Tugas Aparat Pemerentahan RT (Rukun Tetangga) membantu warga dia bila ada permasalahan lingkungan bukan berbisnis berkedok jual kupon ke pada usaha tambang ilegal dengan menggarap Keuntungan kelompok dengan Modus Pungutan Liar atas namakan Ninik mamak gelar julukan Datuk Sirih, yang mana seorang ninik mamak adalah pemangku adat tiga tungku sejarangan, anak di pangku keponakan di bimbiong.
TAMBANG – KAMPAR, || Muaramars.com || — Lapor Pak Kapolres,!! Di Desa Kualu Dikabarkan diduga ada Pungli berkedok Jual Kupon Kepada pengusaha Quari Galian C yang merupakan Usaha Tambang Rakyat, penjualan kupon tersebut di duga Ilegal yang dengan sengaja menggarap keuntungan sekelompok atas nama ” Asosiasi Tambang Rakyat yang di kelolah Oknum Ninik Mamak Persukuan (Daguok Sirih), selain ninik mamak ia juga jabat Ketua (RT) didesa kualu. Dimana Penertipan Usaha Quari dan Pungli itu dugaan tidak berdasarkan hukum tetap dan melibatkan Instansi dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, dan dinas perizinan, kamis (06/25)
“Jika pungli tidak berkekuatan hukum tetap ada di wilayah hukum polres kampar,itu merupakan atensi Kapolres kampar untuk tindak tegas pelaku Pungli dan pelaku quari Ilegal yang beraktifitas di Kabupaten Kampar, Khususnya di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau,
Saya dari redaksi Media Online Muaramars.com pak kapolres mohon sama bapak,dimana bapak selaku kapolres kampar yang diamanahkan Pemegang tongkat komando agar kiranya tertibkan dan tangkap mapia pungli yang terjadi di desa kualu kecamatan tambang Kabupaten kampar tepatnya di Simpang tiga Samping SMP Negri 3 Tambang desa Kualu Jalan Kabupaten Terantang – Kualu Km 23 Kecamatan Tambang Wilayah Polsek Tambang.
Berdasarkan konfirmasi kita dari redaksi muaramars.com kepada Kepala Desa Kualu Darmawan, terkait adanya pungli berkedok jual kupon bertulisan ASOSIASI ke pengusaha tambang rakyat, Darmawan selaku kades angkat bicara” Toh ” tidak ikut campur dan tidak tau menau masalah pungli tersebut pak, ucap Darmawan kepala desa kepada redaksi muaramars.com.
“Dan jika itu benar kan ada pihak berwajib yang bertindak, kenapa tidak di tangkap ucap Darmawan, sombongnya.
Dan jika itu ada terjadi dan menyalahi abang silahkan lapor ke Polisi jelas kades Kualu kepada redaksi muaramars.com melalui percakapan selulernya.
yang jelas bukan saya dan pemerintahan desa yang berbuat dan kupon itu tidak membawa bawa nama pemerintahan desa kualu dan menggunakan aparat desa jelas Darmawan. padahal yang berbuat Ketua RT ( apakah kades lempar batu sembunyi tangan atau memang lemah dalam pengawasan terhadap perbuatan warga dan oknum aparat pemerintahan desa,,?
Dan terkait informasi dari narasumber bahwa pembelian kupon satu ram tersebut kepada pemuda yang melakukan pengutipan kupon saat mobil pengangkut pasir atau kerikil melintasi persimpangan 3 tepatnya di SMPN 3 Tambang desa kualu kecamatan tambang, seluruh supir mobil Truk bermuatan pasir kerikil yang melintas harus memberikan kupon hasil yang di jual oleh kepad segelincir pemuda kepada bos Quari Tambang Galian C pasir dan kerikil. yang ditugaskan jaga simpang 3 ( Simpang Pungli ) dan ninik mamak kepada pengusaha quari. Jika tidak ada kupon maka mobil wajib putar balik dan tidak di izin kan melintas di jalan kecamatan yang di sebut Jln Tambusai Desa Kualu tersebut, Hebatnya.
Dan berdasarkan berita viral di medsos baru baru ini berjudul bahwa supir truk harus bayar uang Rp.30 ribu sebagai pengganti satu lembar kupon yang di berikan oleh pengusaha quari, dan kupon tersebut di kumpulkan oleh pemuda yang di tugaskan oleh penguasa Asosiasi desa kualu secara sistem bergantian (Siif)
Benar dan bagi yang tidak mau beli kupon maka mobil di suruh putar balek dan tidak di izinkan melewati jalan desa kualu, Sadis.
Saat di konfirmasi kepala desa Kualu, jawabannya singkat saja, tidak ada, jika ada laporkan saja tutup Kades Kualu Darmawan, Sombongya.
” Ia katakan lebih jelas silahkan hubungi ninik mamak datuok sirih karena dia yang lebih tau dan berkecimpung di situ, dan saat kembali di tanya darmawan bagaimana sikap anda selaku kepala desa mengetahui indikasi jual kupon kepada pengusaha bos tambang Quari Galin C di wilayah kekuasaan pemerintahan desa anda,?
Darmawan katakan saya tidak tau adanya persoalan jual kupon tersebut, jika pun itu ada kan nampak mereka gunakan untuk siram jalan agar tidak berkabut, penyiraman jalan di lakukan pagi dan sore, dengan jawab sepelehnya.
Namun pihak ninik mamak Desa Kualu sukj Melayu juljkan datuok siri saat di konfirmasi hingga berita ini di publikasikan belum ada tanggapan dan jawaban atas konfirmasi yang kita layangkan kepada Anasri selaku pemegang julukan gelar datuok sirih tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang kita pertanyakan sebanyak Enam Pertanyaan di lontarkan kepada Anasri Dtk Sirih pada hari senin 6 januari 2025 tidak di jawab, berarti benar ada kutipan atau puni berkedok jual beli kupon dan di pengusaha Usaha Tambang Rakyat tersebut.
Jika Dalam hukum adat istiadat ninik mamak adalah penguasah di wilayah kenagarian Tambang Terantang yang seharusnya melindungi, menindak pengusaha liar yang terbaun perusak lingkungan bukan pembiaran merusak lingkungan, yang merugikan anak keponakan serta masyarakat julukan pengusaha. Kebijakan itu di sandang oleh Ketua RT julukan Ninik Mamak velat Datuok Sirih di desa Kualu.
“Sadisnya pemaksaan pengusaha wajib beli kupon yang di atasnamakan ASOSIASI USAHA TAMBANG RAKYAT, yang tidak berdasarkan Hukum dan atutan berlaku di NKRI khusus di Kenegrian Tambang Terantang tepatnya di desa Kualu. **
” Bersambung ”
Penulis : Umar Pantang Menyerah
Sumber : Konfirmasi













