Penulis : Saidina Umar, C.,SH
Pelalawan, Muaramarss.com — Dalam rangka Safari Ramadan Bupati Pelalawan H. Zukri, S.E kunjungu jama’ah Mesjid Padang Luas.
Ramadan kali ini berlangsung tepatnya di Masjid Nurul Ikhlas Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Senin (18/3/2024).
Dalam kunjungan tersebut Bupati Zukri menyampaikan rasa syukur kepada Allah, karena bisa bersilaturahmi dan bertatap muka dengan masyarakat Padang Luas
Sambil menyumbangkan sedikit uang untuk mesjid Nurul Ikhlas yang langsung diterima langsung oleh pengurus mesjid tersebut.
“Mudah-mudahan silaturrahmi kita ini bisa menggugurkan dosa-dosa kita, memperbanyak rezeki kita, dan memperpanjangkan umur kita”. ucapnya.
Beliau juga mengingatkan kepada masyarakat Padang Luas, bahwasanya jabatan Bupati hanya tiga tahun setengah, dan akhir tahun 2024 ini akan salesai jaabatan dirinya sebagai Bupati Pelalawan.
“Jadi apabila masih ada permintaan masyarakat belum bisa terkabulkan, saya sebagai Bupati mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena semuanya butuh proses. Dan untuk jalan di depan Masjid Nurul Ikhlas yang selama ini tidak pernah tersentuh oleh Pemerintah, in syaallah di tahun ini kita sudah mulai merencanakan dan tahun depan insyaallah jalan ini sudah mulai kita aspal “.
penghujung acara Zukri menyampaikan program unggulan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, kita telah menganggarkan milyaran rupiah dana untuk menyantuni anak yatim yang ada di Kabupaten Pelalawan, satu orang anak yatim diberikan 3 juta rupiah, dengan tujuan jangan ada satupun anak yatim di Kabupaten Pelalawan yang terlantar. “Alhamdulillah baru Kabupaten Pelalawan yang memperhatikan anak yatim”. tegas Zukri.
Ia juga sampaikan “Masyarakat Kabupaten Pelalawan tidak perlu khawatir untuk berobat kerumah sakit, baik itu rumah sakit Pemerintah maupun Swasta, di dalam maupun diluar Kabupaten Pelalawan, karena saat ini masyarakat Pelalawan berobat sudah gratis hanya dengan menunjukkan KTP, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang sakit tidak bisa berobat dikarenakan tidak punya biaya, tutupnya. (Muaramars)**

















