Pekanbaru-Riau || Muaramars.com || — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan utang.
Baik berupa melakukan penagihan berupa penarikan Unit mobil, sepeda motor maupun lain lain,jika dilakukan dengan kekerasan dan perampasan di jalan maka polda riau tegaskan pelaku akan kami sikat siapapun pelakunya.
Dan jika si pemberi hutang tidak mendaftarkan nama si penghutang yang berupa unit mobil dan sepeda motor dan lain lain pada pidusia maka Ancaman Undang-Undang pidana pada si pemberi hutang atau Perusahaan pemodal juga jelas.
Penegasan ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, usai pelaksanaan Coaching Clinic Hukum Perdata yang digelar sebagai bagian dari upaya edukasi dan penertiban penegakan hukum perdata di wilayah hukum Polda Riau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut, akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol. Asep Dermawan Sabtu (10/5).
Pernyataan ini merespons berbagai kasus kekerasan oleh debt collector atau disebut Mata Elang ( MATEL ) di wilayah hukum Polda Riau.
Asep menjelaskan, sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenaga penagih utang wajib memiliki dokumen resmi seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, dan sertifikat kompetensi sebagai tenaga ahli.
Kami akan buktikan pada masyarakat, laporkan pelaku pada kami jajaran polda riau mulai dari polsek, polres hingga polda riau. Kami bukan sekedar ngomong tapi bukti kami pengayom masyarakat, tutup Dirkrimum polsa riau Kombes Asep”,**
Editor : Umar
Penulis : R-07
Sumber : Dirkrimum Polda Riau













