[ Kampar ], muaramars.com—– Seorang mahasiswa warga Dusun II Tanjung Kudu RT 001 RW 001 Desa Kualu Kecamaran Tambang Kabupaten Kampar, berhasil dicokok Tim Reskrim Polsek Tambang, atas kepemilikan 22 narkotika jenis sabu.
Dimana, 21 paket kecil siap edar dan satu paket ukuran sedang telah diamankan untuk barang bukti, begitu juga dengan tersangka saat ini sudah meringkuk dibalik jeruji besi Mako Polsek Tambang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.,S.H., M.H, menegaskan bahwa penangkapan terhadap pria berinisial IS alias Im (22) berkat informasi dari masyarakat, yang sudah merasa resah akan prilaku tersangka.
” Berkat informasi dari masyarakat itu, maka kita tindaklanjuti dan kita langsung bergerak dan mencokok tersangka di Dusun II Tanjung Kudu, pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 22.30 Wib,” ucap Marupa Sibarani.
Pada saat dilakukan penangkapan terjadi, jelas Marupa, IS sempat membuang botol kecil yang diduga berisikan sabu, akan tetapi petugas kita tidak lengah akan hal itu, botol tersebut diamankan dan betul saja berisi diduga sabu paket kecil.
” Mendapatkan barang bukti awal, maka kita melakukan penggeledahan ke rumah tersangka, maka ditemukan paket lainya dalam kasur,” ungkapnya.
Atas ditangkap IS ini, Marupa juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada masyarakat kerjasama memberikan atas informasinya ”
Akibat perbuatannya, Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tutup Marupa
Editor : Nanda
Penulis : Umar


















