Pola Gacor Scatter Hitam
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Dariu Suaka Margasatua Kerumutan, Provinsi Riau - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Hukrim

Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Dariu Suaka Margasatua Kerumutan, Provinsi Riau

Muara Mars Muara Mars
Kamis, 13 Maret 2025
0 0
0
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Dariu Suaka Margasatua Kerumutan, Provinsi Riau
0
DIBAGI
37
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Daru Suaka Margasatua Kerumutan, Provinsi Riau

BacaJuga

Kapolres Metro Tangerang Sikat Aksi Premanisme Modus Ormas yang Meresahkan Masyaralat

Delik Hukum Negara, Pemberi Hutang Tidak Boleh Mengambil Hak Milik Penghutang

Gakkum Kehutanan Tuntaskan Perkara Penyelundupan Sisik Trenggiling Di Tembilahan – Riau

Kasus Dugaan Korupsi Disdik Rohil Naik ke Penyidikan

Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Yang Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi

PEKANBARU – RIAU || Muaramars.com || — SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Riau, pada hari minggu tanggal 09 maret 2025 sekitar pukul 06.35 WIB berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar Inisial RA (53) bersama barang bukti berupa satu unit truk coltdiesel berisi kayu ilegal di jalan lintas Bono Desa pangkalan terap Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Kasus ini merupakan hasil kegiatan operasi gabungan peredaran hasil hutan olahan yang dilakukan oleh balai gakkum kehutanan wilayah sumatera bersama balai besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) riau, dalam operasi tersebut, berhasil mengamankan satu unit truck koltdiesel warna biru kuning merek hyundai mengangkut kayu olahan jenis rimbah campuran sebanyak 211 keping tampa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu tersebut diduga berhasil dari kawasan hutan Konverensi suaka margasatwa Kerumutan. Kamis 14 maret 2026

Pelaku RA (53) yang beramat di desa Sukamulyah, Bangkinang Kabupaten Kampar di tetapkan tersangka san saat ini di tahan di Rutan kelas 1 Pekanbaru pada tanggal 12 mei 2025.sedangkan barang bukti seprti mobil truk coltdesel beserta kayu olahan diamankan seksi Gakkum kehutanan wilayah II pekanbaru.

Hari Novianto, kepala balai Gakkum kehutanan wilayah sumatra menyatakan RA (53) di tahan karena mengangkut kayu tampa dilengkapi dokumen uang sah, dari hasil pemeriksaan juga merupakan tersangka(53) juga merupakan residivis untukn perkara serupa.kami juga telah memerintahkan penyidikan Gakkum untuk menjerat pelaku lainnya.

Berdasrkan pemriksaan dua alat bukti yang cukup.Penyidik Gakkumhut menjerat RA (53) dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, sebagai mana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 Undang Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang no 2 tahun tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, RA (53) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2,5 milliar,, ” Umar***

 

Penulis : MMC

Berita Sebelumnya

Polres Siak Bagi Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Awak Media

Berita Selanjutnya

Kapolsek Batang Gansal Bersama Bhayangkari Salurkan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

BERITA Terkait

Kapolres Metro Tangerang Sikat Aksi Premanisme Modus Ormas yang Meresahkan Masyaralat
Hukrim

Kapolres Metro Tangerang Sikat Aksi Premanisme Modus Ormas yang Meresahkan Masyaralat

Senin, 19 Mei 2025
5
Delik Hukum Negara, Pemberi Hutang Tidak Boleh Mengambil Hak Milik Penghutang
Hukrim

Delik Hukum Negara, Pemberi Hutang Tidak Boleh Mengambil Hak Milik Penghutang

Senin, 12 Mei 2025
22
Gakkum Kehutanan Tuntaskan Perkara Penyelundupan Sisik Trenggiling Di Tembilahan – Riau
Hukrim

Gakkum Kehutanan Tuntaskan Perkara Penyelundupan Sisik Trenggiling Di Tembilahan – Riau

Senin, 5 Mei 2025
20
Kasus Dugaan Korupsi Disdik Rohil Naik ke Penyidikan
Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Disdik Rohil Naik ke Penyidikan

Jumat, 25 April 2025
8
Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Yang Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi
Hukrim

Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Yang Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi

Selasa, 22 April 2025
41
Viral Penganiayaan Wanita di Depan Kantor Polisi 4 dari 20 Debt Collector Ditangkap
Hukrim

Viral Penganiayaan Wanita di Depan Kantor Polisi 4 dari 20 Debt Collector Ditangkap

Senin, 21 April 2025
44

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dikabarkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dan IP, AI, NO Terjaring OTT KPK

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Kabupaten Padang Pariaman Di Tangkap Polisi

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Brigjen Ari Wahyu Widodo Pimpin Upacara Harkitnas di Polda Aceh: Menjawab Tantangan Zaman dengan Aksi Nyata

Brigjen Ari Wahyu Widodo Pimpin Upacara Harkitnas di Polda Aceh: Menjawab Tantangan Zaman dengan Aksi Nyata

Selasa, 20 Mei 2025
6
11 Tahanan Kabur” 9 Diantaranya Berhasil Ditangkap Dua Masih Diburu

11 Tahanan Kabur” 9 Diantaranya Berhasil Ditangkap Dua Masih Diburu

Selasa, 20 Mei 2025
18
Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Klas IIA Pekanbaru Panen Sayur

Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Klas IIA Pekanbaru Panen Sayur

Selasa, 20 Mei 2025
3
Program Zero ODOL ” Ditlantas Polda Riau Tindak 76 Kendaraan dalam Razia Gabungan di Jalan SM Amin

Program Zero ODOL ” Ditlantas Polda Riau Tindak 76 Kendaraan dalam Razia Gabungan di Jalan SM Amin

Senin, 19 Mei 2025
5
Pencuri Kotak Infaq Masjid Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Pencuri Kotak Infaq Masjid Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Senin, 19 Mei 2025
17
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In