Oknum RT Rangkap Ninik Mamak Persukuan Julukan Dtk Sirih Asli dan Oknum Pemuda Desa Kualu Jadi Mapia Pungli ” Puluhan Juta ” Perbulan
KAMPAR || Muaramars.com || — Sungguh tak disangka Oknum Ninik Mamak Persukuan Melayu (Dtk Sirih Asli) dan Oknum Pemuda Desa Kualu Garap Hasil Pungli Kepada Usaha Tambang Pasir Galian C dan Supir Truk hingga ” Dugaan Rp 80 Juta Perbulan ”
Menurut Pengusaha Tambang Rakyat Galian C di Desa Kualu yang enggan namanya di publikasikan, dirinya angkat bicara”, Toh ” dirinya keberatan atas aturan wajib membeli kupon kepada ninik mamak Oknum suku Melayu Dtk Sirih Rp.5000 ribu yang di tugaskan kepada pemuda Desa Kualu. Tapi harus gimana lagi jika tidak di beli maka mobil yang bermuatan pasir dan kerikil tidak di bolehkan melewati desa mereka,dan aajib putar balek, kesalnya.
“segelincir pemuda yang di tugaskan secara bergantian siap siaga di simpang tiga SMPN 3 Kualu itu, masak jalan yang diambil alih pemerintah mereka salah gunakan,kesalnya
Mereka secara bergantian atau sistim siif. Adapun jumblah kupon per satu RAM sebanyak 100 lembar kupon dengan harga mencapai 500 ribu rupiah untuk satu Ram, jika habis wajib beli lagi. Satu Ram berisi seratus kupon, jika 100 kupon x 5000 rupiah = 500.000 ribu satu Pemilik Ponton (Titik mesin) atau pelabuhan Tambang Pasir dan Kerikil, wajib bayar.
Kemudian usai muat pasir atau kerikil sang petualang Supir Truk di beri kupon satu lembar yang harganya sudah di gabungkan jumblah pembayaran pasir atau kerikil yang di beli, dikabarkan supir mobil truk harga per kupon Rp.5000 ribu per satu lembar kupon,,, Kejamnya.
Pungli itu terjadi di pengusaha Quari Tambang Pasir dan sertu sebanyak tiga desa. Desa Kualu,Desa Parit Baru dan Desa Terantang yang bila mobil pasir dan kerikil muat pasir atau kerikil di lokasi mereka maka saat melintasi di Jalan Kecamatan yepagnya di Desa Kualu wajib memberikan kupon ke pemuda yang sudah di tugaskan oleh pengusah Nakal.
Dikabarkan Usaha Tambang Rakyat di tiga Desa tersebut mencapai lebih dari 20 titik pengusaha. Anggap saja 20 titik mesin ponton dan satu titik ada yg menghabiskan minimal kupon 2 Ram 200 dan ada juga lebih 3 Ram tergantung mobil yang muat jika 200 kupon di X 5000 ribu rupiah per kupon dalam satu minggu per Titik, maka total 200 kupon X Harga 5000 Ribu Rupiah perkupon Rp = 1.000.0000 satu pengusaha di kalikan lebih kurang 20 Titik pemilik maka 20 x1.000.0000 = Rp.20.000.000 Juta x 4 Minggu dalam satu bulan,maka dalam satu bulan hasil dari penjualan mapia pungli kupon tersebut mencapai lebih kurang Rp.80.000.000 dalam satu bulan jika dikalikan dalam satu tahun 12 bulan maka Rp. 80.000.000 x 12 total uang terkumpul Rp. 9.60.000.000 juta rupiah dibilang ( sembilan ratus enam pulu juta Rupiah ) selama satu tahun, besaf yaaaa,,!!!
<span;>Modus Asosiasi Usaha Tambang Rakyat
Dan bagaimana dengan pihak pengusaha pasir jual kepada supir Rp.30 Ribu,,,,? sebagai pengganti uang dan bisa melintasi jalan Desa Kualu supir mobil Truk di beri Kupon oleh bos Quari, sesampainya di pos Mapia Pungli tepatnya di SMPN 3 Kualu. Kupon kembali di pungut pemuda desa kualu, dan hasil pengumpulan kupon dari tangan supir mobil bermuatan pasiratau kerikil tersebut kembali di jual ke pengusaha quari.
Hal ini di akui pengusah yang merasa dirinya tidak terima penekanan paksa harus beli kupon yang di wajibkan oleh Oknum Ninik mamak Sjku Melayu Dtk Sirih dan oknum pemuda segelincir kelompok-Nya
Agar informasi ini berimbang, redaksi muaramar langsung konfirmasi pekerja di pelabuhan Galian C Tambang pasir, di desa kuaku,DesaParit Baru dan Desa Terantang. Keterangan sama bos kami wajib beli kupon Rp.5000 perkupon, jelas narasumber muaramars.com dilapangan, namun namanya dimintak di rahasiakan,(red)
Kemudian Lanjut mempertanyakan kepada kepala desa kualu Darmawan betul adanya pungli di desa yang ia pimpin, darmawan jawab saya tidak tau itu bang, jawabnya
YPi jika itu memang ada kan dijadikan untuk siram jalan, dan jika itu menyalahi dan ada u sur pungli silahkan laporkan pak ke pihak berwajib, kan APH ada,,!!! sombongnya.
Sembari berkata, yang saya tau yang mengkelolah jual kupon itu Ninik Mamak belar Dtk Sirih inisial ANS bang, coba konsultasi sama beliau, sambung Darmawan.
Di hari yang sama tepatnya senin 6 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib Sore redaksi muaramars.com layangkan konfirmasi tertulis melalui Via seluler WhatsApp sebanyak 6 Pertanyaan kepada Dtk Siri Inisial ANS, namun tidak ada jawaban alias bungkam, begitu juga konfirmasi kepada kades kualu,dan setelah naik edisi Perdana dan dikirim ke whatsApp pribadinya oknum Ninik Mamak persukuan tersebut Inisial ANS Dtk Sirih Asli, ia kirim cheting melalui WhatsApp pribadinya, ia katakan
“makasih berita jagok ” Meniru tulisan dari cheting ponsel via WhatsApp nya, ahad (12/25)
Sementara pihak dinas perhubungan kabupaten kampar saat di konfirmasi sama Oknum dishub kamis 09 Januari 2025 sore terkejut mendengar jual beli Distribusi berkedok kupon ASOSIASI Pengusaha Tambang Rakyat untuk perbaikan jalan tulis dalam kupon di desa Kualu tersebut, itu jelas menyalahi aturan dan nama penanggung jawab pun tidak ada sama sekali jelas itu Kupon Ilegal tu dan melanggar UU KUHPidana pasal 368 ancaman kurungan penjara sembilan tahun”, Tegasnya
( Edisi Jilid II )
Bersambung Jilid III
Editor : HR
Penulis : Umar Ocu ( Melayu )