Penulis : Umar
Editor : R07
Kejari Rohul Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Ujung Batu terkait penggunaan dana BOS bantuan pemerintah untuk kebutuhan siswa/i dan sekolah,
Rokan Hulu (Rohul) || Muaramars.com || — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan dua tersangka berinisial LA dan R dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kedua tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah tersebut untuk Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS meliputi BASNAS dan BOSDA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Bantuan Oprasional Nasional (BISNAS) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantuan Oprasional Daerah (BOSDA) Provinsi Riau.
Dalam kasus tersebut pihak penyidik Pidsus Kejari Rokan Hulu masih menjalani proses penyelidikan, mungkin pelaku bisa bertambah atau hanya ditetapkan dua orang ini saja, pungkas kejaksaan Rokan Hulu.
Kronologisnya”, Dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS), sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hasil audit dari Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2.859.792.200.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.4.1/Fd.2/05/2025 tanggal 10 Juni 2025. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat TAP.TSK-01/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk LA dan TAP.TSK-02/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk R, yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2025.
“Penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan secara mendalam, dengan memeriksa 111 orang saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen laporan audit, keterangan ahli, dan bukti petunjuk yang menguatkan peran LA dan R dalam tindak pidana tersebut,” ungkap Kajari Rohul Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Vegi Fernandes kepada Rabu (27/8/2025).
Dalam proses penyidikan, tim Kejari Rokan Hulu juga telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464.951.000 dari sejumlah pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, LA dan R resmi ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Agustus 2025 hingga 15 September 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut tutupnya”, (MMC)**

















