• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 8, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hot News

Press Release Tiga Kasus Menonjol, Kapolres Rohul Ungkap Motif Para Pelaku

Muara Mars by Muara Mars
Sabtu, 24 Agustus 2024
in Hot News
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
https://www.muaramars.com/wp-content/uploads/2024/08/VID-20240824-WA0011-2.mp4

ROKAN HULU, Muaramars.com— Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar Konferensi Pers, terhadap Tiga Kasus yang menonjol yakni Curat, Curas dan Curanmor (3C), hasil pengungkapan Personil Satreskrim Polres Rohul, Jum’at (23/8/2024).

Konferensi Pers itu, dipimpin Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais,SH MH, Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, para Kanit di Jajaran Sat Reskrim, Polsek Jajaran, Personil Polres Rohul, Puluhan Wartawan baik Media Cetak, Elektronik, Telivisi, Online dan lainnya.

Baca Juga :

Dirlantas Polda Sumbar Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan

5 Orang Penyidik KPK Naik Pangkat, Satu diantaranya di Tunjuk Kapolres Kuansing

Adapun kasus tersebut antara lain:
1. Dua Pelaku Jambret atau Curas dengan Tersangka inisial MJ dan RD, sedangkan Korban Ibu Erfina, dari Kedua Pelaku disita Barang Bukti berupa Sepeda Motor N Max warna Hitam, Jaket dan Helm.

Pelaku, menggunakan Motor Yamaha N Max berjaket dan menggunakan Helm dengan sasaran Pengendara, Ibu-ibu menggunakan perhiasan Emas

Kejadian tersebut, pada Sabtu 10 Agustus 2024, sedang berkendara Sepeda Motor pulang dari berbelanja di Minimarket hendak menuju ke rumahnya di Ujung Batu.

Setibanya, di Pendakian SD Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, tiba-tiba dipepet Dua Orang menggunakan Satu Sepeda Motor N Max dan menarik Gelang yang dipakai Korban hingga putus.

Korban, mengalami kerugian 20 Gram Emas dengan total kerugian senilai Rp 60 juta, selanjutnya Korban melaporkan ke Polsek Rambah Samo.

Pada, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul.17.00 Wib, Kedua Pelaku berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Rohul di Kota Pekanbaru dengan inisial MJ dan RD.

Keberadaan, Pelaku ditemukan di Pekanbaru, pada saat dilakukan penangkapan Satu Pelaku berusaha melukai Petugas dan melarikan Diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Kedua Pelaku, Residivis pada kasus yang sama, baru Satu Bulan keluar penjara, mereka berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru untuk melakukan aksinya.

Pelaku, sebelumnya juga melakukan aksinya dengan modus serupa di Kota Ujung Batu dan beberapa kali gagal aksinya gagal, hingga berhasil pada korban Erfina. Pada saat kejadian, Pelaku MJ sebagai pemetik dan RD sebagai Joki.

Untuk hasil pencuriannya mereka jual ke penadah yang identitasnya sudah dikantongi untuk dilakukan penangkapan dalam hal pengembangan perkara, Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dari digunakan saat melakukan aksinya.

Terhadap kedua Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

2. TP Curat di Jalan Jalan Cendana RT 001 RW 001 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, 1 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.30 Wib.

Sedangkan, Motif Pelaku, karena Ekonomi, dengan Korban berinisial II dan Tersangka inisial PS, dengan Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Biru, Satu BPK dan Satu Lembar STNK

Kronologi kejadian, Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Tersangka berangkat dari Jembatan Batang Lubuh Kota Pasir Pengaraian dengan berjalan kaki menuju kos temannya, di Jalan Cendana RT 002 RW 001 Desa Pematang Berangan.

Setelah, sampai di kosan tersebut, mengetok pintu kosan tersebut akan tetapi tidak ada seorang pun yang membuka pintu kosan tersebut.

Oleh sebab itu, Tersangka mengintip dari Jendela dan melihat Satu Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Biru yang terparkir di Ruang Tengah Kosan.

Selanjutnya, karena tidak ada seorang pun yang berada di kosan tersebut, akhirnya Pelaku mencari Kunci Kosan tersebut yang biasa diletakkan di dalam salah Satu Sepatu yang tersusun rapi di teras Luar Kos.

Pelaku, menemukan Kunci Kos tersebut berada di dalam sepatu warna Putih, sehingga Pelaku bisa membuka Pintu Kos dan akhirnya masuk, melihat Satu Unit Sepeda Motor yamaha NMAX warna Biru tersebut.

Tersangka, tertarik atas Sepeda Motor tersebut karena, menilai Sepeda Motor tersebut masih baru dan bagus dan tidak dalam keadaan terkunci Stang.

Pelaku, membuka Dashboard atau Saku dari Sepeda Motor tersebut dan melihat sebuah kunci kontak di dalamnya, sehingga mencoba kunci kontak tersebut, akhirnya bisa menyala.

Pelaku pun mengeluarkan Sepeda Motor dari kosan dan memarkirkannya di Teras Kosan tersebut.

Setelah, Sepeda Motor tersebut diparkirkan, Pelaku pun kembali mengunci kos tersebut dengan menggunakan kunci yang digunakan sebelumnya.

Selanjutnya, kosan tersebut dikuncinya, Pelaku kembali meletakkan Kunci Kosan tersebut di tempat semula yaitu di dalam sepatu warna Putih.

Atas hal tersebut Pelaku dipersangkakan dengan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 5 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara

3. Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) inisial CG alias Awan dengan Korban Lina, Tersangka melakukan perlawanan pada saat ditangkap di Manggala Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku tergolong nekat, karena saat melakukan aksi pencuriannya sempat melukai Korbannya dengan cara menyekap dan mencekik sebelum mengambil Barang milik Korban.

Peristiwa Curas terjadi di Rumah Korban, Lina di Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir, Rabu 31 Juli 2024 pada pukul 02.00 Wib.

Saat terbangun tidur, Korban terkejut melihat ada Seorang yang tidak dikenal masuk ke Rumah dengan menggunakan Jacket dan Sebo penutup kepala, langsung memukul dan mencekik korban kemudian melarikan diri dengan membawa Hand Phone milik korban.

Pelaku, sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai Tersangka TP Curas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun.

Di akhir konferensi Pers, Kapolres Rohul meminta kepada semua lapisan Masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan ketertiban Masyarakat.

“Apalagi, Jelang Pilkada Tahun 2024, mari sama-sama Kita menjaga Harkambtibmas di Kabupaten Rohul, apalagi Insan Pers sangat berperan dalam menciptakan suasana sejuk, aman, damai dan kondusif,” pungkasnya

 

 

 

 

 

Editor: Umar ocu

Penulis: Hari Lesmana Putra

Sumber : Humas Polres Rohul

 

Related Posts

Dirlantas Polda Sumbar Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan
Hot News

Dirlantas Polda Sumbar Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan

Sabtu, 25 Juli 2026
Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran
Hot News

5 Orang Penyidik KPK Naik Pangkat, Satu diantaranya di Tunjuk Kapolres Kuansing

Kamis, 8 Januari 2026
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.HI Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus TA 2026
Hot News

Bupati Kampar H Ahmad Yuzar, S.Sos., MT Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus DPRD TA 2026

Jumat, 19 Desember 2025
Polsek Kelayang Ungkap Dua Kasus Narkoba di Dua Kecamatan, Satu Tersangka Karyawan Perusahaan Sawit
Hot News

Polsek Kelayang Ungkap Dua Kasus Narkoba di Dua Kecamatan, Satu Tersangka Karyawan Perusahaan Sawit

Jumat, 31 Oktober 2025
Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Pemerintah Perkuat Literasi Artificial Intelegence (AI) Bagi Pelaku Usaha dan Wisata
Hot News

Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Pemerintah Perkuat Literasi Artificial Intelegence (AI) Bagi Pelaku Usaha dan Wisata

Kamis, 9 Oktober 2025
Rundown Lengkap Monas: Upacara, Parade Alutsista, Atraksi Udara HUT TNI Ke-80  2025
Hot News

Rundown Lengkap Monas: Upacara, Parade Alutsista, Atraksi Udara HUT TNI Ke-80  2025

Senin, 6 Oktober 2025
Next Post
Mobil Lansir BBM Subsidi Bio Solar di  SPBU Tapung Hulu Tidak Tersentuh Hukum

Mobil Lansir BBM Subsidi Bio Solar di SPBU Tapung Hulu Tidak Tersentuh Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Aspidmil Kejati Riau mengikuti Pengarahan & Evaluasi Kinerja Triwulan I bersama JAM Pidmil

Aspidmil Kejati Riau mengikuti Pengarahan & Evaluasi Kinerja Triwulan I bersama JAM Pidmil

Rabu, 3 April 2024
Polda Riau Sikat 557 Orang Pemain Narkoba Dalam Waktu 22 Hari

Polda Riau Sikat 557 Orang Pemain Narkoba Dalam Waktu 22 Hari

Jumat, 15 Mei 2026
HL Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditetapkan Sebagai Tersangka

HL Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 21 September 2023
Dalam Rangka Ops Tertib Ramadhan LK 2025″ Kapolres Kuansing Sahur On The Road

Dalam Rangka Ops Tertib Ramadhan LK 2025″ Kapolres Kuansing Sahur On The Road

Senin, 10 Maret 2025
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In