KAMPAR, Muaramars.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar gencar melakukan pemeriksaan terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang diterbitkan SKT nya oleh pihak Desa untuk perorangan.
Informasi yang beredar ada 3 orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar yang diperiksa oleh pihak Kejari Kampar, dan satu orang dari dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kampar”, Senin (20/5/2024)
Saat sala satu tim media konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH ia membenarkan adanya pemeriksaan 3 orang oknum dari BPN Kampar terkait keterlibatan kasus tanah di desa indra sakti. Marthalius katakan tadi 3 orang diperiksa dari BPN dan 1 orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kampar,” terangnya.
Menurut Marthalius, 3 orang dari oknum BPN tersebut diantaranya, Tri Andriyanto, S.T, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Yudho Oktano Kurniadi, S.T, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Jhon Harizal, SH Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Kemudian selain dari BPN Kita juga memeriksa 1 orang dari Dinas (DPMPD) Kampar atas nama Rujisman Kabid Keuangan dan Desa, ungkap Kasi Pidsus Kejari Kampar.
Untuk diketahui, kasus mafia tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar sudah tahap penyidikan di Kejari Kampar. Sampai saat ini pihak Kejari Kampar belum menetapkan satupun tersangka. (Tim)