Mobil Lansir BBM Subsidi Bio Solar di Tapung Hulu Tidak Tersentuh Hukum dan jika ada oknum TNI POLRI ikut berbisnis maka penerapan Aturan PP No. 2 Tahun 2003, dimana dalam pasal 5 dan pasal 6 nya terdapat larangan anggota POLRI (Polisi dilarang ikut bisnis jika masih aktif) dan UU No. 34 tahun 2004 yang secara khusus mengatur tentang TNI, (TNI tidak bole ikut berbisnis)
Tapung Hulu-Kampar, [MuaraMars.com] — Aktifitas SPBU No 14.284.135 Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau diduga layani Pengisian BBM Bio Solar Subsidi pada mobil Lansir.
Saat di konfirmasi pengawas SPBU bernama ” Ia membenarkan bahwa aktifitas Pengisian BBM Jenis Solar itu ada dan untuk warga Alamanda. Ucap Pengawas SPBU Yusri, sabtu 24/08/2024 pukul 21.15
“Saat melihat mobil lansir jenis solar antrian panjang, awak media muaramars.com langsung menghubungi Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria, dan juga Kinit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Hermoliza, ia katakan tunggu sebentar kita turunkan anggota ke SPBU ucap Wel Kapolsek dan Hermoliza Kanit reskrim.
Waktu terus berputar aktifitas pengisian BBM Subsidi Jenis Bio solar pun terus berjalan” seroya berjalannya waktu, lebih kurang 30 Minit anggota dari polsek Tapung Hulu tidak kelihatan, ontah kenapa dan mengapa, tim awak media pun bergeser meninggalkan lokasi spbu <span;>No 14.284.135 Kecamatan Tapung Hulu tepatnya di wilayah hukum polsek Tapung Hulu Dum Polres Kampar<span;> diduga tempat lancarnya bisnis mobil lansir BBM subsidi tetap beraktifitas, dan diduga Ada pembiaran berkesinambungan.
” sehingga pengawas Pihak SPBU Yusri seperti ada yang membeking aktifitasnya sehingga tantang wartawan kerjakan saja kerja bapak sebagai wartawan beritakan saja, lapor kapolsek silahkan karna wartawan itu kerjanya menulis fakta, Imbubnya sambil katakan Keadilan Bagi Seluru Rakyat Indonesia itu tidak ada. Dan bahkan cerita Undang Undang itu berjalan tidak ada bang, mereka membuat undang undang tapi gidak berjalan, aparat APH diatas nih juga lemah kan,,? jelas Yusri
” dan mobil lansir solar itu pun di bawa ke alamando KM 40-48 wilayah tapung jelas Yusri
Justru kerjaan oknum pihak spbu ini yang tidak punya hati berani jual Minyak BBM jenis solar ke pihak pihak tertentu, dan golongan sementara mobil yang melintas dari Dalu Dalu, rohul menuju Duri Dumai kadang tidak kebagian minyak solar di akibatkan cepat kehabisan sebelum target penjualan.
Presiden RI berikan BBM Subsidi di peruntukan untuk masyarakat yang membutuhkan BBM aaat melintas di depan SPBU, agar kebutuhan bisa merata bukan di jual untuk Masyarakat Alamanda.
” Lucu saja bahasa Pakai bahasa hati demi warga alamando, bukan bahasa pikirkan mobil lintas yang datang dari Ratusan Kilometer, bisa tidak kebagian jata,
Padahal Pihak Pertamina menyalurkan BBM Subsidi Jenis Solar dan BBM lainnya suda dari hati dan di peruntukan juga dari hati untuk masyarakat yang membutuhkan sesuai takaran barcord 100 Liter per 24 jam untuk mobil roda 6 dan 40 Liter roda 4 serta 200 liter roda 10 per 24 jam.
Meskipun pengisian BBM subsidi pada kendaraan industri dilarang, Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta “Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 itu disebut, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum,” Bukan kepada Mobil Lansir yang diduga untuk keperluan bisnis sehinggq merugikan negara dan banyak masyarakat
Merujuk pada Undang-Undang (UY) No 18 tahun 2012, tentang pangan melarang adanya praktek haram penimbunan dalam jumlah besar. Sesuai Pasal 52 dan Pasal 53 ayat (1) UU pangan serta merujuk Pasal 29 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dijerat hukuman 5 tahun penjara dan hukuman denda Rp50 miliar (Maksimal). Sebagai mana diatur Pasal 107 UU No 7 tahun 2014,”
Namun hal tersebut secara tersirat di sebutkan dalam PP No. 2 Tahun 2003, dimana dalam pasal 5 dan pasal 6 nya terdapat larangan anggota POLRI untuk:
d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
Jadi berbeda dengan UU No. 34 tahun 2004 yang secara khusus mengatur tentang TNI, maka dalam PP No. 2 tahun 2003 yang mengatur tentang POLRI secara tegas melarang untuk menjadianggota POLRI yang masih aktif untuk memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya atau bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi kepolisian.
Dan apa bila yang ikut bisnis tersebut Oknum PNS TNI atau Oknum Polri maka UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI jelas dilanggar,
TNI tidak boleh berbisnis atau pun politik, hal ini tertuang jelas pada Pasal 39 ayat 3. maka secara aturan hukum bahwa anggota TNI tidak boleh beraktivitas berbisnis Apalagi melakukan pengawalan terhadap dugaan Ilegal.
Selain itu, juga pasal 38 ayat 1, serta perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan melindungi kejahatan” sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara jika itu Ilegal, itu jelas pengaruh pajak juga tidak dibayarkan ke negara, itu bisa dikategorikan oknum TNI tersebut sudah merusak pertahanan negara.
Penulis : MM1