Pekanbaru || Muaramars.com || — Seorang Pengawas SPBU bernama Khairudin pangilan Udin diduga kuat di bebaskan Pengawas praktik pelansiran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, di SPBU No.14.2836109,
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah tersebut, dialihkan ke tempat penimbunan dan kemudian dijual ke industri dalam jumlah besar.
Modus pelansiran dilakukan dengan mengumpulkan solar dari beberapa SPBU yang berada di Kota Pekanbaru hingga wilayah Pangkalan Kerinci. Setelah mencapai volume antara 5.000 hingga 10.000 liter, BBM tersebut diangkut ke industri yang membutuhkan, diduga tanpa izin resmi.14.2836109 Pelalawan
Khairudin, alias udin santer disebut-sebut sebagai pegawai Pertamina dan berperan sebagai pengawas di sejumlah SPBU, diduga menggunakan jabatannya untuk memuluskan praktik ilegal tersebut. Ia juga dikenal sebagai sosok yang arogan dan kerap tidak kooperatif saat dikonfirmasi awak media,dan bahwan dirinya milik dewan Pers, ungkap Nas
“Menurut wartawan SEN panggil saja Nas saat di jumpai di warung coffe di pekanbaru ” Toh ” dirinya kesal, pada Saat melakukan konfirmasi melalui telpon selulernya kepada Khairudin, khairudin als Udin malah meminta identitas wartawan dan menawarkan ‘sagu hati’. Sikap ini tentu mencurigakan,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya panggil saja Nas senin di pekanbaru, senin (05/05/2025) pagi
Khairudin sempat berjanji akan memberikan klarifikasi langsung mengenai status dan keterlibatannya dalam dugaan penimbunan solar bersubsidi. Ia meminta Sherlock KTA Wartawan menemuinya di kantor AnugrahPost.com Jalan Gulama, Pekanbaru pada Jumat, 2 Mei 2025. Namun ditunggu hingga pukul 18.00 WIB, ia tak kunjung datang.memberikan Klarifikasi sesuai pernyataannya Wartawan menduga Khairudin sengaja mempermainkan media, karena merasa dirinya kuat karena jabatannya di SPBU . 14.2836109 Pelalawan dan dekat dengan Dewan Pers.
Meski tanpa penjelasan dari Khairuddin, Humas SPBU satu ini cukup dikenal khususnya dikalangan Pers dan LSM, tak heran jika setiap kali di konfirmasi ia selalu berbicara kode etik,dan memoto Kartu Pers, suatu ketika pak Nas nama singkat seorang pemred menelpon mempertanyakan statusnya apakah benar Khairuddin salah satu pegawai pertamina yang ditunjuk untuk mengawasi, Khairudin justru mempertan yakan kode etik, “ dan menyebut selalu nama Dewan Pers, wartawan mendesak udin bapak jawab saja apa yang saya tanyakan, bukan malah mutar mutar cerita terus soal bercerita kode etik, kode etik itu milik wartawan jangan Bapak Tanya-tanya” jelasa Pak Nas kepada media ini, menirukan ucapan yang disampaikan ke Humas SPBU ini.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait status Khairudin alias Udin dan dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi yang terjadi di bawah pengawasannya.* Di SPBU Nomor. 14.2836109 Pelalawan
Diminta kepada Kapolda riau agara menindak SPBU yang selalu memberikan ruang lingkup kepada pelangsir bebas melangsir Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi yang penyalurannya tidak tept sasaran.
Dalam undang undang migas pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah.(Rls/Tim)**
Editor : R-01
Sumber Tim : sarnas
Tegakkan Kebenaran demi Keadilan, jangan cedrai kepentingan masyarakat umum untuk melepaskan keuntungan Golongan dan Pribadi.
** Anda sopan Saya Segan**



























































































































































































































