Pola Gacor Scatter Hitam
Tambang Ilegal di Tenayan Raya Pekanbaru Menjamur, Oknum Polisi Jaya, UU Minerba Pasa 158 di Abaikan, ESDM Riau Penonton - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, 7 Februari 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Hukrim

Tambang Ilegal di Tenayan Raya Pekanbaru Menjamur, Oknum Polisi Jaya, UU Minerba Pasa 158 di Abaikan, ESDM Riau Penonton

Muara Mars Muara Mars
Senin, 26 Januari 2026
0 0
0
Tambang Ilegal di Tenayan Raya Pekanbaru Menjamur, Oknum Polisi Jaya, UU Minerba Pasa 158 di Abaikan, ESDM Riau Penonton
0
DIBAGI
39
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tenayan Raya (Pekanbaru) || MuaraMars.com || — Aktivitas galian C di Pekanbaru Marak, diduga storan bos tambang ilegal Jenis tanah urug ke oknum polsek setempat lancar, info itu kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah awak media yang melakukan pemantauan lapangan jadi hal nyata, kegiatan pengerukan tanah skala besar beralamat di Jl. Simpang Jengkol, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, bebas beroperasi, Polsek tenayan raya, Purak -Purak buta,  Jumat (23/1/2026) sore.

Dikutif dari sorot Hukum.com”. Saat Awak Media Konfirmasi Boss Galian C Bernama Juntak. Juntak bungkam dan lebih memiih memblokir Nomor Wa Awak media tersebut.

BacaJuga

Diduga Jerat Pemakai dengan Pasal Pengedar, Kanit Reskrim Polsek Tualang Dilaporkan Ke Propam

Identitas Perwira Polda Sumut Perintahkan Aipda Erina Jual Sabu,Terbongkar di Persidangan

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Tegas” Tidak Ada Ruang Bagi Mapia Tambang Ilegal, Apalagi Kepala Desa

Dua Orang Debt Collektor (DC) Lesing Ditangkap Resmob Polresta Pekanbaru

Tim Gabungan TNI – Polri Sikat Penambang Ilegal di Kampar Tapung

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi sekitar pukul 15.21–15.25 WIB, terlihat alat berat jenis excavator beroperasi aktif, disertai lalu lalang dump truck yang mengangkut material tanah dari area lokasi.

Aktivitas ini diduga merupakan kegiatan galian C, namun hingga berita ini diterbitkan tidak terlihat papan informasi perizinan resmi yang seharusnya dipasang di lokasi proyek.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi dan pendokumentasian, terjadi cekcok antara media dengan seorang penjaga proyek. Dalam insiden tersebut, penjaga proyek tampak bersikap arogan, menantang, bahkan melakukan gestur tidak pantas ke arah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya menghalangi kerja pers, yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang.

Melanggar Undang-Undang Pers
Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Sikap penjaga proyek yang menghadang, memprovokasi, dan mengintimidasi media dinilai telah memenuhi unsur penghalangan kerja jurnalistik.

Dugaan Pelanggaran Tambang
Selain itu, jika aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158, yang menyebutkan:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Desakan Aparat Bertindak
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut.

“Awak media mendesak:

Dinas ESDM Provinsi Riau, Dinas perhubugan Dan perizinan Pemko Pekanbaru tindak tegas bagi pegusaha Ilegal jenis tanah urug.

Aparat penegak hukum

Aktivitas galian C tanpa pengawasan tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. (R- 01/MMC)**

 

 

Editor : R- 07

Berita Sebelumnya

Brigjen Agustatius Sitepu Resmi Menjabat Danrem 031/WB Pekanbaru

Berita Selanjutnya

Stop Distributor Mapia Bisnis Buku LKS” Dunia Pedidikan Dikabupaten Kampar Kembali Gaduh”

BERITA Terkait

Diduga Jerat Pemakai dengan Pasal Pengedar, Kanit Reskrim Polsek Tualang Dilaporkan Ke Propam
Hukrim

Diduga Jerat Pemakai dengan Pasal Pengedar, Kanit Reskrim Polsek Tualang Dilaporkan Ke Propam

Rabu, 4 Februari 2026
5
Identitas Perwira Polda Sumut Perintahkan Aipda Erina Jual Sabu,Terbongkar di Persidangan
Hukrim

Identitas Perwira Polda Sumut Perintahkan Aipda Erina Jual Sabu,Terbongkar di Persidangan

Senin, 2 Februari 2026
23
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Tegas” Tidak Ada Ruang Bagi Mapia Tambang Ilegal, Apalagi Kepala Desa
Hukrim

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Tegas” Tidak Ada Ruang Bagi Mapia Tambang Ilegal, Apalagi Kepala Desa

Senin, 2 Februari 2026
49
Dua Orang Debt Collektor (DC) Lesing Ditangkap Resmob Polresta Pekanbaru
Hukrim

Dua Orang Debt Collektor (DC) Lesing Ditangkap Resmob Polresta Pekanbaru

Sabtu, 31 Januari 2026
24
Tim Gabungan TNI – Polri Sikat Penambang Ilegal di Kampar Tapung
Hukrim

Tim Gabungan TNI – Polri Sikat Penambang Ilegal di Kampar Tapung

Sabtu, 17 Januari 2026
7
Satreskrim Polres Kampar Kembali Tangkap Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai Pinang
Hukrim

Satreskrim Polres Kampar Kembali Tangkap Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai Pinang

Sabtu, 17 Januari 2026
46

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Diduga Jerat Pemakai dengan Pasal Pengedar, Kanit Reskrim Polsek Tualang Dilaporkan Ke Propam

Diduga Jerat Pemakai dengan Pasal Pengedar, Kanit Reskrim Polsek Tualang Dilaporkan Ke Propam

Rabu, 4 Februari 2026
5
SPKN Cium Dugaan Manipulasi Anggaran di PUPR Provinsi Riau” Stadion Sudah Diresmikan”, Kontrak Baru Ditandatangan

SPKN Cium Dugaan Manipulasi Anggaran di PUPR Provinsi Riau” Stadion Sudah Diresmikan”, Kontrak Baru Ditandatangan

Selasa, 3 Februari 2026
14
Penggunaan Dana BoS di SMAN 2 Dumai Tembus Miliaran, Dinilai Janggal

Penggunaan Dana BoS di SMAN 2 Dumai Tembus Miliaran, Dinilai Janggal

Senin, 2 Februari 2026
10
Identitas Perwira Polda Sumut Perintahkan Aipda Erina Jual Sabu,Terbongkar di Persidangan

Identitas Perwira Polda Sumut Perintahkan Aipda Erina Jual Sabu,Terbongkar di Persidangan

Senin, 2 Februari 2026
23
Surat Anak SD di NTT Bunuh Diri, Menteri PPPA Ajak Semua Perkuat Perlindungan Anak

Surat Anak SD di NTT Bunuh Diri, Menteri PPPA Ajak Semua Perkuat Perlindungan Anak

Senin, 2 Februari 2026
56
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In