Hukum dan Kriminal,
Penulis : Umar Pantang Menyerah
ROKAN HULU, || Muaramars.com || — Tim Unit Intel Kodim 0313/KPR melakukan penangkapan diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Saat dilakukan penangkapan tim unit Intel Kodim 0313/KPR dibantu oleh Anggota Polsek Tambusai.
Hal ini disampaikan Komandan Kodim 0313/KPR Letkol Infanteri Setiawan Hadi Nugroho, SH,.S.IP pada media. “Sebelumnya kita menerima laporan dari masyarakat Desa Batang Kumu, tentang maraknya peredaran Narkoba di daerah tersebut dan disinyalir adanya keterlibatan oknum Anggota TNI di dalamnya,” kata Letkol Infanteri Setiawan Hadi Nugroho, SH., S.IP. Rabu (12/2/25).
“Penangkapan 9 orang di duga bandar isnis haram rersebut di tangkap setelah mendapati laporan dari masyarakat, gerak cepat tim Unit Intel Dim 0313/KPR langsung saya perintahkan turun ke tkp guna untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait Laporan tersebut,
setiba di lokasi pada hari Selasa (11/2/25) kemarin tim Unit Intel Dandim dibantu anggota polsek tambusai berhasil sikat pelaku di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai,” ujarnya
Lanjutnya, Anggota Unit Intel Dim 0313/KPR dan Polsek Tambusai tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Pada saat mengamankan yang diduga pelaku pengguna Narkoba ini, ada salah seorang pelaku yang sedang berusaha menghilangkan Barang Bukti Narkoba dengn cara membuang ke sekitar tenda yang biasa dipakai sebagai tempat transaksi Narkoba namun barang bukti tersebut dapat di amankan Anggota Unit Intel Dim 0313/KPR yg ada di lokasi.
“Sebanyak 9 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba diamankan dari lokasi berinisial RD (31), FR (27), RI (31), AA (21), SG (30), RH (31), HD (34), AS (18) dan SJ, beserta barang bukti lainnya dan langsung di bawa ke Makoramil 11/TBS untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Tambusai untuk proses lebih lanjut,” ucap Letkol Infanteri Setiawan Hadi Nugroho.
Barang bukti yang berhasil diamankan pelaku 9 orang dan Narkoba jenis sabu-sabu 2 Kantong sebanyak 41,88 gram, alat isap berupa Aqua dan botol lasegar 7 botol. Uang sebesar Rp. 589.000, tenda 1 unit, Hp 3 buah Merek Oppo 2 unit, Realme 1 unit. Sepeda motor 8 unit, tas pinggang 2 buah, Pipet kaca 3 buah, plastik klip ukuran kecil, lampu LED 1 buah dan tikar gabus 1 buah,
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, semua pelaku akan di proses sesuai unsang undang terkait pengedar narkotika dengan hukuman setimpal, tutup Letkol Setiawan (Muaramars)
Editor : PS Ningsih
Sumber : Intel Kodim 0313/KPR