• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, 14 Juni 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Dariu Suaka Margasatua Kerumutan, Provinsi Riau

Muara Mars Muara Mars
Kamis, 13 Maret 2025
0 0
0
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Dariu Suaka Margasatua Kerumutan, Provinsi Riau
0
DIBAGI
51
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Daru Suaka Margasatua Kerumutan, Provinsi Riau

BacaJuga

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa Kampar Ditangkap

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Sopir Truk Tangki Elnusa Diperiksa

Polisi Gabungan Bubarkan 3 Lokasi Ilegal Mining Di desa Kualu dan Parit Baru Garis Police Line Dipasang, Tempat Galian C Dibongkar

PEKANBARU – RIAU || Muaramars.com || — SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Riau, pada hari minggu tanggal 09 maret 2025 sekitar pukul 06.35 WIB berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar Inisial RA (53) bersama barang bukti berupa satu unit truk coltdiesel berisi kayu ilegal di jalan lintas Bono Desa pangkalan terap Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Kasus ini merupakan hasil kegiatan operasi gabungan peredaran hasil hutan olahan yang dilakukan oleh balai gakkum kehutanan wilayah sumatera bersama balai besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) riau, dalam operasi tersebut, berhasil mengamankan satu unit truck koltdiesel warna biru kuning merek hyundai mengangkut kayu olahan jenis rimbah campuran sebanyak 211 keping tampa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu tersebut diduga berhasil dari kawasan hutan Konverensi suaka margasatwa Kerumutan. Kamis 14 maret 2026

Pelaku RA (53) yang beramat di desa Sukamulyah, Bangkinang Kabupaten Kampar di tetapkan tersangka san saat ini di tahan di Rutan kelas 1 Pekanbaru pada tanggal 12 mei 2025.sedangkan barang bukti seprti mobil truk coltdesel beserta kayu olahan diamankan seksi Gakkum kehutanan wilayah II pekanbaru.

Hari Novianto, kepala balai Gakkum kehutanan wilayah sumatra menyatakan RA (53) di tahan karena mengangkut kayu tampa dilengkapi dokumen uang sah, dari hasil pemeriksaan juga merupakan tersangka(53) juga merupakan residivis untukn perkara serupa.kami juga telah memerintahkan penyidikan Gakkum untuk menjerat pelaku lainnya.

Berdasrkan pemriksaan dua alat bukti yang cukup.Penyidik Gakkumhut menjerat RA (53) dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, sebagai mana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 Undang Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang no 2 tahun tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, RA (53) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2,5 milliar,, ” Umar***

 

Penulis : MMC

Berita Sebelumnya

Polres Siak Bagi Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Awak Media

Berita Selanjutnya

Kapolsek Batang Gansal Bersama Bhayangkari Salurkan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

BERITA Terkait

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Jumat, 5 Juni 2026
53
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Kamis, 28 Mei 2026
72
Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa Kampar Ditangkap
Hukrim

Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa Kampar Ditangkap

Selasa, 26 Mei 2026
12
Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Sopir Truk Tangki Elnusa Diperiksa
Hukrim

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Sopir Truk Tangki Elnusa Diperiksa

Minggu, 24 Mei 2026
12
Polisi Gabungan Bubarkan 3 Lokasi Ilegal Mining Di desa Kualu dan Parit Baru Garis Police Line Dipasang, Tempat Galian C Dibongkar
Hukrim

Polisi Gabungan Bubarkan 3 Lokasi Ilegal Mining Di desa Kualu dan Parit Baru Garis Police Line Dipasang, Tempat Galian C Dibongkar

Rabu, 20 Mei 2026
71
Tambang Ilega Galian C Cederai Jembatan Gantung di Desa Kualu, Hukum Melemah” Uang Bicara
Hukrim

Tambang Ilega Galian C Cederai Jembatan Gantung di Desa Kualu, Hukum Melemah” Uang Bicara

Rabu, 20 Mei 2026
33

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap

Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap

Jumat, 12 Juni 2026
10
Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar

Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026
11

Diduga Lalai, 6 Tahanan Kejaksaan Kabur Dari Dalam Mobil Tahanan Menuju PN Pekanbaru

Kamis, 11 Juni 2026
5
Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Rabu, 10 Juni 2026
68
Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026
11
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In