Pola Gacor Scatter Hitam
Polres Kuansing Ungkap Kasus Pembakaran dan Perambahan Hutan Lindung Bukit Betabu - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, 17 Desember 2025
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Kuansing Ungkap Kasus Pembakaran dan Perambahan Hutan Lindung Bukit Betabu

Muara Mars Muara Mars
Senin, 2 Juni 2025
0 0
0
Polres Kuansing Ungkap Kasus Pembakaran dan Perambahan Hutan Lindung Bukit Betabu
0
DIBAGI
10
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI || Muaramars.com || — Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran dan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh, di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Kuansing, Senin (2/6/2025) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., memimpin langsung jalannya kegiatan, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., Kanit 3 Sat Reskrim Ipda Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., M.M., Kasi Propam Iptu Bambang Syahputra dan Plt. Kasi Humas Iptu A. Razak. Sejumlah wartawan dari media massa cetak dan online turut hadir dalam kesempatan ini.

BacaJuga

Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku Penyalagunaan BBM Subsidi, Pihak SPBU juga Harus di Tangkap

Resmob Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pengangkut Kayu Hasil  Ilegal Logging di Hutan Tampa Dokumen Resmi

Potensi KUD Karya Bhakti Kebun Lado Hilang Akibat Direnggut Konsesi Perusahaan RAKSASA RAPP

Kapolsek Singingi Iptu Azhari, SH Tertibkan Dua Rakit PETI

Mentri Kehutanan Sulap Ratusan Hektar SK APL di Kuansing Jadi HPT dan Terbit Izin Konsesi

Dalam penyampaiannya, Kapolres Kuatan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Kuansing dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak lingkungan, khususnya kawasan hutan lindung. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada insan pers yang hadir dan terus mendukung upaya penegakan hukum.

“Kejadian bermula pada bulan Maret 2025, saat seorang warga berinisial (A) meminta bantuan kepada (I) untuk mengolah lahan miliknya yang terletak di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.(I) kemudian mengajak (A) untuk bekerja bersamanya,” terang AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H.

“(I) dan (A) mulai melakukan penebasan semak belukar pada tanggal 9 Mei 2025. Selanjutnya, mereka menebang pohon karet di lokasi tersebut pada tanggal 13 dan 14 Mei 2025 menggunakan mesin chainsaw. Pada tanggal 15 hingga 17 Mei 2025, mereka menanam bibit kelapa sawit yang sebelumnya diantar langsung oleh (A). (A) sendiri datang ke lokasi pada 15 Mei 2025 dan turut menanam dua batang bibit sawit,” lanjutnya.

Tindak pidana ini terungkap pada tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu botol berisi campuran oli dan minyak, serta dua potong kayu bekas terbakar.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 dan Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Polres Kuansing akan melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan secara tegas dan konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap kelestarian alam dan hutan lindung,” pungkas Kapolres. (MMC)**

 

Editor    : Umar

Penulis :  Hend

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Sebelumnya

Polda Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Berita Selanjutnya

Polres Kuansing Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025

BERITA Terkait

Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku Penyalagunaan BBM Subsidi, Pihak SPBU juga Harus di Tangkap
Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku Penyalagunaan BBM Subsidi, Pihak SPBU juga Harus di Tangkap

Kamis, 11 Desember 2025
15
Resmob Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pengangkut Kayu Hasil  Ilegal Logging di Hutan Tampa Dokumen Resmi
Kabupaten Kuantan Singingi

Resmob Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pengangkut Kayu Hasil  Ilegal Logging di Hutan Tampa Dokumen Resmi

Kamis, 11 Desember 2025
7
Potensi KUD Karya Bhakti Kebun Lado Hilang Akibat Direnggut Konsesi Perusahaan RAKSASA RAPP
Kabupaten Kuantan Singingi

Potensi KUD Karya Bhakti Kebun Lado Hilang Akibat Direnggut Konsesi Perusahaan RAKSASA RAPP

Kamis, 11 Desember 2025
8
Kapolsek Singingi Iptu Azhari, SH Tertibkan Dua Rakit PETI
Kabupaten Kuantan Singingi

Kapolsek Singingi Iptu Azhari, SH Tertibkan Dua Rakit PETI

Rabu, 10 Desember 2025
4
Mentri Kehutanan Sulap Ratusan Hektar SK APL di Kuansing Jadi HPT dan Terbit Izin Konsesi
Kabupaten Kuantan Singingi

Mentri Kehutanan Sulap Ratusan Hektar SK APL di Kuansing Jadi HPT dan Terbit Izin Konsesi

Sabtu, 6 Desember 2025
17
Pelaku Pemurnian Emas Tanpa Izin di Desa Setiang di Tangkap Polsek Kuantan Mudik
Kabupaten Kuantan Singingi

Pelaku Pemurnian Emas Tanpa Izin di Desa Setiang di Tangkap Polsek Kuantan Mudik

Jumat, 28 November 2025
7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

SMA Negeri 2 Bunut Finalisasi RKT dan RKAS TA 2026

SMA Negeri 2 Bunut Finalisasi RKT dan RKAS TA 2026

Selasa, 16 Desember 2025
18
Satukan Tekad, Kobarkan Semangat! AKBP Farouk Oktora Pimpin Polres Inhil

Satukan Tekad, Kobarkan Semangat! AKBP Farouk Oktora Pimpin Polres Inhil

Selasa, 16 Desember 2025
3
Ditreskrimsus Polda Kepri Periksa 4 Orang Pembawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Ditreskrimsus Polda Kepri Periksa 4 Orang Pembawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Selasa, 16 Desember 2025
19
Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran

Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran

Senin, 15 Desember 2025
52
Aksi Brutal MATEL” Polres Metro Depok Tetapkan dua (2) Debt Collector (DC) Sebagai Tersangka

Aksi Brutal MATEL” Polres Metro Depok Tetapkan dua (2) Debt Collector (DC) Sebagai Tersangka

Minggu, 14 Desember 2025
65
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In