Jakarta || Muaramars.com || – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyuarakan keprihatinannya terhadap nasib seorang petani asal Kabupaten Gunungkidul, berinisial M (44), yang terancam hukuman 5 tahun penjara karena kedapatan mencuri 5 potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.
M mengaku terpaksa mencuri kayu karena kesulitan ekonomi. Ia bersaksi bahwa ini adalah pertama kalinya ia mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. jumat [17/25].
Sahroni meminta agar Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia mengusulkan agar penyelesaian dilakukan dengan pendekatan restorative justice (RJ), mengingat M tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
“Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayah bapak? Saya yakin tidak. Mewujudkan keadilan itu wajib diiringi dengan hati nurani,” kata Sahroni
“Dan saya tidak melihat itu ada di dalam kasus ini. Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, tapi masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?” tambnya.
Sahroni juga menekankan pentingnya penggunaan restorative justice dalam penanganan kasus-kasus serupa, agar keadilan dapat terwujud secara manusiawi dan proporsional.
“Restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice? Percuma. Makanya, polisi harus memainkan peran lebih,” ungkapnya.
Dikutip dari repelita,Bendahara Umum NasDem ini berharap polisi di seluruh wilayah dapat lebih peka dalam menerapkan restorative justice. Ia ingin kasus serupa tidak terulang lagi”.
“Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justice. Polisi harus punya peran yang kuat,” tutup Sahroni **