Pengusaha Tambang Ilegal Tidak takut di Razia, Kami Sudah Stor Mestipun Tidak Ada Izin,,,,!!!
TAMBANG – KAMPAR || Muaramars.com || –Pengusaha Tambang Ilegal Tidak takut di Razia, Kami sudah Stor, ke Penguasa Berkopetin, jika wartawan mau beritakan lebih banyak lebih senang saya jelas pengusah Quari inisial B, S yang juga memiliki lahan usaha Tambang Ilegal di desa parit baru.
15 Tambang Ilegal Di Desa Parit Baru Merusak Lingkungan dan Ekosistem Berjamaah Bebas Di Sepanjang Hilir Sungai Kampar”, Masyarakat Butuh Tindakkan serius dari APH (Polisi), Kejaksaan, Pengadilan Negri Bangkinang Kabupaten , dan Forkopimda Kabupaten Kampar.
Penertipan Pertambangan tidak sekedar wayang pertunjukkan saja, melakukan penertiban hanya sekedar Penertiban Politik als modus. tak ada berguna jika pengusaha tidak mampu mengurus Izin sesuai aturan pemerintah berdasarkan Undang – Undang tentang Pertambangan Minning ataupun pertambangan Urug, kamis (14/08/2025)
kabarnya oknum oknum ninik mamak, kepala desa dan oknum lain lain mendapatkan upeti bulanan, sehingga program kapolda riau Irjen Herry memberantas Tambang Ilegal secara merata mandul dan jadi tanda tanya besar warga tempatan dan masyarakat sepanjang hilir sungai kampar di desa parit baru kecamatan tambang .
“ironisnya, razia yang dilakukan oleh Polisi hanya razia Politik saja, ucap beberapa warga kepada awak media muaramars.com. Pelaku penambangan ilegal yang di tangkap kabarnya yang berkelit kelit dalam stor ke pengurus buruh pemuda desa parit baru, dan persaingan sesama bisnis usaha tambang ilegal sehingga kaki tangan APH yang di lokasi tambang ilegal marah dan berakibat razia politik dengan modus tangkap lepas Negoisasi hingga ratusan juta rupiah pun mengudara dan bila negoisasi dil, pembayarannya ke Oknum APH, dan oknum aparat desa dan ninik mamak maka Pengusaha Tambang Ilegal boleh beraktifitas kembali, ucap warga tempatan.
Selain rusaknya Aborsi ekosistem sungai sekitar, jalan Kabupaten pun ikut hancur berkeping keping puluhan Kilo Meter, tambah lagi abu volkanik yang jadi santapan masyarakat yang mengundang influ inza, bagi pengendara menggunakan sepeda motor yang melewati jalan Kabupaten KM 13 – KM 20 desa Teluk Kenidai,
Parahnya pengusaha bukan asli warga tempatan desa parit baru saja, sebagian besar merupakan mapia pengusaha Pertambangan Ilegal dari luar desa tersebut, pungkasnya.
Buktinya razia pada tahun 2023 saat herois panasnya quari milik S, namun di tangkap dua pengusaha di desa terantang di tangkap operator dan alat berat jenis Excavator serta mobil turut di tangkap tapi di lepas, tahun 2024 Satu pengusaha tambang Ilegal Galian C hilir sungai kampar di desa padang luas dua unit alat Excavator warna kuning dan hijau di garis Line Polisi, milik cilit,
Kemudian satu tambang Ilegal jenis tanah Urug di Tapung juga sama razia modus. Kemudian Razia politik di tahun 2025 Polisi kembali terjadi, kembali sikat tambang ilegal di Desa Padang Luas milik Cilit pasahal hutang pinjaman saat ditangkap perdana di bank untuk menembus dua Unit Alat Excavator yang ditangkap pada awal awal tahun 2024, yaaa,,,!!! belum Lunas, Pada awal tahun 2025 Cilit di tangkap lagi di lokasi yang sama di desa padang luas kecamatan tambang Kabupaten kampar. atas nama cilit kabarnya jadi tersangka dan menjalani hukuman kurungan beberapa bulan silam akibat dana menembus nihil, cilit merupakan wanita yang juga warga tempatan. dilibas secara politik, kabarnya akibat negoisiasi gagal ahirnya perempuan saudari cilit di tangkap dan di tahan di polres kampar.
“kemudian Razia di Lokasi tambang ilegal bernama sudir als sudie di desa Parit baru tahun 2025 kabar dari warga juga kabarnya nego diperkirakan Rp. 200 juta. masih di tahun 2025 sekarang, begitu Dil, aktifitasnya pun sekarang berjalan aman ucap warga sekitar lokasi pengusaha ilegal, Rabu 13 Agustus malam.
Nah sekarang baru 5 hari lokasi Tambang Ilegal milik RIDHO di Desa Kualu ( Desa Persiapan Desa Tanjung Kudu ) Kecamatan tambang di razia sabtu kemaren 08 Agustus 2025 siang dan di kasih garis line polisi, kita lihat beberapa minggu kedepan, apakah masih bisa beroperasi atau tidak, jika kembali beraktifitas lagi berarti negoisasi kembali terjadi, kesal warga.
Bobroknya, usaha Quari ilegal milik Kadus, dan quari ilegal pengusaha lainnya di desa kualu tepatnya di desa persiapan tanjung kudu tetap berjalan, Nah bagaiman ini Pak Kapolda Riau, di Kambing hitamkan sekelompok pengusaha ilegal, demi melindungi puluhan tambang ilegal di sepanjang aliran sungai kampar, atau anda biarkan lingkungan rusak akibat ulah oknum-oknum pak kapolda.
Merujuk pada Undang – Undang KUHPidana tentang Pertambangan. Dan pungli
Merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 kata warga menambahkan. Mengatur tentang penambangan tanpa izin yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kemudian. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Mengatur tentang penampungan, pemanfaatan, pengolahan, dan pengangkutan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP atau IUPK yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, -red).
Dan Tindakan pungutan liar (pungli) dan pertambangan ilegal diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia, meskipun tidak ada satu pasal khusus yang secara eksplisit menyebutkan “pungli” sebagai tindak pidana. Pungli, dalam banyak kasus, dikategorikan sebagai pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP. yang termasuk Unsur-unsur pemerasan
dalam Pasal 368 KUHP meliputi: memaksa, orang lain, menyerahkan sesuatu, membuat pinjaman atau menghapus piutang, dan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Pungli juga bisa dikaitkan dengan tindak pidana korupsi
jika melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri.
Pihak Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, melakukan tindakan tegas terhadap Galian C yang diduga ilegal di Desa Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar
Penertiban ini merupakan suatu bukti wujud nyata pihak kepolisian tegas dalam memberantas mafia ilegal Minning.
Khusus di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar bila dilakukan tidak pilih kasih, dan merata Begitu sebaliknya.
Menurut informasi yang di himpun muaramars.com, pemilik galian C itu diduga di biarka oleh Oknum – Oknum penjilat, ninik mamak, Kepala Desa katagori Mapia yang terima Fee als Upeti bulanan, Ucap Warga setempat.
Adanya dugaan pembiaran Pertambangan ilegal Jenis Galian C berupa Tambang pasir ilegal Sirtu, Kerikil di sepanjang aliran sungai Kampar dan Tambang Ilegal tanah urug menjamur di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Lokasi milik pengusaha tambang Ilegal di Kabupaten Kuasing Anda sikat pak, Tapi Pengusaha Tambang Ilegal Dengan Pelanggaran KUHPidana dan denda 100 Miliar yang sama Anda biarkan Pak Kapolda. Masyarakat butuh kepastian polisi basmi semua yang melanggar izin pertambang pak, bukan hanya sekedar cerita tapi dalam penertibannya hanya sebela mata.
Jika ingin razia jangan tanggung tanggung pak, libas dan garis line polisi semua, jangan ada pilih pilih lokasi als pilih kasih pak Kapolda Riau Herry.
“Jangan hanya satu lokasi tambang ilegal Galian C saja yang dijadikan tumbal untuk bukti penertipan tambang Ilegal jenis Galian C saja, sehingga kepercayaan masyarakat ke polisi semakin menurun, Akibat tidak sesuai perkataan anda tegaskan dalam ucapan bapak tapi lemah dalam penindakan pak.
Bos Mapia Ilegal Jaya, Oknum APH sejahterah, Masyarakat Sengsara,, Hukum melemah, karena yang sudah termakan susah untuk memuntahkannya pak Kapolda, jeritan tokoh – tokoh masyarakat di Kecamatan tambang.
Sementara Pengusaha Tambang ilegal saat dikonfirmasi melalui ketua Buruh pemuda Desa Parit indah di salah satu Caffe di Pekanbaru sekira pukul 14.30 Wib Budi dan Alil, Ia katakan kami bang setuju jika Quari di turup habis, karna dari harga kupon Rp. 45.000 ribu yang terkumpul per Mobil satu trif tidak ada kami dapat keuntungan bahkan pusing ngurus bayar ini bayar itu yang ada, jika polisi berani tutup saja semua jangan satu satu yaa,
Dan berita wartawan berapa banyak di media ndak pengaru sama kami bang jelas inisial B S pengurus buruh desa Al.
kepercayaan pengusaha inisial S di desa parit baru. (MMC)**
,,Bersambung
Penulis : Umar Ocu
Sumber : liputan lapangan













