Kasus narkoba dengan terdakwa oknum polisi pecatan Aipda Erina Sitapura mengungkap keterlibatan perwira polisi berpangkat Ipda.
Perwira berpangkat inspektur polisi dua (Ipda) memberi perintah kepada Aipda Erina
BINJAI – Sumut || MuaraMars.com || — Sidang kasus narkoba dengan terdakwa oknum polisi pecatan Aipda Erina Sitapura mengungkap keterlibatan perwira polisi berpangkat Ipda.
Fakta persidangan tersebut terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026).
Pada agenda pemeriksaan terdakwa, Erina mengaku oknum perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial JN berpangkat inspektur polisi dua (Ipda) memberi perintah kepada Aipda Erina Sitapura untuk menjual narkotika jenis sabu yang diduga hasil barang bukti tangkapan.
Perintah tersebut disampaikan Ipda JN kepada terdakwa yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Binjai.
“Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN,” ujar Erina Sitapura dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean.
Lanjut Erina, JN berperan sebagai perancang untuk menjual sabu seberat satu kilogram tersebut.
“Harganya Rp 260 juta dijual Rp 320 juta,” ujar Erina.
Keuntungan Rp 60 juta itu akan dibagi rata. Oknum polisi Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa dan kurir yang mencari pembeli, masing-masing mendapat Rp 15 juta.
Namun saat disoal barang bukti sabu itu darimana, Erina menjawab tidak tau.
Erina hanya menyebut, AH yang menyerahkan sabu satu kilogram itu dengan dibungkus paper bag warna cokelat.
“Perintah Pak JN jualkan,” ucap terdakwa Ngatimin menguatkan keterangan Erina.
Dikutif dari medan-Tribunnews.com. Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Keempatnya masing-masing, Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi) dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Tim Satres Narkoba Polres Binjai pertama kali menangkap Gilang yang kemudian disusul dengan Abdur Rahim, Ngatimin dan Erina Sitapura.
Sebelum adanya penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin dan Abdur Rahim tengah dugem dengan dua wanita berinisial EA dan FIT.
Bahkan saat transaksi, EA dan FIT turut di dalam mobil Honda Mobilio yang kini dijadikan barang bukti, bersama Ngatimin.
Sementara barang bukti sabu saty kilogram itu diterima Erina pada dua hari sebelum ditangkap yang disimpan di sebuah ruangan dekat tempat mereka kumpul, di Jalan Bromo.
“Tidak tau dapat darimana (sabu), saya baru di Polda Sumut,” ucap Erina.
Memang Erina baru sekitar enam bulan menjadi polisi umum dengan penempatan pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Sementara Erina sebelumnya bertugas pada Korps Brimob yang bermarkas di Jalan Wahid Hasyim, Medan.
Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Keempatnya didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal (132) ayat (1) UU RI No 35/2009.
Kronologi Kasus Dugaan Penjualan Sabu oleh Oknum Polisi
1. Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB
– Tim Satres Narkoba Polres Binjai menangkap empat terdakwa: Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Aipda Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian) di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur.
2. Sebelum Penangkapan
– Terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah dugem bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.
– Saat transaksi narkotika berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio bersama Ngatimin, yang kini menjadi barang bukti.
3. Dua Hari Sebelum Penangkapan
– Erina menerima barang bukti sabu seberat satu kilogram yang disimpan di sebuah ruangan dekat tempat mereka berkumpul di Jalan Bromo.
4. Sidang di Pengadilan Negeri Binjai, Senin, 2 Februari 2026
– Erina Sitapura mengaku menerima perintah dari Ipda JN, oknum perwira Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, untuk menjual sabu tersebut.
– Erina menyatakan bahwa perintah itu diberikan agar ada uang operasional dan dia merasa tertekan menjalankan perintah tersebut.
– Ipda JN berperan sebagai perancang penjualan sabu seberat satu kilogram dengan harga jual Rp 320 juta, dari harga awal Rp 260 juta.
– Keuntungan Rp 60 juta dibagi rata kepada Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina, dan kurir, masing-masing menerima Rp 15 juta.
– Erina tidak mengetahui asal muasal sabu dan hanya menyebut bahwa Brigadir AH menyerahkan sabu dalam paper bag warna cokelat.
– Terdakwa Ngatimin menguatkan keterangan Erina mengenai perintah dari Ipda JN.
5. Latar Belakang Terdakwa Erina
Never Put Eggs In The Refrigerator. Here’s Why…
Car Novels
by TaboolaSponsored Links
– Erina baru sekitar enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
– Sebelumnya, Erina bertugas di Korps Brimob yang bermarkas di Medan.
6. Dakwaan Jaksa
– Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(R-01/MMC)**












