• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Daerah Kabupaten Kampar

Pelansir BBM Subsidi Jenis Solar, Ancam Wartawan Gunakan Parang, Bisa Pidana Puluhan Tahun

Diduga Menejer SPBU bersama operator dan Security dapat Fee Adem

Muara Mars by Muara Mars
Jumat, 29 Maret 2024
in Kabupaten Kampar
0
Pelansir BBM Subsidi Jenis Solar, Ancam Wartawan Gunakan Parang, Bisa Pidana Puluhan Tahun
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Luar Biasa”  Oknum Lansir BBM Subsidi Jenis Solar Ancam Wartawan Gunakan Parang Di SPBU. 14.284.135 Tapung Hulu

Baca Juga :

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

 

Undang undang dan sangsi pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

Pidana 10 tahun Kurungan,-red)

 

Tapung Hulu [Kampar], Muaramars.com — Diduga Pihak Stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) no 14.284.135 bekerja sama dengan mafia BBM jenis solar subsidi diduga Operator dan pihak menejer SPBU dapat Fee perlitar Rp. 400-600 per Liter dengan harga per liter SPBU dari Rp 6 800 dijual ke pelansir harga diduga 7 200- 7.400 perliter Solar,

Lokasi tkp berada di Desa Sumber sari Kecamatan Tapung hulu kabupaten Kampar, Riau. Kamis,(28/3/2024).

Dari informasi masyarakat Tim awak media beserta mendapatkan informasi jika di SPBU tersebut selalu melayani pembelian solar bersubsidi yang mengunakan mobil colt diesel yang sudah di modifikasi, diduga pihak SPBU dan para mafia BBM jenis solar bersubsidi bekerja sama untuk meraup keuntungan yang sangat besar.

Mendengar hal itu, tim media vros chek langsung turun ke lokasi SPBU untuk kwpastian fakta di lapangan sambil, sampai di lokasi informasi yang di dapatkan benar sesuai yang diberikan masyarakat kepada awak media ini” Toh “,  betul ada beberapa mobil cold diesel yang selalu mondar mandir untuk mengisi solar bersubsidi dalam posisi Antrian panjang hingga piluhan mobil berderetan.

Melihat hal itu, beberapa orang awak media langsung mendatangi Polsek Tapung hulu untuk konfirmasi bahwa ada beberapa mobil yang mengambil solar, namun piket mengatakan ” langsung hubungi aja pak Kanit, pak Kanit lagi di suram.

Salah satu dari tim mencoba menghubungi Kanitreskrim Iptu Hermoliza SH.MH. mengatakan ” Ya, saya suruh anggota untuk menyisir lokasi, ungkap kanit, melalui seluler.

Namun pihak polsek Tapung hulu tak kunjung tiba, tim mencoba mengambil foto dan video mobil pengangkut BBM tersebut, tetapi pemilik BBM tersebut langsung emosi dan mengambil parang yang ada di atas mobil sambil mengayunkan dan mengancam wartawan, sambil berteriak.

He, “siapa yang macam macam kau hati hati ya, “kau salah orang kau, kau cari masalah pula samaku, ungkap Leo Sihotang pelaku pengancaman.

Pihak SPBU pengawas dan satpam mengancam para jurnalis dan menyuruh pergi mobil pengangkut solar tersebut. Patut di duga ada bisnis antara pihak SPBU dan mafia BBM untuk meraup keuntungan bersama pekerja Security spbu tersebut.

Melihat situasi tidak kondusif. Tim jurnalis pergi dari lokasi guna menghindari hal-hal yang buruk dan langsung mendatangi kantor Polsek Tapung hulu untuk membuat laporan resmi.

Kami telah buat laporan dan telah di terima oleh Polsek Tapung hulu. Kami berharap kepada penegak hukum khususnya Polsek Tapung hulu, agar menetapkan tersangka karena sudah menghalang halangi tugas wartawan/jurnalis, mengancam dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Dalam undang undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers ( UU Pers) yakni pasal 18 ayat 1, ” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00. ( lima ratus juta rupiah”. (Tim MM87)

 

Bersambung

Related Posts

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro
Kabupaten Kampar

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026
Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni
Kabupaten Kampar

Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

Kamis, 18 Juni 2026
Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar
Kabupaten Kampar

Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026
Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat
Kabupaten Kampar

Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Kamis, 11 Juni 2026
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog
Kabupaten Kampar

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Rabu, 10 Juni 2026
Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar
Kabupaten Kampar

Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar

Rabu, 10 Juni 2026
Next Post
Pj Gubri SF Hariyanto dan Kadis Pariwisata Roni Rakhmat Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025

Pj Gubri SF Hariyanto dan Kadis Pariwisata Roni Rakhmat Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Pengajuan 2 Perkara untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Justice di Setujui Jampidum Kejagung RI

Pengajuan 2 Perkara untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Justice di Setujui Jampidum Kejagung RI

Selasa, 26 Maret 2024
Tim Opsnal Polsek Tualang Sikat Pelaku Pembacokan

Tim Opsnal Polsek Tualang Sikat Pelaku Pembacokan

Rabu, 19 Juli 2023
Menkeu Purbaya Ganti 36 Pejabat Bea Cukai” Salah Satu Kakanwil Bea Cukai Riau

Menkeu Purbaya Ganti 36 Pejabat Bea Cukai” Salah Satu Kakanwil Bea Cukai Riau

Jumat, 30 Januari 2026
Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial”  Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial” Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Sabtu, 4 Oktober 2025
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In