Pola Gacor Scatter Hitam
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Dariu Suaka Margasatua Kerumutan, Provinsi Riau - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, 18 November 2025
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Hukrim

Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Dariu Suaka Margasatua Kerumutan, Provinsi Riau

Muara Mars Muara Mars
Kamis, 13 Maret 2025
0 0
0
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Dariu Suaka Margasatua Kerumutan, Provinsi Riau
0
DIBAGI
43
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Daru Suaka Margasatua Kerumutan, Provinsi Riau

BacaJuga

Oknum LSM PETIR di Tangkap” Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Rebutan Harta Warisan, Dua Kakak Beradek Berujung Maut

Oang Tua Siswa Diduga Jadi Korban Pungli Rp. 44 Juta Kepala Sekolah Saat PPDB SMAN 5 Tapung

Pekerja PIP Meninggal Dunia, CV Mitra PT Timah Harus bertanggung Jawab.

Cekcok di Kedei Tuak Pemuda Meiman Serius Zega Berujung Maut

PEKANBARU – RIAU || Muaramars.com || — SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Riau, pada hari minggu tanggal 09 maret 2025 sekitar pukul 06.35 WIB berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar Inisial RA (53) bersama barang bukti berupa satu unit truk coltdiesel berisi kayu ilegal di jalan lintas Bono Desa pangkalan terap Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Kasus ini merupakan hasil kegiatan operasi gabungan peredaran hasil hutan olahan yang dilakukan oleh balai gakkum kehutanan wilayah sumatera bersama balai besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) riau, dalam operasi tersebut, berhasil mengamankan satu unit truck koltdiesel warna biru kuning merek hyundai mengangkut kayu olahan jenis rimbah campuran sebanyak 211 keping tampa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu tersebut diduga berhasil dari kawasan hutan Konverensi suaka margasatwa Kerumutan. Kamis 14 maret 2026

Pelaku RA (53) yang beramat di desa Sukamulyah, Bangkinang Kabupaten Kampar di tetapkan tersangka san saat ini di tahan di Rutan kelas 1 Pekanbaru pada tanggal 12 mei 2025.sedangkan barang bukti seprti mobil truk coltdesel beserta kayu olahan diamankan seksi Gakkum kehutanan wilayah II pekanbaru.

Hari Novianto, kepala balai Gakkum kehutanan wilayah sumatra menyatakan RA (53) di tahan karena mengangkut kayu tampa dilengkapi dokumen uang sah, dari hasil pemeriksaan juga merupakan tersangka(53) juga merupakan residivis untukn perkara serupa.kami juga telah memerintahkan penyidikan Gakkum untuk menjerat pelaku lainnya.

Berdasrkan pemriksaan dua alat bukti yang cukup.Penyidik Gakkumhut menjerat RA (53) dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, sebagai mana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 Undang Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang no 2 tahun tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, RA (53) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2,5 milliar,, ” Umar***

 

Penulis : MMC

Berita Sebelumnya

Polres Siak Bagi Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Awak Media

Berita Selanjutnya

Kapolsek Batang Gansal Bersama Bhayangkari Salurkan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

BERITA Terkait

Oknum LSM PETIR di Tangkap” Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Hukrim

Oknum LSM PETIR di Tangkap” Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Jumat, 17 Oktober 2025
8
Rebutan Harta Warisan, Dua Kakak Beradek Berujung Maut
Hukrim

Rebutan Harta Warisan, Dua Kakak Beradek Berujung Maut

Jumat, 3 Oktober 2025
102
Oang Tua Siswa Diduga Jadi Korban Pungli Rp. 44 Juta Kepala Sekolah Saat PPDB SMAN 5 Tapung
Hukrim

Oang Tua Siswa Diduga Jadi Korban Pungli Rp. 44 Juta Kepala Sekolah Saat PPDB SMAN 5 Tapung

Jumat, 3 Oktober 2025
156
Pekerja PIP Meninggal Dunia, CV Mitra PT Timah Harus bertanggung Jawab.
Hukrim

Pekerja PIP Meninggal Dunia, CV Mitra PT Timah Harus bertanggung Jawab.

Senin, 29 September 2025
43
Cekcok di Kedei Tuak Pemuda Meiman Serius Zega Berujung Maut
Hukrim

Cekcok di Kedei Tuak Pemuda Meiman Serius Zega Berujung Maut

Senin, 22 September 2025
50
Aset Negara di Rusak PT Graha Anugrah Lestari ” Polisi  Tidur Nyenyak
Hukrim

Aset Negara di Rusak PT Graha Anugrah Lestari ” Polisi Tidur Nyenyak

Kamis, 18 September 2025
41

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Kades Sari Galu Klarifikasi Berita Miring terkait dirinya di Tuding ” Mark Up Anggaran Dana Desa Sari Galuh Th 2024

Kades Sari Galu Klarifikasi Berita Miring terkait dirinya di Tuding ” Mark Up Anggaran Dana Desa Sari Galuh Th 2024

Senin, 17 November 2025
2
Demo di KPK, GEMARI Minta KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Diduga Korupsi 468 Miliar

Demo di KPK, GEMARI Minta KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Diduga Korupsi 468 Miliar

Jumat, 14 November 2025
157
Jumat Barokah Ditlantas Polda Riau Berbagi Nasi Kotak” Jum’at Menyapa

Jumat Barokah Ditlantas Polda Riau Berbagi Nasi Kotak” Jum’at Menyapa

Jumat, 14 November 2025
3
Kunci Penting Penetapan Tersangka Dugaan Mark Up Dana CSR Rp19,5 Miliar” Audit BPK”, Dirreskrimsus Polda Riau”

Kunci Penting Penetapan Tersangka Dugaan Mark Up Dana CSR Rp19,5 Miliar” Audit BPK”, Dirreskrimsus Polda Riau”

Kamis, 13 November 2025
25
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto beserta jajaran Kunjungan Kerja ke Ditresnarkoba Polda Riau

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto beserta jajaran Kunjungan Kerja ke Ditresnarkoba Polda Riau

Kamis, 13 November 2025
8
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In