• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, 1 Mei 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Kabupaten Indra Giri Hulu

Mak Gadi Nenek Pengedar Narkoba Asal Rengat Riau, Pernah Lolos

Muara Mars Muara Mars
Selasa, 6 Mei 2025
0 0
0
Mak Gadi Nenek Pengedar Narkoba Asal Rengat Riau, Pernah Lolos
0
DIBAGI
26
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Inhu, Riau, kembali menangkap seorang nenek pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi, 66 tahun. Ia pernah terjerat kasus yang sama.

RIAU, || Muaramars.com || — Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu), Riau, kembali menangkap seorang nenek pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi, 66 tahun, pada Rabu, 28 Februari 2024. Adapun Mak Gadi pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2020 lalu. Namun, pada 2021, pengadilan memvonis bebas Ratu Narkoba asal Rengat tersebut.

Siapakah sosok Mak Gadi yang dikenal sebagai bandar narkoba licin ini

Sebelumnya, penangkapan kembali Mak Gadi oleh Polres Inhu bermula ketika polisi membekuk seorang pengedar narkoba berinisial MG alias Ega, 33 tahun. Ega ditangkap pada Rabu petang pukul 17.45 WIB di Jalan AR Hakim Kota Rengat. Saat ditangkap, wanita tersebut tengah santai menunggu pembeli sabu. Paket tersebut sempat dibuang ke parit saat hendak ditangkap.

“Saat itu MG alias Ega ini sedang duduk di atas motor menunggu pembeli. Bahkan, ia sempat melempar paket ke parit saat kita tangkap,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, Jumat, 1 Maret 2024.

Benda tersebut ternyata dompet kecil berisi 4 paket sabu siap edar dengan berat 0,78 gram. Ega tak bisa mengelak dan mengaku barang haram itu miliknya yang didapat dari Mak Gadi untuk dijual ke orang lain. Tim kemudian bergegas ke rumah Mak Gadi di Desa Kuantan Babu, Inhu. Setelah digeledah, petugas menemukan 4 bungkus besar dan 93 paket berbagi ukuran dengan berat 368,27 gram.

“Selain sabu diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti puluhan pak plastik klep pembungkus sabu berbagai ukuran, 5 unit timbangan digital, 3 unit handphone yang digunakan untuk transaksi, kartu ATM dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 19 juta lebih,” kata Dody.

Menurut Dody, pada 2020 lalu Satresnarkoba Polres Inhu pernah menangkap Mak Gadi dan anak-anaknya. Kala itu, saat penggerebekan, tim mengamankan lima tersangka terdiri dari Mak Gadi, anak dan menantu, serta kurir. Namun saat persidangan, mereka dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat. Tak mau terulang, Dody menegaskan kepolisian akan serius menangani kasus ini.

“Berkaca hal itu, Polres Inhu tidak mau lagi kejadian serupa terulang. Kali ini kita tidak main-main,” tegas Kapolres.

Kasus Mak Gadi pada 2020

Dinukil dari Antara, pada awal semester kedua 2020, Polres Inhu berhasil membongkar sindikat bisnis haram narkoba keluarga Mak Gadi. Kapolres Inhu saat itu, AKBP Efrizal dalam keterangannya diterima Antara di Pekanbaru, Selasa, 21 Juli 2020, mengatakan total tujuh tersangka yang dibekuk dari satu keluarga tersebut.

“Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp12,6 juta. Kemudian kami juga menyita tembakau gorila seberat 40,95 gram,” kata Efrizal, dikutip Antara.

Dia mengatakan bahwa pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Inhu menangkap seorang pemakai narkoba berinisial THR (37) pada akhir pekan sebelumnya. Dari penangkapan ini, polisi terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya mengarah ke sindikat narkoba yang melibatkan satu keluarga tersebut.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan kediaman “pengusaha” narkoba tersebut yang beralamat di Desa Kuantan Babu, Inhu. Proses penangkapan itu terbilang tak mudah. Sebab rumah mewah bandar narkoba tersebut telah dilengkapi kamera pengintai. Saat penggerebekan berlangsung, polisi sempat kesulitan masuk karena dipantau dari dalam rumah.

“Selain itu, para pelaku juga membuang barang bukti. Ada yang dibuang ke kloset, kamar mandi dan disembunyikan,” katanya.

Namun polisi tak putus asa dan terus melakukan penangkapan pelaku dan pencarian hingga ditemukan barang bukti. Para pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah NR alias mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.

Singkat cerita, setelah menggelar berbagai sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Inhu kemudian memvonis bebas kepada Mak Gadi pada Kamis, 25 Februari 2021. Hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulihkan nama baik bandar narkotika asal Rengat itu sebagai hak terdakwa karena tidak terbukti bersalah dalam persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Rengat Adityas Nugraha mengatakan, dalam amar putusan tersebut berbunyi bahwa terdakwa Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi binti (alm) H. Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Padahal, Mak Gadi yang sebelumnya telah dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan bisa merasa lega sejenak atas putusan itu. JPU Kejari Rengat, saat dikonfirmasi Antara pada Sabtu, 27 Februari 2021, memilih upaya hukum lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas ketidakpuasan hasil vonis hakim tersebut. Namun hasilnya nihil.

“Kami akan melakukan upaya hukum lebih tinggi,” kata Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Inhu Furgon Syah Lubis.

Sosok Mak Gadi

Menurut Efrizal, Mak Gedi sudah menggeluti bisnis narkoba sejak 1990 sehingga diduga banyak aset yang diperolehnya. Setelah 30 tahun lebih berbisnis barang haram, Mak Gadi memiliki rumah mewah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Di belakang rumahnya ada sejumlah rumah untuk anak dan menantu yang juga ikut menjadi bandar serta pengedar narkoba.

“Ada empat rumah di situ, sekelilingnya ada CCTV,” kata Efrizal.

Bisnis tersebut telah dirintis Mak Gedi ketika suaminya masih hidup. Setelah suaminya meninggal dunia, dia melanjutkan bisnis bersama anak beserta menantu. Informasi diperoleh, narkoba jenis sabu masuk ke rumah Mak Gedi dalam jumlah kiloan. Barang haram itu langsung dipecah menjadi paket kecil lalu disebar ke pengedar lain, termasuk keluarganya.

Meski berjualan, Mak Gadi tidak selalu mengonsumsi narkoba. Hal ini berbeda dengan anak dan menantunya karena hasil tes urine mereka positif narkoba. “Mak Gadi ini urinenya negatif, dari mana narkoba yang dijualnya dia masih tutup mulut,” ujar Efrizal (MMC)**

 

Editor  : Umar

BacaJuga

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu

Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat

Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Pengedar Shabu di Dua Desa Aliran Sungai Indragiri

Selain Tegas Dalam Penegakan Hukum” Kasat Reskrim Inhu Aktif Dalam Kegiatan Sosial

Berita Sebelumnya

Gakkum Kehutanan Tuntaskan Perkara Penyelundupan Sisik Trenggiling Di Tembilahan – Riau

Berita Selanjutnya

Setelah Dirusak, Polres Kembali Pasang Spanduk Penyitaan Aset “Ratu Narkoba”, Pelaku Sudah Diketahui

BERITA Terkait

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS
Kabupaten Indra Giri Hulu

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS

Jumat, 26 Desember 2025
15
KPK Geledah Kantor Bupati Inhu
Kabupaten Indra Giri Hulu

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu

Kamis, 18 Desember 2025
18
Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat
Kabupaten Indra Giri Hulu

Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat

Selasa, 25 November 2025
14
Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Pengedar Shabu di Dua Desa Aliran Sungai Indragiri
Kabupaten Indra Giri Hulu

Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Pengedar Shabu di Dua Desa Aliran Sungai Indragiri

Selasa, 25 November 2025
9
Selain Tegas Dalam Penegakan Hukum” Kasat Reskrim Inhu Aktif Dalam Kegiatan Sosial
Kabupaten Indra Giri Hulu

Selain Tegas Dalam Penegakan Hukum” Kasat Reskrim Inhu Aktif Dalam Kegiatan Sosial

Selasa, 14 Oktober 2025
10
Polres Inhu Amankan Pelaku, Angkut Olahan Kayu dari Kawasan Hutan
Kabupaten Indra Giri Hulu

Polres Inhu Amankan Pelaku, Angkut Olahan Kayu dari Kawasan Hutan

Selasa, 1 Juli 2025
17

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Polisi Bongkar Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia – Indonesia di Riau

Polisi Bongkar Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia – Indonesia di Riau

Kamis, 30 April 2026
68
Polda Riau Gelar Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 268 Personel PPPK dan PHL

Polda Riau Gelar Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 268 Personel PPPK dan PHL

Kamis, 30 April 2026
6
IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri

IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri

Rabu, 29 April 2026
3
Dari Panggung Kecil Menuju Grand Final,  Baca Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri

Dari Panggung Kecil Menuju Grand Final, Baca Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri

Selasa, 28 April 2026
28
Kongres Luar Biasa DPP IKJR, Kampriwoto Terpilih Secara Aklamasi

Kongres Luar Biasa DPP IKJR, Kampriwoto Terpilih Secara Aklamasi

Minggu, 26 April 2026
37
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In