Pola Gacor Scatter Hitam
Lapor Kapolres” Sadis” Ninik Mamak Datuok Sirih, Jadi Penguasa Pungli di Lokasi Pengusaha Quari Ilegal” Puluhan Juta Perminggu” Jadi Layang Layang - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, 17 Desember 2025
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Kabupaten Kampar

Lapor Kapolres” Sadis” Ninik Mamak Datuok Sirih, Jadi Penguasa Pungli di Lokasi Pengusaha Quari Ilegal” Puluhan Juta Perminggu” Jadi Layang Layang

Ancaman Hukum Pungutan Liar ( Pungli ) Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Muara Mars Muara Mars
Senin, 6 Januari 2025
0 0
0
Lapor Kapolres” Sadis” Ninik Mamak Datuok Sirih, Jadi Penguasa Pungli di Lokasi Pengusaha Quari Ilegal” Puluhan Juta Perminggu” Jadi Layang Layang
0
DIBAGI
115
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tugas Aparat Pemerentahan RT (Rukun Tetangga) membantu warga dia bila ada permasalahan lingkungan bukan berbisnis berkedok jual kupon ke pada usaha tambang ilegal dengan menggarap Keuntungan kelompok dengan Modus Pungutan Liar atas namakan Ninik mamak gelar julukan Datuk Sirih, yang mana seorang ninik mamak adalah pemangku adat tiga tungku sejarangan, anak di pangku keponakan di bimbiong.

 

BacaJuga

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Pimpin Sertijab 4 PJU Jajaran Polres

Polsek XIII Koto Kampar Amankan Pelaku Narkoba di Desa Koto Tuo

Kepala Departemen Sejarah FIS UNP Padang Kunjungan ke Desa Pulau Godang

Kadis Kominfo Kampar Gelar Pisah Sambut. 

Sertijab Kadishub Kampar dari Refrizal Ke H Aidil Berjalan Lancar

TAMBANG – KAMPAR, || Muaramars.com || —  Lapor Pak Kapolres,!! Di Desa Kualu Dikabarkan diduga ada Pungli berkedok Jual Kupon Kepada pengusaha Quari Galian C yang merupakan Usaha Tambang Rakyat, penjualan kupon tersebut di duga Ilegal yang dengan sengaja menggarap keuntungan sekelompok atas nama ” Asosiasi Tambang Rakyat yang di kelolah Oknum Ninik Mamak Persukuan (Daguok Sirih), selain ninik mamak ia juga jabat Ketua  (RT)  didesa kualu. Dimana Penertipan Usaha Quari dan Pungli itu dugaan tidak berdasarkan hukum tetap dan melibatkan Instansi dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, dan dinas perizinan, kamis (06/25)

“Jika pungli tidak berkekuatan hukum tetap ada di wilayah hukum polres kampar,itu merupakan atensi Kapolres kampar untuk tindak tegas pelaku Pungli dan pelaku quari Ilegal yang beraktifitas di Kabupaten Kampar, Khususnya di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau,

Saya dari redaksi Media Online Muaramars.com pak kapolres mohon sama bapak,dimana bapak selaku kapolres kampar yang diamanahkan Pemegang tongkat komando agar kiranya tertibkan dan tangkap mapia pungli yang terjadi di desa kualu kecamatan tambang Kabupaten kampar tepatnya di Simpang tiga Samping SMP Negri 3 Tambang desa Kualu Jalan Kabupaten Terantang – Kualu Km 23 Kecamatan Tambang Wilayah Polsek Tambang.

Berdasarkan konfirmasi kita dari redaksi muaramars.com kepada Kepala Desa Kualu Darmawan, terkait adanya pungli berkedok jual kupon bertulisan ASOSIASI ke pengusaha tambang rakyat, Darmawan selaku kades angkat bicara” Toh ” tidak ikut campur dan tidak tau menau masalah pungli tersebut pak, ucap Darmawan kepala desa kepada redaksi muaramars.com.

“Dan jika itu benar kan ada pihak berwajib yang bertindak, kenapa tidak di tangkap ucap Darmawan, sombongnya.

Dan jika itu ada terjadi dan menyalahi abang silahkan lapor ke Polisi jelas kades Kualu kepada redaksi muaramars.com melalui percakapan selulernya.

yang jelas bukan saya dan pemerintahan desa yang berbuat dan kupon itu tidak membawa bawa nama pemerintahan desa kualu dan menggunakan aparat desa jelas Darmawan. padahal yang berbuat Ketua RT ( apakah kades lempar batu sembunyi tangan atau memang lemah dalam pengawasan terhadap perbuatan warga dan oknum aparat pemerintahan desa,,?

Dan terkait informasi dari narasumber bahwa pembelian kupon satu ram tersebut kepada pemuda yang melakukan pengutipan kupon saat mobil pengangkut pasir atau kerikil melintasi persimpangan 3 tepatnya di SMPN 3 Tambang desa kualu kecamatan tambang, seluruh supir mobil Truk bermuatan pasir kerikil yang melintas  harus memberikan kupon hasil yang di jual oleh kepad segelincir pemuda kepada bos Quari Tambang Galian C pasir dan kerikil. yang ditugaskan jaga simpang 3 ( Simpang Pungli ) dan ninik mamak kepada pengusaha quari. Jika tidak ada kupon maka mobil wajib putar balik dan tidak di izin kan melintas di jalan kecamatan yang di sebut Jln Tambusai Desa Kualu tersebut, Hebatnya.

Dan berdasarkan berita viral di medsos baru baru ini berjudul bahwa supir truk harus bayar uang Rp.30 ribu sebagai pengganti satu lembar kupon yang di berikan oleh pengusaha quari, dan kupon tersebut di kumpulkan oleh pemuda yang di tugaskan oleh penguasa Asosiasi desa kualu secara sistem bergantian (Siif)

Benar dan bagi yang tidak mau beli kupon maka mobil di suruh putar balek dan tidak di izinkan melewati jalan desa kualu, Sadis.

Saat di konfirmasi kepala desa Kualu, jawabannya singkat saja, tidak ada, jika ada laporkan saja tutup Kades Kualu Darmawan, Sombongya.

” Ia katakan lebih jelas silahkan hubungi ninik mamak datuok sirih karena dia yang lebih tau dan berkecimpung di situ, dan saat kembali di tanya darmawan bagaimana sikap anda selaku kepala desa mengetahui indikasi jual kupon kepada pengusaha bos tambang Quari Galin C di wilayah kekuasaan pemerintahan desa anda,?

Darmawan katakan saya tidak tau adanya persoalan jual kupon tersebut, jika pun itu ada kan nampak mereka gunakan untuk siram jalan agar tidak berkabut, penyiraman jalan di lakukan pagi dan sore, dengan jawab sepelehnya.

Namun pihak ninik mamak Desa Kualu sukj Melayu juljkan datuok siri saat di konfirmasi hingga berita ini di publikasikan belum ada tanggapan dan jawaban atas konfirmasi yang kita layangkan kepada Anasri selaku pemegang julukan gelar datuok sirih tersebut.

Berdasarkan konfirmasi yang kita pertanyakan sebanyak Enam Pertanyaan di lontarkan kepada Anasri Dtk Sirih pada hari senin 6 januari 2025 tidak di jawab, berarti benar ada kutipan atau puni berkedok jual beli kupon dan di pengusaha Usaha Tambang Rakyat tersebut.

Jika Dalam hukum adat istiadat ninik mamak adalah penguasah di wilayah kenagarian Tambang Terantang yang seharusnya melindungi, menindak pengusaha liar yang terbaun perusak lingkungan bukan pembiaran merusak lingkungan, yang merugikan anak keponakan serta masyarakat julukan pengusaha. Kebijakan itu di sandang oleh Ketua RT julukan Ninik Mamak velat Datuok Sirih di desa Kualu.

“Sadisnya pemaksaan pengusaha wajib beli kupon yang di atasnamakan ASOSIASI USAHA TAMBANG RAKYAT, yang tidak berdasarkan Hukum dan atutan berlaku di NKRI khusus di Kenegrian Tambang Terantang tepatnya di desa Kualu. **

 

” Bersambung ”

 

Penulis  : Umar Pantang Menyerah

Sumber : Konfirmasi

Berita Sebelumnya

Mobil Avanza yang Tangki di Modifikasi Terbakar di SPBU Kuok Usai Isi BBM

Berita Selanjutnya

PT Hutama Karya (Persero) Resmi Mengumumkan Penyesuaian Tarif Tol Pekanbaru -Bangkinang Naik

BERITA Terkait

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Pimpin Sertijab 4 PJU Jajaran Polres
Kabupaten Kampar

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Pimpin Sertijab 4 PJU Jajaran Polres

Sabtu, 13 Desember 2025
22
Polsek XIII Koto Kampar Amankan Pelaku Narkoba di Desa Koto Tuo
Kabupaten Kampar

Polsek XIII Koto Kampar Amankan Pelaku Narkoba di Desa Koto Tuo

Senin, 8 Desember 2025
4
Kepala Departemen Sejarah FIS UNP Padang Kunjungan ke Desa Pulau Godang
Kabupaten Kampar

Kepala Departemen Sejarah FIS UNP Padang Kunjungan ke Desa Pulau Godang

Kamis, 4 Desember 2025
18
Kadis Kominfo Kampar Gelar Pisah Sambut. 
Kabupaten Kampar

Kadis Kominfo Kampar Gelar Pisah Sambut. 

Rabu, 3 Desember 2025
5
Sertijab Kadishub Kampar dari Refrizal Ke H Aidil Berjalan Lancar
Kabupaten Kampar

Sertijab Kadishub Kampar dari Refrizal Ke H Aidil Berjalan Lancar

Rabu, 3 Desember 2025
13
Usai Sertikab,! Kadishub Aidil Siapkan Seluruh Pegawai Pengamanan Jelang Natura
Kabupaten Kampar

Usai Sertikab,! Kadishub Aidil Siapkan Seluruh Pegawai Pengamanan Jelang Natura

Rabu, 3 Desember 2025
21

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

SMA Negeri 2 Bunut Finalisasi RKT dan RKAS TA 2026

SMA Negeri 2 Bunut Finalisasi RKT dan RKAS TA 2026

Selasa, 16 Desember 2025
18
Satukan Tekad, Kobarkan Semangat! AKBP Farouk Oktora Pimpin Polres Inhil

Satukan Tekad, Kobarkan Semangat! AKBP Farouk Oktora Pimpin Polres Inhil

Selasa, 16 Desember 2025
3
Ditreskrimsus Polda Kepri Periksa 4 Orang Pembawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Ditreskrimsus Polda Kepri Periksa 4 Orang Pembawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Selasa, 16 Desember 2025
19
Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran

Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran

Senin, 15 Desember 2025
51
Aksi Brutal MATEL” Polres Metro Depok Tetapkan dua (2) Debt Collector (DC) Sebagai Tersangka

Aksi Brutal MATEL” Polres Metro Depok Tetapkan dua (2) Debt Collector (DC) Sebagai Tersangka

Minggu, 14 Desember 2025
65
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In