• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpres No 5 tahun 2025 Jadi Landasan Tegas Pemerintah, Bahlil Tegaskan Penambangan Ilegal Disikat Habis

Muara Mars by Muara Mars
Senin, 25 Agustus 2025
in Nasional
0
Perpres No 5 tahun 2025 Jadi Landasan Tegas Pemerintah, Bahlil Tegaskan Penambangan Ilegal Disikat Habis
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Nasional || Muaramars.com || — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap seluruh praktik penambangan ilegal di tanah air.

Baca Juga :

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil, Minggu (24/8/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi dalam dua kategori besar. Pertama, penambangan di dalam kawasan hutan, yang umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melampaui luasan izin.

Kedua, penambangan di luar kawasan hutan, yang dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Apapun bentuk pelanggarannya, pemerintah tidak akan kompromi,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas ini bertugas menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, mulai dari perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, hingga pemulihan dan reforestasi kawasan yang rusak.

Satgas PKH dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Sementara itu, tujuh menteri turut menjadi anggota, salah satunya Menteri ESDM.

Melalui Perpres ini, pemerintah memberi mandat penuh bagi Satgas PKH untuk:

melakukan penindakan hukum,
menagih denda administratif,
menguasai kembali kawasan hutan yang disalahgunakan, serta
melakukan pemulihan aset negara.
Instruksi Presiden ini sekaligus menjadi pedoman jelas bagi jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum dalam menindak tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesi, Tutupnya (MMC/Rls)**

Sumber: Kementerian ESDM

Related Posts

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri
Ekonomi

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM
Ekonomi

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah
Ekonomi

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
TNI Ikut Atasi Begal Karena Sah Secara Undang-Undang
Jakarta

TNI Ikut Atasi Begal Karena Sah Secara Undang-Undang

Jumat, 29 Mei 2026
Kapolri Mutasi “21 Pati dan Pamen ke Lemdiklat Polri
Nasional

Kapolri Mutasi “21 Pati dan Pamen ke Lemdiklat Polri

Senin, 25 Mei 2026
Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti
Jakarta

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

Selasa, 12 Mei 2026
Next Post
Kapolres Kampar AKBP Boby Mengingatkan’,  Jangan Abaikan Anak – Anak Anda, Kejahatan Selalu Datang Tampa Kita Sadari

Kapolres Kampar AKBP Boby Mengingatkan', Jangan Abaikan Anak - Anak Anda, Kejahatan Selalu Datang Tampa Kita Sadari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Siaga Karhutla, Polsek Hulu Kuantan cek peralatan damkar perusahaaan yang ada di wilayahnya

Siaga Karhutla, Polsek Hulu Kuantan cek peralatan damkar perusahaaan yang ada di wilayahnya

Rabu, 31 Juli 2024
Satresnarkoba Polres Kampar, Kembali Sikat Warga Desa Merangin

Satresnarkoba Polres Kampar, Kembali Sikat Warga Desa Merangin

Rabu, 13 November 2024
Tepis Surat Masuk Ke Propam Polda Riau, 9 Ninik Mamak Lipat Kain Nyatakan Tidak Benar !

Tepis Surat Masuk Ke Propam Polda Riau, 9 Ninik Mamak Lipat Kain Nyatakan Tidak Benar !

Sabtu, 4 November 2023
Melalui Jumat Curhat, Polres Kuansing Sampaikan Kamtibmas dan Dengarkan Keluhan Masyarakat

Melalui Jumat Curhat, Polres Kuansing Sampaikan Kamtibmas dan Dengarkan Keluhan Masyarakat

Jumat, 11 April 2025
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In