Pola Gacor Scatter Hitam
IMO Dukung Dewan Pers Mengkritisi dan menyesali kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Penerbitan Perpol No 3 Tahun 2025 - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Pola Gacor Scatter Hitam

IMO Dukung Dewan Pers Mengkritisi dan menyesali kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Penerbitan Perpol No 3 Tahun 2025

0
DIBAGI
64
DILIHAT

Menurut Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, keputusan sepihak Polri mencederai hak partisipatif pers dalam ikut mengatur ruang ekspresi jurnalistik.

“Jelas ini suatu keputusan yang patut dibahas. Ada apa?,” tukas Yakub di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Yakub menilai kemerdekaan pers adalah hal paling esensial dalam kehidupan demokratis.

“Kalau ruang pers dibatasi semacam ini, maka ini alarm serius yang harus kita sikapi secara serius,” ujarnya.

Yakub pun mengaku sependapat dengan pihak Dewan Pers dalam hal mempersoalkan terbitnya regulasi tersebut.

“Sebab, kami tidak menginginkan ruang ekspresi pers perlahan dibungkam dan dibatasi. Ini harus dipersoalkan,” katanya.

Sebelumnya Dewan Pers menyesali keputusan Jenderal Sigit dalam menerbitkan peraturan tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing diterbitkan tanpa menyertakannya.

Salah satu pasal dalam aturan tersebut mengatur masalah penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu merasa kecewa dengan munculnya peraturan tersebut. Terlebih dalam penyusunannya tidak melibatkan Dewan Pers, organisasi jurnalis dan perusahaan pers.

“Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyuaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers,” kata Ninik.

“Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan peraturan-undangan,” ujarnya.

Ninik pun mengkritisi Perpol 3/2025, menurutnya aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing,” ujar Ninik.(Red)**

BacaJuga

BERITA Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.