• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mobil Lansir BBM Subsidi Bio Solar di SPBU Tapung Hulu Tidak Tersentuh Hukum

Muara Mars by Muara Mars
Rabu, 28 Agustus 2024
in Hukrim
0
Mobil Lansir BBM Subsidi Bio Solar di  SPBU Tapung Hulu Tidak Tersentuh Hukum
0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Mobil Lansir BBM Subsidi Bio Solar di Tapung Hulu Tidak Tersentuh Hukum dan jika ada  oknum TNI POLRI ikut berbisnis maka penerapan Aturan PP No. 2 Tahun 2003, dimana dalam pasal 5 dan pasal 6 nya terdapat larangan anggota POLRI (Polisi dilarang ikut bisnis jika masih aktif)  dan UU No. 34 tahun 2004 yang secara khusus mengatur tentang TNI, (TNI tidak bole ikut berbisnis)

Baca Juga :

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

 

 

Tapung  Hulu-Kampar, [MuaraMars.com] — Aktifitas SPBU No 14.284.135  Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau diduga layani Pengisian BBM Bio Solar Subsidi pada mobil Lansir.

Saat di konfirmasi pengawas SPBU bernama ” Ia membenarkan bahwa aktifitas Pengisian BBM Jenis Solar itu ada dan untuk warga Alamanda. Ucap Pengawas SPBU Yusri, sabtu 24/08/2024 pukul  21.15

“Saat melihat mobil lansir jenis solar antrian panjang, awak media muaramars.com langsung menghubungi Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria, dan juga Kinit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Hermoliza, ia katakan tunggu sebentar kita turunkan anggota ke SPBU ucap Wel Kapolsek dan Hermoliza Kanit reskrim.

Waktu terus berputar aktifitas pengisian BBM Subsidi Jenis Bio solar pun terus berjalan” seroya berjalannya waktu, lebih kurang 30 Minit anggota dari polsek Tapung Hulu tidak kelihatan, ontah kenapa dan mengapa, tim awak media pun bergeser meninggalkan lokasi spbu <span;>No 14.284.135  Kecamatan Tapung Hulu tepatnya di wilayah hukum polsek Tapung Hulu Dum Polres Kampar<span;> diduga tempat lancarnya bisnis mobil lansir BBM subsidi tetap beraktifitas, dan diduga Ada pembiaran berkesinambungan.

” sehingga pengawas Pihak SPBU Yusri seperti ada yang membeking aktifitasnya sehingga tantang wartawan kerjakan saja kerja bapak sebagai wartawan beritakan saja, lapor kapolsek silahkan karna wartawan itu kerjanya menulis fakta, Imbubnya  sambil katakan  Keadilan Bagi Seluru Rakyat Indonesia itu tidak ada. Dan bahkan cerita Undang Undang itu berjalan tidak ada bang, mereka membuat undang undang tapi gidak berjalan, aparat APH diatas nih juga lemah kan,,? jelas Yusri

” dan mobil lansir solar itu pun di bawa ke alamando KM 40-48 wilayah tapung jelas Yusri

Justru kerjaan oknum pihak spbu ini yang tidak punya hati berani jual Minyak BBM jenis solar ke pihak pihak tertentu, dan golongan sementara mobil yang melintas dari Dalu Dalu, rohul menuju Duri Dumai kadang tidak kebagian minyak solar di akibatkan cepat kehabisan sebelum target penjualan.

Presiden RI berikan BBM Subsidi di peruntukan untuk masyarakat yang membutuhkan BBM aaat melintas di depan SPBU, agar kebutuhan bisa merata bukan di jual untuk Masyarakat Alamanda.

” Lucu saja bahasa Pakai bahasa hati demi warga  alamando, bukan bahasa pikirkan mobil lintas yang  datang dari Ratusan Kilometer, bisa tidak kebagian jata,

Padahal Pihak Pertamina menyalurkan BBM Subsidi Jenis Solar dan BBM lainnya suda dari hati dan di peruntukan juga dari hati untuk masyarakat yang membutuhkan sesuai takaran barcord 100 Liter per 24 jam untuk mobil roda 6 dan 40 Liter roda 4 serta 200 liter roda 10 per 24 jam.

Meskipun pengisian BBM subsidi pada kendaraan industri dilarang, Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎ serta  “Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 itu disebut, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum,” Bukan kepada Mobil Lansir yang diduga untuk keperluan bisnis sehinggq merugikan negara dan banyak masyarakat

Merujuk pada Undang-Undang (UY) No 18 tahun 2012, tentang pangan melarang adanya praktek haram penimbunan dalam jumlah besar. Sesuai Pasal 52 dan Pasal 53 ayat (1) UU pangan serta merujuk Pasal 29 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dijerat hukuman 5 tahun penjara dan hukuman denda Rp50 miliar (Maksimal). Sebagai mana diatur Pasal 107 UU No 7 tahun 2014,”

Namun hal tersebut secara tersirat di sebutkan dalam PP No. 2 Tahun 2003, dimana dalam pasal 5 dan pasal 6 nya terdapat larangan anggota POLRI untuk:

d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

Jadi berbeda dengan UU No. 34 tahun 2004 yang secara khusus mengatur tentang TNI, maka dalam PP No. 2 tahun 2003 yang mengatur tentang POLRI secara tegas melarang untuk menjadianggota POLRI yang masih aktif untuk memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya atau bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi kepolisian.

Dan apa bila yang ikut bisnis tersebut Oknum PNS TNI atau Oknum Polri maka UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI jelas dilanggar,

TNI tidak boleh berbisnis atau pun politik, hal ini tertuang jelas pada Pasal 39 ayat 3. maka secara aturan hukum bahwa anggota TNI tidak boleh beraktivitas berbisnis Apalagi melakukan pengawalan terhadap dugaan Ilegal.

Selain itu, juga pasal 38 ayat 1, serta perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan melindungi kejahatan” sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara jika itu Ilegal, itu jelas pengaruh pajak juga tidak dibayarkan ke negara, itu bisa dikategorikan oknum TNI tersebut sudah merusak pertahanan negara.

 

Penulis : MM1

Related Posts

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
Hukrim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 30 Juli 2026
Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional
Hukrim

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Kamis, 30 Juli 2026
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukrim

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Juni 2026
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar
Hukrim

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Minggu, 14 Juni 2026
Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Gara-Gara Sabu, Istri Minta Cerai” Suami Diringkus Polisi

Gara-Gara Sabu, Istri Minta Cerai" Suami Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Mendobrak sejarah di Ranah Minang, Kisa Annisa Suci Ramadhani, Advokat Menjadi Bupati Perempuan Pertama

Mendobrak sejarah di Ranah Minang, Kisa Annisa Suci Ramadhani, Advokat Menjadi Bupati Perempuan Pertama

Selasa, 24 Februari 2026
Minggu Kasih Polsek Tapung Hulu, TNI/POLRI Bersinergi Untuk Menindaklanjuti Keluhan Masyarakat

Minggu Kasih Polsek Tapung Hulu, TNI/POLRI Bersinergi Untuk Menindaklanjuti Keluhan Masyarakat

Senin, 7 Agustus 2023
Ini Jawaban Kapolsek Bunga Raya AKP Aspikar, Terkait Isi Jerigen di SPBU

Ini Jawaban Kapolsek Bunga Raya AKP Aspikar, Terkait Isi Jerigen di SPBU

Selasa, 16 Januari 2024
Subsatgas Satwa Ops Ketupat LK 2024 Libatkan Satwa K9 Dalam Sterilisasi Tempat Wisata

Subsatgas Satwa Ops Ketupat LK 2024 Libatkan Satwa K9 Dalam Sterilisasi Tempat Wisata

Senin, 15 April 2024
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In