Indragiri Hulu, MuaraMars.com — Hutan Negara (HN), yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, seluas 6 hektar diduga diperjualbelikan, dan menyeret nama kepala desa (Kades) Alim, Edi Purnama.
Ihwalnya diketahui, setelah si pembeli lahan tersebut (Berkat Silitonga), ditangkap Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera. Berkat Silitonga ditangkap pada 2/5/24 lalu, telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka (TSK), dengan sangkaan, mengerjakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin negara.
Transaksi hutan negara tersebut bermula pada tahun 2020 lalu. Kades Alim Edi Purnama, diluar kewenangannya, menerbitkan tiga persil Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), dengan stempel Pemerintahan Desa (PemDes). Hal tersebut menguatkan keyakinan si pembeli lahan, jika lahan tersebut tidak bermasalah.
Berkat Silitonga yang berharap bisa memiliki kebun, akhirnya kini si pembeli hanya bisa meratap, dan timbul penyesalan. Karena Penerbitan surat perintah penahanan terhadap dirinya, dengan nomor: SP.Han.08a/BPPHLHS/SW.2/PPPNS/05/2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pidana Kehutanan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 jo pasal 50 ayat 3 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, lalu dirinya dititip tahan di Sel Mapolres Indragiri Hulu di Rengat.
Sementara dua orang si penjual lahan tersebut (Samsuri dan Ahmad Zais), dan Kades yang telah menerbitkan SKGR, dibiarkan melenggang, dan tidak tersentuh hukum. Hal tersebut mendorong ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba) Ganda Mora, angkat bicara.
“Dikatakannya, penegakan hukum kepada komplotan kejahatan lingkungan, harus berkeadilan dan tidak tebang pilih (tidak ada pengecualian), semua harus ditangkap,” ucap Ganda dilansir Pekanbarupos.co, Rabu (3/7/2024).
Lanjut dia, seharusnya Gakkum KLHK tidak saja mentersangkakan Berkat Silitonga, tapi harus menyeret kepala desa Alim bersama dua orang penjual hutan hutan negara tersebut, hingga RT/RW setempat.
“Kita desak Gakkum KLHK untuk menetapkan penjual lahan tersebut sebagai tersangka, dan juga Kades yang telah menerbitkan SKGR. Kalau tidak, Yayasan Salamba akan melaporkan, dan Gakkum wilayah Sumatera, akan kami laporkan ke Menteri Lingkungan Hidup agar dicopot, karena tidak adil dalam penyidikan,” ancam Salamba.
Kepada aparat pemerintah desa sendiri, Salamba kembali menegaskan, akan layangkan gugatan ke pengadilan negeri Rengat di Pematangreba.
“Kita ambil titik koordinat terlebih dahulu ke lapangan, fotocopy SKGR, lalu kita gugat dengan dalil penyalahgunaan jabatan, kewenangan yang mengakibatkan warganya masuk penjara,” papar Ganda Mora.
Ketika dimintai tanggapan kades Alim, ia mengatakan sudah membangun komunikasi, dan akan membantu keluarga tersangka.
“Sudah sepakat untuk pengembalian dana ibuk itu,” jawab Kades Edi.
Sebelumnya istri tersangka Cherty F Silitonga (41) mengecam sipenjual lahan bermasalah, tidak terkecuali Kades Alim. Karena merasa tertipu atas penjualan hutan negara, berujung suami masuk penjara.
Dugaan penipuan atau dugaan perbuatan curang ini dilaporkan istri tersangka ke Mapolres Inhu, dengan nomor LP STTL/B/81/V/SPKT Polres Inhu, 20 Mei kemarin.
“Terlapor Samsuri sudah dipanggil Polisi,” kata Purwanto kuasa hukum terlapor, ia membenarkan.
Purwanto menguraikan, seyogyanya dalam perkara ini semua komponen harus ikut bertanggung jawab, termasuk tidak terkecuali Kades Alim Edi Purnama, seharusnya ikut terpanggil,” ungkapnya. (*)
Penulis : MM01













