Pola Gacor Scatter Hitam
Diduga Kades Alim Terlibat Kasus Jual-Beli Hutan Negara, Terbitkan SKGR - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Kabupaten Indra Giri Hulu

Diduga Kades Alim Terlibat Kasus Jual-Beli Hutan Negara, Terbitkan SKGR

Muara Mars Muara Mars
Kamis, 4 Juli 2024
0 0
0
Diduga Kades Alim Terlibat Kasus Jual-Beli Hutan Negara, Terbitkan SKGR
0
DIBAGI
155
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Indragiri Hulu, MuaraMars.com — Hutan Negara (HN), yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, seluas 6 hektar diduga diperjualbelikan, dan menyeret nama kepala desa (Kades) Alim, Edi Purnama.
Ihwalnya diketahui, setelah si pembeli lahan tersebut (Berkat Silitonga), ditangkap Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera. Berkat Silitonga ditangkap pada 2/5/24 lalu, telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka (TSK), dengan sangkaan, mengerjakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin negara.
Transaksi hutan negara tersebut bermula pada tahun 2020 lalu. Kades Alim Edi Purnama, diluar kewenangannya, menerbitkan tiga persil Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), dengan stempel Pemerintahan Desa (PemDes). Hal tersebut menguatkan keyakinan si pembeli lahan, jika lahan tersebut tidak bermasalah.

BacaJuga

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu

Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat

Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Pengedar Shabu di Dua Desa Aliran Sungai Indragiri

Selain Tegas Dalam Penegakan Hukum” Kasat Reskrim Inhu Aktif Dalam Kegiatan Sosial

Berkat Silitonga yang berharap bisa memiliki kebun, akhirnya kini si pembeli hanya bisa meratap, dan timbul penyesalan. Karena Penerbitan surat perintah penahanan terhadap dirinya, dengan nomor: SP.Han.08a/BPPHLHS/SW.2/PPPNS/05/2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pidana Kehutanan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 jo pasal 50 ayat 3 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, lalu dirinya dititip tahan di Sel Mapolres Indragiri Hulu di Rengat.
Sementara dua orang si penjual lahan tersebut (Samsuri dan Ahmad Zais), dan Kades yang telah menerbitkan SKGR, dibiarkan melenggang, dan tidak tersentuh hukum. Hal tersebut mendorong ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba) Ganda Mora, angkat bicara.

“Dikatakannya, penegakan hukum kepada komplotan kejahatan lingkungan, harus berkeadilan dan tidak tebang pilih (tidak ada pengecualian), semua harus ditangkap,” ucap Ganda dilansir Pekanbarupos.co, Rabu (3/7/2024).

Lanjut dia, seharusnya Gakkum KLHK tidak saja mentersangkakan Berkat Silitonga, tapi harus menyeret kepala desa Alim bersama dua orang penjual hutan hutan negara tersebut, hingga RT/RW setempat.
“Kita desak Gakkum KLHK untuk menetapkan penjual lahan tersebut sebagai tersangka, dan juga Kades yang telah menerbitkan SKGR. Kalau tidak, Yayasan Salamba akan melaporkan, dan Gakkum wilayah Sumatera, akan kami laporkan ke Menteri Lingkungan Hidup agar dicopot, karena tidak adil dalam penyidikan,” ancam Salamba.
Kepada aparat pemerintah desa sendiri, Salamba kembali menegaskan, akan layangkan gugatan ke pengadilan negeri Rengat di Pematangreba.
“Kita ambil titik koordinat terlebih dahulu ke lapangan, fotocopy SKGR, lalu kita gugat dengan dalil penyalahgunaan jabatan, kewenangan yang mengakibatkan warganya masuk penjara,” papar Ganda Mora.

Ketika dimintai tanggapan kades Alim, ia mengatakan sudah membangun komunikasi, dan akan membantu keluarga tersangka.
“Sudah sepakat untuk pengembalian dana ibuk itu,” jawab Kades Edi.
Sebelumnya istri tersangka Cherty F Silitonga (41) mengecam sipenjual lahan bermasalah, tidak terkecuali Kades Alim. Karena merasa tertipu atas penjualan hutan negara, berujung suami masuk penjara.
Dugaan penipuan atau dugaan perbuatan curang ini dilaporkan istri tersangka ke Mapolres Inhu, dengan nomor LP STTL/B/81/V/SPKT Polres Inhu, 20 Mei kemarin.
“Terlapor Samsuri sudah dipanggil Polisi,” kata Purwanto kuasa hukum terlapor, ia membenarkan.
Purwanto menguraikan, seyogyanya dalam perkara ini semua komponen harus ikut bertanggung jawab, termasuk tidak terkecuali Kades Alim Edi Purnama, seharusnya ikut terpanggil,” ungkapnya.  (*)

 

Penulis : MM01

 

Berita Sebelumnya

Bersama Kita Tunaikan Pajak, Menuju Pendidikan dan Kesehatan Indonesia yang Lebih Maju

Berita Selanjutnya

Korem 031/WIB Bersinergis Bersama Media Online dan Pengacara Basmi Mapia Tanah

BERITA Terkait

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS
Kabupaten Indra Giri Hulu

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS

Jumat, 26 Desember 2025
6
KPK Geledah Kantor Bupati Inhu
Kabupaten Indra Giri Hulu

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu

Kamis, 18 Desember 2025
16
Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat
Kabupaten Indra Giri Hulu

Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat

Selasa, 25 November 2025
10
Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Pengedar Shabu di Dua Desa Aliran Sungai Indragiri
Kabupaten Indra Giri Hulu

Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Pengedar Shabu di Dua Desa Aliran Sungai Indragiri

Selasa, 25 November 2025
7
Selain Tegas Dalam Penegakan Hukum” Kasat Reskrim Inhu Aktif Dalam Kegiatan Sosial
Kabupaten Indra Giri Hulu

Selain Tegas Dalam Penegakan Hukum” Kasat Reskrim Inhu Aktif Dalam Kegiatan Sosial

Selasa, 14 Oktober 2025
7
Polres Inhu Amankan Pelaku, Angkut Olahan Kayu dari Kawasan Hutan
Kabupaten Indra Giri Hulu

Polres Inhu Amankan Pelaku, Angkut Olahan Kayu dari Kawasan Hutan

Selasa, 1 Juli 2025
15

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Brigjen Agustatius Sitepu Resmi Menjabat Danrem 031/WB Pekanbaru

Brigjen Agustatius Sitepu Resmi Menjabat Danrem 031/WB Pekanbaru

Selasa, 20 Januari 2026
3
Bupati Bengkalis Kasmari Hadiri Acara Pisah Sambut Danrem 031/WB

Bupati Bengkalis Kasmari Hadiri Acara Pisah Sambut Danrem 031/WB

Senin, 19 Januari 2026
3
APBD Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan Rp3,049 Triliun

APBD Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan Rp3,049 Triliun

Minggu, 18 Januari 2026
5
Tim Gabungan TNI – Polri Sikat Penambang Ilegal di Kampar Tapung

Tim Gabungan TNI – Polri Sikat Penambang Ilegal di Kampar Tapung

Sabtu, 17 Januari 2026
4
Satreskrim Polres Kampar Kembali Tangkap Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai Pinang

Satreskrim Polres Kampar Kembali Tangkap Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai Pinang

Sabtu, 17 Januari 2026
35
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In