Editor: Umar Ocu
Pekanbaru, Muaramars.com — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) Muhajirin Siringo ringo melalui Kepala Bidang Pendidikan PPRI Putra Rezeky, S.PdI turut prihatin dengan dana Sertifikasi Guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru triwulan I tahun 2024 yang tak kunjung dicairkan.
Menurut Putra pasalnya saat di ungkapkan kepada wartawan di salasatu warung coffe di pekanbaru” Toh” Ia katakan ada beberapa Guru mengeluh karena dana sertifikasi lambat cairnya, ucap Putra kepada redaksi muaramars.com rabu kemaren
Padahal dana Sertifikasi atau tunjangan Profesi adalah hak bagi para guru, termasuk menerimanya tepat waktu, agar guru bisa menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhannya dan tidak mengganggu konsentrasi dalam mengajar, meniru penyampaian bahasa dari salah satu guru yang berstetmen kepada muaramars,-red)
” lanjut. Menurut Puslapdik Kemendikbud Ristek, apabila (Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum. Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.
Sangat memprihatinkan sekali jika para guru tidak mendapatkan hak nya tetap waktu, sudah lebih 14 hari setelah SKTP disampaikan pada awal April kemaren,”ungkap Putra.
Informasi dari salah satu Guru SD yang enggan di sebut namanya kita gubris, menerangkan bahwa keterlambatan uang sertifikasi ini mengkhawatirkan dan jadi bahan perbincangan dikalangan guru.
“Kami tentu sangat mengharapkan uang sertifikasi ini untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, sudahlah lebaran idul Fitri kemaren dana tidak bisa cair, tambah lagi ini sebentar lagi udah dekat lwbaran Haji Idul Adha pulak,” pungkasnya
Ditempat terpisah Kelapa Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru DR. H. Abdul Jamal, M.Pd saat dikonfirmasi tim media muaramars.com grub (PPRI) jamal katakan, jika keterlambatan dikarena SK dari Pusat. jelas Jamal
“Terlambatnya karena SK dari pusatnya baru keluar. tentu baru diproses setelah SK penerimanya dikeluarkan pusat.. uang masuk ke rekening guru.
kemaren sudah masuk ke BRi untuk diteruskan kerekening guru,”tulis Jamal.
Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran. Proses pencairan TPG ini melalui beberapa tahap, antara lain:
1. Tahap Sinkron Dapodik (Kode 02)
2. Persiapan Verifikasi (Kode 02)
3. Validasi Data TPG (Kode 04)
4. Pengusulan SKTPG (Kode 16)
5. Penerbitan SKTPG (Kode 07)
6. Realisasi TPG TW-1 (Kode 08).
Semoga apa harapan guru guru agar dana sertifikasi yang di harapkan cepat keluar dan tersalurkan kepada yang berhak menerima, tutur Jamal, ( MM ) **