Tenayan Raya (Pekanbaru) || MuaraMars.com || — Aktivitas galian C di Pekanbaru Marak, diduga storan bos tambang ilegal Jenis tanah urug ke oknum polsek setempat lancar, info itu kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah awak media yang melakukan pemantauan lapangan jadi hal nyata, kegiatan pengerukan tanah skala besar beralamat di Jl. Simpang Jengkol, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, bebas beroperasi, Polsek tenayan raya, Purak -Purak buta, Jumat (23/1/2026) sore.
Dikutif dari sorot Hukum.com”. Saat Awak Media Konfirmasi Boss Galian C Bernama Juntak. Juntak bungkam dan lebih memiih memblokir Nomor Wa Awak media tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi sekitar pukul 15.21–15.25 WIB, terlihat alat berat jenis excavator beroperasi aktif, disertai lalu lalang dump truck yang mengangkut material tanah dari area lokasi.
Aktivitas ini diduga merupakan kegiatan galian C, namun hingga berita ini diterbitkan tidak terlihat papan informasi perizinan resmi yang seharusnya dipasang di lokasi proyek.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi dan pendokumentasian, terjadi cekcok antara media dengan seorang penjaga proyek. Dalam insiden tersebut, penjaga proyek tampak bersikap arogan, menantang, bahkan melakukan gestur tidak pantas ke arah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya menghalangi kerja pers, yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang.
Melanggar Undang-Undang Pers
Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Sikap penjaga proyek yang menghadang, memprovokasi, dan mengintimidasi media dinilai telah memenuhi unsur penghalangan kerja jurnalistik.
Dugaan Pelanggaran Tambang
Selain itu, jika aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158, yang menyebutkan:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Desakan Aparat Bertindak
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut.
“Awak media mendesak:
Dinas ESDM Provinsi Riau, Dinas perhubugan Dan perizinan Pemko Pekanbaru tindak tegas bagi pegusaha Ilegal jenis tanah urug.
Aparat penegak hukum
Aktivitas galian C tanpa pengawasan tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. (R- 01/MMC)**
Editor : R- 07












