Tim mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing sikat lelaki paruh baya di kontrakannya, ia di tangkap antaran memiliki shabu siap edar.
[ Kuansing ], Muaramars.com (MM) — Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis shabu di rumah kontrakannya, pelaku berinisial HA (42), rabu 23/08 pukul 10.30 wib.
Dimana lokasi TKP tepatnya di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito.S.H.,M.H melalui Kasat Resnarkoba IPTU Novris S. Simanjuntak S.H.,M.H didampingi Plh Kasi Humas AKP Feri, ia menerangkan ke pada awak media, bahwa penangkapan pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut benar adanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A /50/ VIII/ RES.4.2 / 2023 / Sat Narkoba / Polres Kuansing / Polda Riau, 23 Agustus 2023.”
Adapun Kronologis penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba inisial HA (42) itu diawali dengan adanya giat Lidik dari Tem Mata Elang Sat Resnarkoba pada hari Rabu (23 /8) sekira Pukul 09.00 Wib
Lidik dilakukan sehubungan adanya informasi peredaran Narkotika jenis Shabu di Ds Sawah Kec Kuantan Tengah Kab Kuansing dari masyarakat setempat “, jelas AKP Feri.
Selanjutnya setibanya di TKP Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Novris melakukan penangkapan terhadap pelaku HA yang saat itu sedang berada di dalam rumah kontrakannya di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, tambah AKP Feri.
Dalam keterangan resmi Kasat Resnarkoba IPTU Novris.S menceritakan, ‘ bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik HA (42), yang terparkir di depan rumah kontrakan, dan ditemukan ada Jas hujan Warna Hijau yang didalamnya terdapat kotak seng yang berisi 14 bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu”, terang IPTU Novris.
” Selanjutnya pada saat dilakukan introga si pada HA (42) ,ia menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari GD (DPO) melalui perantara SD sebanyak setengah kantong untuk diedarkan.”
“adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP adalah 14 bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisi Butiran Kristal yang diduga adalah Narkotika jenis Sabu, 1 Unit Hand Phone Merek Oppo A17 Warna Silver Gold dengan Nomor imei 86264506408 6977 serta berisi kartu Telkomsel Nomor 081381758857, 1 unit Hand Phone Nokia dengan Nomor imei1 354972412634513 serta berisi kartu Telkomsel nomor 082174009803, Uang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah), 1 buah jas hujan warna hijau,
1 unit sepeda motor honda CB Verza 150 warna hitam merah tanpa Nomor Polis, 1 buah bong, 1 buah mancis warna hijau dan 4 buah plastik bening
Kemudian kepada pelaku HA dilakukan tes Urine hasilnya (+) Ampethamine
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku HA (42) adalah Pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut, tutup Feri.
Penulis : Umar (ocu)

















