Polsek Tambang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberata
Tambang, muaramars.com — Polsek Tambang Ungkap Kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan
Menurut Kapolsek Tambang Akp Marupa Sibarani, SH, MH kasus itu diketahui Pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar jam 06.00 Wib.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di warung milik Korban yang terletak di Dusun III Ujung Padang Desa Gobah Kecamatan Tambang Kab Kampar
tersangka pelaku dalam kasus tersebut M.Nur Yakin Alias Ribut Bin Ambran laki laki (37) yang merupakan putra kelahiran Desa Gobah kecamatan tambang kabupaten kampar
Adapun barang bukti Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan’ tersebut berupa
satu buah karung beras merk Beli, 1 ( satu) slop rokok merk Lukma, satu slop rokok merk HD, delapan bungkus rokok sampoerna enam bungkus rokok dji sam soe, satu renteng kopi kapal api, satu renteng Teh Tarik
Korban yang melapor MUHAMMAD HARAPAN laki laki (59) juga merupakan warga desa gobah kecamatan tambang kabupaten kampar
Kemudian saksi yang di libatkan dalam memberi keterang terkait kasus tersebut Halimar Als Limar binti M Ali (55), dan Ihsanul Ariri als Ihsan (23)
Kronologis kejadian tersebut di terangkan bahw pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekira pukul 06.00 Wib korban diberitahukan oleh istrinya bernama Sdri. HALIMAR bahwa kedai/ warung sembako yang berada di Dusun III Ujung Padang Desa Gobah telah dibongkar dan barang barang yang berada di dalam berupa Rokok, Minyak Makan, Minyak Bensin serta Uang tunai lebih kurang 1.500.000,-(Satu Juta Lima Ratus Ribu) yang ada di laci kedai telah hilang, kemudian anak korban yang bernama Sdr. IHSANUL ARIRI mengecek rekaman CCTV yang ada di kedai tersebut dan melihat bahwa pelaku melakukan perkara tersebut adalah Sdr. Ribut dimana kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku pada pukul 01.00 Wib dengan membongkar kedai milik korban, adapun kerugian dari perkara tersebut berjumlah Rp 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Setelah menerima laporan dari korban atas informasi tersebut,Kapolsek Tambang AKP MARUPA SIBARANI SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU MELVIN SINAGA SH beserta tim opsnal untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, jelas Marupa
Kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan terhadap dua orang saksi saksi terkait kasus tersebut dan team opsnal unit reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan di tkp,
Usai melakukan olah tkp akhirnya pelaku inisial MN berhasil di tangkap tim opsnal reskrim polsek tambang di kediamannya.
Saat ini pelalu dan barang bukti lainnya sudah diamankan dipolsek Tambang guna mempertanggangjawabkan atas perbuatannya.
adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku inisial MN adalah pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dengan hukuman kurungan penjara dua tahun , tutup Marupa Sibarani, ** (MM)
Editor : Redaksi

















