. Selain DM, tiga pelaku lainnya yang ditangkap yakni MJT, MM, dan B.

“Penindakan ini merupakan bagian dari operasi Satgas PPH yang melibatkan personel gabungan dari Krimsus, Krimum, Brimob, Intel, dan Binmas, yang secara khusus dibentuk untuk menanggulangi kejahatan lingkungan di Riau,” ujar Herry saat konferensi pers di kawasan hutan lindung Batang Ulak, Senin (9/6).

Irjen Herry menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada oknum aparat, aparat desa, maupun ninik mamak (tokoh adat). Ia menilai perambahan hutan ini sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas secara ekologis dan sosial.

“Kami menempuh perjalanan hampir enam jam dari Pekanbaru ke lokasi, dan kami tidak menemukan nilai sepeserpun yang dibenarkan dari aktivitas ini. Ini adalah ekosida, pembunuhan massal terhadap pohon dan ekosistem hutan,” tegas Herry.

Herry juga menyampaikan bahwa operasi penegakan hukum ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Riau, Jikalahari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta unsur Forkopimda tingkat provinsi dan kabupaten.

“Ini adalah gerakan nyata untuk menjaga bumi dan memberikan keadilan tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi alam dan lingkungan hidup. Kami mengajak masyarakat membangun kesadaran moral untuk menjaga kelestarian hutan,” kata Herry.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di hutan. Pada 21 Mei 2025, tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Nasrudin melakukan pengecekan ke Desa Balung dan menemukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas.

“Di lokasi kami menemui seorang penjaga kebun bernama Suhendra yang mengaku menjaga lahan milik MM seluas 50 hektare, dengan 21 hektare di antaranya berada di kawasan hutan lindung,” jelas Ade.

Pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa MM memperoleh lahan tersebut dari B melalui sistem bagi hasil, dengan pembagian 70 persen untuk MM dan 30 persen untuk B. Polisi kemudian menangkap MM pada 24 Mei 2025, dan mengamankan B serta DM.

“Tersangka DM merupakan ketua adat yang mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare dan memberikan izin pengolahan lahan kepada pihak lain meski berada di kawasan hutan lindung,” terang Ade.

Selain itu, polisi juga menangkap MJT, pemilik lahan seluas 10 hektare yang dibeli dari R, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Total lahan yang berhasil kami ungkap mencapai 60 hektare dari klaim tanah ulayat DM. Pengembangan kasus masih terus berlangsung di lokasi lain yang sudah dipantau,” pungkas Ade. (Umar/MMC)**

Editor : R-01

 

Related Posts

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
Hukrim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 30 Juli 2026
Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional
Hukrim

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Kamis, 30 Juli 2026
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukrim

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Juni 2026
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar
Hukrim

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Minggu, 14 Juni 2026
Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Apresiasi Presiden Cabut Izin Tambang, Hendry Munief Minta Pulihkan Kawasan Wisata Raja Ampat

Apresiasi Presiden Cabut Izin Tambang, Hendry Munief Minta Pulihkan Kawasan Wisata Raja Ampat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

DJBC Khusus Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (23/10/2025)/f-edward-dk

DJBC Khusus Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (23/10/2025)/f-edward-dk

Senin, 27 Oktober 2025
Polsek Senapelan Gelar Simulasi Pengawalan Logistik Pemilu Dan Pengamanan TPS

Polsek Senapelan Gelar Simulasi Pengawalan Logistik Pemilu Dan Pengamanan TPS

Sabtu, 27 Januari 2024
Dirkrimsus Polda Riau Geledah Kantor DPRD Provinsi Riau Terkait SPPD Fiktip

Dirkrimsus Polda Riau Geledah Kantor DPRD Provinsi Riau Terkait SPPD Fiktip

Kamis, 12 September 2024
Debt Colector Rampas Motor Konsumen”  Pimpinan PT BAF Pekanbaru Resmi di Laporkan ke Polda dan OJK Riau

Debt Colector Rampas Motor Konsumen” Pimpinan PT BAF Pekanbaru Resmi di Laporkan ke Polda dan OJK Riau

Jumat, 29 Maret 2024
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In