Pola Gacor Scatter Hitam
Identitas Perwira Polda Sumut Perintahkan Aipda Erina Jual Sabu,Terbongkar di Persidangan - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, 7 Februari 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Hukrim

Identitas Perwira Polda Sumut Perintahkan Aipda Erina Jual Sabu,Terbongkar di Persidangan

Muara Mars Muara Mars
Senin, 2 Februari 2026
0 0
0
Identitas Perwira Polda Sumut Perintahkan Aipda Erina Jual Sabu,Terbongkar di Persidangan
0
DIBAGI
23
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus narkoba dengan terdakwa oknum polisi pecatan Aipda Erina Sitapura mengungkap keterlibatan perwira polisi berpangkat Ipda.
Perwira berpangkat inspektur polisi dua (Ipda) memberi perintah kepada Aipda Erina

 

BINJAI – Sumut || MuaraMars.com || — Sidang kasus narkoba dengan terdakwa oknum polisi pecatan Aipda Erina Sitapura mengungkap keterlibatan perwira polisi berpangkat Ipda.

BacaJuga

Diduga Jerat Pemakai dengan Pasal Pengedar, Kanit Reskrim Polsek Tualang Dilaporkan Ke Propam

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Tegas” Tidak Ada Ruang Bagi Mapia Tambang Ilegal, Apalagi Kepala Desa

Dua Orang Debt Collektor (DC) Lesing Ditangkap Resmob Polresta Pekanbaru

Tambang Ilegal di Tenayan Raya Pekanbaru Menjamur, Oknum Polisi Jaya, UU Minerba Pasa 158 di Abaikan, ESDM Riau Penonton

Tim Gabungan TNI – Polri Sikat Penambang Ilegal di Kampar Tapung

Fakta persidangan tersebut terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026).

Pada agenda pemeriksaan terdakwa, Erina mengaku oknum perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial JN berpangkat inspektur polisi dua (Ipda) memberi perintah kepada Aipda Erina Sitapura untuk menjual narkotika jenis sabu yang diduga hasil barang bukti tangkapan.

Perintah tersebut disampaikan Ipda JN kepada terdakwa yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Binjai.

“Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN,” ujar Erina Sitapura dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean.

Lanjut Erina, JN berperan sebagai perancang untuk menjual sabu seberat satu kilogram tersebut.

“Harganya Rp 260 juta dijual Rp 320 juta,” ujar Erina.

Keuntungan Rp 60 juta itu akan dibagi rata. Oknum polisi Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa dan kurir yang mencari pembeli, masing-masing mendapat Rp 15 juta.

Namun saat disoal barang bukti sabu itu darimana, Erina menjawab tidak tau.

Erina hanya menyebut, AH yang menyerahkan sabu satu kilogram itu dengan dibungkus paper bag warna cokelat.

“Perintah Pak JN jualkan,” ucap terdakwa Ngatimin menguatkan keterangan Erina.

Dikutif dari medan-Tribunnews.com. Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Keempatnya masing-masing, Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi) dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).

Tim Satres Narkoba Polres Binjai pertama kali menangkap Gilang yang kemudian disusul dengan Abdur Rahim, Ngatimin dan Erina Sitapura.

Sebelum adanya penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin dan Abdur Rahim tengah dugem dengan dua wanita berinisial EA dan FIT.

Bahkan saat transaksi, EA dan FIT turut di dalam mobil Honda Mobilio yang kini dijadikan barang bukti, bersama Ngatimin.

Sementara barang bukti sabu saty kilogram itu diterima Erina pada dua hari sebelum ditangkap yang disimpan di sebuah ruangan dekat tempat mereka kumpul, di Jalan Bromo.

“Tidak tau dapat darimana (sabu), saya baru di Polda Sumut,” ucap Erina.

Memang Erina baru sekitar enam bulan menjadi polisi umum dengan penempatan pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Sementara Erina sebelumnya bertugas pada Korps Brimob yang bermarkas di Jalan Wahid Hasyim, Medan.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

Keempatnya didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal (132) ayat (1) UU RI No 35/2009.

Kronologi Kasus Dugaan Penjualan Sabu oleh Oknum Polisi

1. Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB

– Tim Satres Narkoba Polres Binjai menangkap empat terdakwa: Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Aipda Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian) di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur.

2. Sebelum Penangkapan

– Terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah dugem bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.

– Saat transaksi narkotika berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio bersama Ngatimin, yang kini menjadi barang bukti.

3. Dua Hari Sebelum Penangkapan

– Erina menerima barang bukti sabu seberat satu kilogram yang disimpan di sebuah ruangan dekat tempat mereka berkumpul di Jalan Bromo.

4. Sidang di Pengadilan Negeri Binjai, Senin, 2 Februari 2026

– Erina Sitapura mengaku menerima perintah dari Ipda JN, oknum perwira Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, untuk menjual sabu tersebut.

– Erina menyatakan bahwa perintah itu diberikan agar ada uang operasional dan dia merasa tertekan menjalankan perintah tersebut.

– Ipda JN berperan sebagai perancang penjualan sabu seberat satu kilogram dengan harga jual Rp 320 juta, dari harga awal Rp 260 juta.

– Keuntungan Rp 60 juta dibagi rata kepada Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina, dan kurir, masing-masing menerima Rp 15 juta.

– Erina tidak mengetahui asal muasal sabu dan hanya menyebut bahwa Brigadir AH menyerahkan sabu dalam paper bag warna cokelat.

– Terdakwa Ngatimin menguatkan keterangan Erina mengenai perintah dari Ipda JN.

5. Latar Belakang Terdakwa Erina

Never Put Eggs In The Refrigerator. Here’s Why…
Car Novels
by TaboolaSponsored Links
– Erina baru sekitar enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

– Sebelumnya, Erina bertugas di Korps Brimob yang bermarkas di Medan.

6. Dakwaan Jaksa

– Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(R-01/MMC)**

Berita Sebelumnya

Surat Anak SD di NTT Bunuh Diri, Menteri PPPA Ajak Semua Perkuat Perlindungan Anak

Berita Selanjutnya

Penggunaan Dana BoS di SMAN 2 Dumai Tembus Miliaran, Dinilai Janggal

BERITA Terkait

Diduga Jerat Pemakai dengan Pasal Pengedar, Kanit Reskrim Polsek Tualang Dilaporkan Ke Propam
Hukrim

Diduga Jerat Pemakai dengan Pasal Pengedar, Kanit Reskrim Polsek Tualang Dilaporkan Ke Propam

Rabu, 4 Februari 2026
5
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Tegas” Tidak Ada Ruang Bagi Mapia Tambang Ilegal, Apalagi Kepala Desa
Hukrim

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Tegas” Tidak Ada Ruang Bagi Mapia Tambang Ilegal, Apalagi Kepala Desa

Senin, 2 Februari 2026
49
Dua Orang Debt Collektor (DC) Lesing Ditangkap Resmob Polresta Pekanbaru
Hukrim

Dua Orang Debt Collektor (DC) Lesing Ditangkap Resmob Polresta Pekanbaru

Sabtu, 31 Januari 2026
24
Tambang Ilegal di Tenayan Raya Pekanbaru Menjamur, Oknum Polisi Jaya, UU Minerba Pasa 158 di Abaikan, ESDM Riau Penonton
Hukrim

Tambang Ilegal di Tenayan Raya Pekanbaru Menjamur, Oknum Polisi Jaya, UU Minerba Pasa 158 di Abaikan, ESDM Riau Penonton

Senin, 26 Januari 2026
39
Tim Gabungan TNI – Polri Sikat Penambang Ilegal di Kampar Tapung
Hukrim

Tim Gabungan TNI – Polri Sikat Penambang Ilegal di Kampar Tapung

Sabtu, 17 Januari 2026
7
Satreskrim Polres Kampar Kembali Tangkap Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai Pinang
Hukrim

Satreskrim Polres Kampar Kembali Tangkap Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai Pinang

Sabtu, 17 Januari 2026
46

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Diduga Jerat Pemakai dengan Pasal Pengedar, Kanit Reskrim Polsek Tualang Dilaporkan Ke Propam

Diduga Jerat Pemakai dengan Pasal Pengedar, Kanit Reskrim Polsek Tualang Dilaporkan Ke Propam

Rabu, 4 Februari 2026
5
SPKN Cium Dugaan Manipulasi Anggaran di PUPR Provinsi Riau” Stadion Sudah Diresmikan”, Kontrak Baru Ditandatangan

SPKN Cium Dugaan Manipulasi Anggaran di PUPR Provinsi Riau” Stadion Sudah Diresmikan”, Kontrak Baru Ditandatangan

Selasa, 3 Februari 2026
14
Penggunaan Dana BoS di SMAN 2 Dumai Tembus Miliaran, Dinilai Janggal

Penggunaan Dana BoS di SMAN 2 Dumai Tembus Miliaran, Dinilai Janggal

Senin, 2 Februari 2026
10
Identitas Perwira Polda Sumut Perintahkan Aipda Erina Jual Sabu,Terbongkar di Persidangan

Identitas Perwira Polda Sumut Perintahkan Aipda Erina Jual Sabu,Terbongkar di Persidangan

Senin, 2 Februari 2026
23
Surat Anak SD di NTT Bunuh Diri, Menteri PPPA Ajak Semua Perkuat Perlindungan Anak

Surat Anak SD di NTT Bunuh Diri, Menteri PPPA Ajak Semua Perkuat Perlindungan Anak

Senin, 2 Februari 2026
56
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In