Gakkum Kehutanan Tuntaskan Perkara Penyelundupan Sisik Trenggiling ke Di Tembilahan – Riau, kabarnyakepada Kejaksaan Negri Tembilahan tahap (II) pada tanggal 29 April 2025. Dalam tahap II ini penyidik menyerahkan tersangka MS (24) bersama barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 31.20 Kg
Pekanbaru || Muaramars.com || — Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Penegakan hukum kehutanan melakukan pelimpahan perkara, menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen,bagian bagian barang barang yang dibuat dari bagian- bagian satwa yang dilindungan berupa sisik trenggiling kepada Kejaksaan Negri Tembilahan tahap (II) pada tanggal 29 April 2025. Dalam tahap II ini penyidik menyerahkan tersangka MS (24) bersama barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 31.20 Kg, 1 unit Henpon dan satu lembar tiket kapal laut ke kejaksaan negri tembilahan untuk di proses pada persidangan di PN Tembilahan.
<span;>Tersangka MS (24) dijerat pasal 40 jo pasal 21 ayag (2) hurup d Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konserpensi sumber daya alam Hayati dan Ekosestemnya jo PP no 7 tahun 1999 tentang pengawasan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 A ayat (1) huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c Undang Undang No 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM./1/6/2018 tentang jenist tumbuhan dan swasta yang dilindungi sebagaimana telah diubah dengan permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
<span;>Proses Hukum Terhadap tersangka MS (24) berawal dari kegiatan tim patroli laut Bea Cukai (BC) Tembilahan pada Tanggal 29 April 2025 yang menghentikan sebuah Speedboat penumpang SB SUNRICHO 88 yang sedang melaju di perarian sapat,Kuala Indragiri Kabupaten Inhil – Riau dan menemukan 1 karung sisik trenggiling seberat lebih kurang 3 Kg dan satu penumpang An. MS (24) yang mengaku sebagai pemilik atau sebagai orang menguasai sisik trenggiling tersebut. Selanjutnya tim patroli laut BC melimpahkan MS beserta 1 karung BB beruoa sisik trenggiling kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra.
<span;>Hari Novianto. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Menyatakan bahwa pemberantasan perdagangan penyeludupan TSL dan hasil hutan menjadi atensi penuh Ditjen Gakkum Kehutanan. Berkaca pada peristiwa sebelumnya bahwa wilayah sumatra Utara, Riau, Aceh san Jambi menjadi lingkaran Distribusi peredaran dan perdagangan sisik trenggiling. Kami akn terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringan Aktor pelaku kejahatan. Atas laporan perdagangan Ilegal sisik Tranggiling. Ditjen penegakan hukum Kehutanan mengapresiasi para peran dan pihak dalam upaya pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen dan konsistensi pemerintah dalam melindungi Keanekaragaman Hayati Indonesia (MMC)**
Editor : R-07
Penulis : Saidina Umar