Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Daru Suaka Margasatua Kerumutan, Provinsi Riau
PEKANBARU – RIAU || Muaramars.com || — SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Riau, pada hari minggu tanggal 09 maret 2025 sekitar pukul 06.35 WIB berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar Inisial RA (53) bersama barang bukti berupa satu unit truk coltdiesel berisi kayu ilegal di jalan lintas Bono Desa pangkalan terap Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Kasus ini merupakan hasil kegiatan operasi gabungan peredaran hasil hutan olahan yang dilakukan oleh balai gakkum kehutanan wilayah sumatera bersama balai besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) riau, dalam operasi tersebut, berhasil mengamankan satu unit truck koltdiesel warna biru kuning merek hyundai mengangkut kayu olahan jenis rimbah campuran sebanyak 211 keping tampa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu tersebut diduga berhasil dari kawasan hutan Konverensi suaka margasatwa Kerumutan. Kamis 14 maret 2026
Pelaku RA (53) yang beramat di desa Sukamulyah, Bangkinang Kabupaten Kampar di tetapkan tersangka san saat ini di tahan di Rutan kelas 1 Pekanbaru pada tanggal 12 mei 2025.sedangkan barang bukti seprti mobil truk coltdesel beserta kayu olahan diamankan seksi Gakkum kehutanan wilayah II pekanbaru.
Hari Novianto, kepala balai Gakkum kehutanan wilayah sumatra menyatakan RA (53) di tahan karena mengangkut kayu tampa dilengkapi dokumen uang sah, dari hasil pemeriksaan juga merupakan tersangka(53) juga merupakan residivis untukn perkara serupa.kami juga telah memerintahkan penyidikan Gakkum untuk menjerat pelaku lainnya.
Berdasrkan pemriksaan dua alat bukti yang cukup.Penyidik Gakkumhut menjerat RA (53) dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, sebagai mana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 Undang Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang no 2 tahun tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, RA (53) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2,5 milliar,, ” Umar***
Penulis : MMC