Pola Gacor Scatter Hitam
Perpres No 5 tahun 2025 Jadi Landasan Tegas Pemerintah, Bahlil Tegaskan Penambangan Ilegal Disikat Habis - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, 17 Desember 2025
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Nasional

Perpres No 5 tahun 2025 Jadi Landasan Tegas Pemerintah, Bahlil Tegaskan Penambangan Ilegal Disikat Habis

Muara Mars Muara Mars
Minggu, 24 Agustus 2025
0 0
0
Perpres No 5 tahun 2025 Jadi Landasan Tegas Pemerintah, Bahlil Tegaskan Penambangan Ilegal Disikat Habis
0
DIBAGI
19
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Nasional || Muaramars.com || — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap seluruh praktik penambangan ilegal di tanah air.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

BacaJuga

Presiden RI Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Presiden Prancis di Istana Merdeka

Kombes Pol Retno Prihawati Terima Penghargaan dari Kepala Kepolisian Filipina atas Kerjasama Hukum RI-Filipina

Presiden RI Prabowo Subianto Menerima Menteri Energi dan Infrastruktur Persatuan Emirat Arab (PEA)

Penembakan Warga Indonesia Di Malaysia, Anggota DPD RI Asala Riau Arif Eka Saputra Angkat Bicara dan Mendorong” Kemenlu RI Mengambil Langkah Diplomatik

Pangkoopsud I Hadiri Pembukaan Kejuaraan Panahan di Koopsudnas

“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil, Minggu (24/8/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi dalam dua kategori besar. Pertama, penambangan di dalam kawasan hutan, yang umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melampaui luasan izin.

Kedua, penambangan di luar kawasan hutan, yang dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Apapun bentuk pelanggarannya, pemerintah tidak akan kompromi,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas ini bertugas menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, mulai dari perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, hingga pemulihan dan reforestasi kawasan yang rusak.

Satgas PKH dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Sementara itu, tujuh menteri turut menjadi anggota, salah satunya Menteri ESDM.

Melalui Perpres ini, pemerintah memberi mandat penuh bagi Satgas PKH untuk:

melakukan penindakan hukum,
menagih denda administratif,
menguasai kembali kawasan hutan yang disalahgunakan, serta
melakukan pemulihan aset negara.
Instruksi Presiden ini sekaligus menjadi pedoman jelas bagi jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum dalam menindak tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesi, Tutupnya (MMC/Rls)**

Sumber: Kementerian ESDM

Berita Sebelumnya

Pernyataan Keras Kapolri,Anggota yang Merusak Citra Kita Tindak Tegas

Berita Selanjutnya

Kapolres Kampar AKBP Boby Mengingatkan’, Jangan Abaikan Anak – Anak Anda, Kejahatan Selalu Datang Tampa Kita Sadari

BERITA Terkait

Presiden RI Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Presiden Prancis di Istana Merdeka
Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Presiden Prancis di Istana Merdeka

Rabu, 28 Mei 2025
26
Kombes Pol Retno Prihawati Terima Penghargaan dari Kepala Kepolisian Filipina atas Kerjasama Hukum RI-Filipina
Nasional

Kombes Pol Retno Prihawati Terima Penghargaan dari Kepala Kepolisian Filipina atas Kerjasama Hukum RI-Filipina

Jumat, 7 Februari 2025
35
Presiden RI Prabowo Subianto Menerima Menteri Energi dan Infrastruktur Persatuan Emirat Arab (PEA)
Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Menerima Menteri Energi dan Infrastruktur Persatuan Emirat Arab (PEA)

Kamis, 30 Januari 2025
30
Penembakan Warga Indonesia Di Malaysia, Anggota DPD RI Asala Riau Arif Eka Saputra Angkat Bicara dan Mendorong” Kemenlu RI Mengambil Langkah Diplomatik
Nasional

Penembakan Warga Indonesia Di Malaysia, Anggota DPD RI Asala Riau Arif Eka Saputra Angkat Bicara dan Mendorong” Kemenlu RI Mengambil Langkah Diplomatik

Rabu, 29 Januari 2025
25
Pangkoopsud I Hadiri Pembukaan Kejuaraan Panahan di Koopsudnas
Nasional

Pangkoopsud I Hadiri Pembukaan Kejuaraan Panahan di Koopsudnas

Sabtu, 18 Januari 2025
8
Sebanyak 97 Pati TNI Naik Pangkat
Nasional

Sebanyak 97 Pati TNI Naik Pangkat

Jumat, 17 Januari 2025
54

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

SMA Negeri 2 Bunut Finalisasi RKT dan RKAS TA 2026

SMA Negeri 2 Bunut Finalisasi RKT dan RKAS TA 2026

Selasa, 16 Desember 2025
18
Satukan Tekad, Kobarkan Semangat! AKBP Farouk Oktora Pimpin Polres Inhil

Satukan Tekad, Kobarkan Semangat! AKBP Farouk Oktora Pimpin Polres Inhil

Selasa, 16 Desember 2025
3
Ditreskrimsus Polda Kepri Periksa 4 Orang Pembawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Ditreskrimsus Polda Kepri Periksa 4 Orang Pembawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Selasa, 16 Desember 2025
19
Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran

Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran

Senin, 15 Desember 2025
52
Aksi Brutal MATEL” Polres Metro Depok Tetapkan dua (2) Debt Collector (DC) Sebagai Tersangka

Aksi Brutal MATEL” Polres Metro Depok Tetapkan dua (2) Debt Collector (DC) Sebagai Tersangka

Minggu, 14 Desember 2025
65
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In