KAMPAR – RIAU || Muaramars.com || — Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat Barang Bukti 537,99 Gram dan 528 Ekstasi di wilayah hukum polres kampar, Selasa (29/04/2025) sekira pukul 23:00 Wib.
Dikabarkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba di Perumahan Bumi Kubang Raya Blok I No.11 Lorong Merpati Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sabtu (03/05/2025)
Kedua tersangka yang diamankan adalah AW (33) dan WU (34).
Kapolres Kampar, AKBP. Mirhadi M. Angkat bicara melalui Kasat Narkoba, AKP. Era Maifo. Dimana ia menyampaikan, bahwa pada hari Sabtu (3/5/2025) awal penangkapan. “Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, dan Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan pengeledahan terhadap AW yang sedang berada di depan rumahnya, ucap Era Maifo
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis Sabu di dalam kotak rokok yang dikendarai oleh AW,” tambah AKP. Era Maifo.
“Pelaku AW mengakui, bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan masih menyimpan narkotika lain di rumahnya.
“Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah AW dan menemukan 31 paket diduga narkotika jenis sabu dan 528 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening,” terang AKP. Era Maifo.
Dan Pelaku AW mengakui, bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari WU yang berada di jalan Putih Sari, Kelurahan Unbansari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, serta Tim Opsnal kemudian mengamankan pelaku WU di alamat tersebut.
“Saat diinterogasi, pelaku WU mengakui, bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JN (DPO) di bawah pohon kayu sebelum SPBU Jl. M. Yamin, Kota Pekanbaru,” ungkap AKP. Era Maifo
“Hasil tes urine terhadap AW menunjukkan positif (+) Met Amphetamin, sedangkan WU menunjukkan negatif (-) Met Amphetamin.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mari kita bersama – sama memberantas narkoba di Kabupaten Kampar, Bumi Serambi Mekah, untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera,” tampa pandang buluh siapa pelaku dan pemakai Narkoba itu sendiri, tutur AKP. Era Maifo. (Umar/MMC)**